Pembinaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja AKAD/AKL

Mataram (15/6/2017)_ Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan. Sesuai permenakertrans R.I No. 07/Men/IV/2008 tentang Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja beberapa tugas Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan seperti Penyebarluasan lowongan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota diwilayah kerjanya, Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja skala provinsi, Menyusun sistem dan penyebarluasan IPK skala provinsi, Pemberian SPP lintas kabupaten/kota skala provinsi,Pemberian ijin dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala provinsi.
Bertempat di Fave Hotel Jalan Langko Mataram, Kadis Nakertrans NTB (Drs.H. Wildan) membuka secara resmi kegiatan pembinaan pelayanan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Lokal (AKL). Kegiatan ini diikuti 25 orang peserta yg terdiri dari Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK maupun Perguruan Tinggi, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) AKAD/AKL serta dari Perusahaan Pemberi Kerja. Dalam sambutannya Bapak Kepala Dinas ” Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, dimulai dari pelayanan kepada pencari kerja dilakukan secara Manual atau Daring (Online System). Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja harus terintegrasi dalam satu sistem Penempatan Tenaga Kerja Nasional. Pencari kerja yang akan bekerja didalam atau ke luar negeri wajib dilayani oleh Pengantar Kerja di disnaker kab/kota. Pelayanan yang diberikan kepada pencari kerja antara lain Pendaftaran Pencari Kerja Baru, pencari kerja yang telah mendaftar akan diberikan Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1). Pengantar kerja wajib melakukan pengisian data pencari kerja (AK/II) melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuannya. Kartu AK/I berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada disnaker kab/kota”.
Pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Informasi lowongan pekerjaan memuat Jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan; Jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan, keahlian, pengalaman kerja dan syarat-syarat lain yang diperlukan. Kemudian pada saat penempatan tenaga kerja menurut lokasi kerja dibagi berdasarkan Penempatan tenaga kerja lokal (AKL) ,Penempatan tenaga kerja antar daerah (AKAD). LPTKS dan/atau pemberi kerja yang akan menempatkan tenaga kerja AKAD harus memiliki Surat Persetujuan Penempatan (SPP) yang diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota penempatan TK dalam Kabupaten/Kota, Disnaker Provinsi penempatan TK lintas kabupaten/Kota dalam satu Provinisi dan Dirjen Binapenta penempatan TK lintas provinsi. Kegiatan ini di maksudkan agar peserta memiliki pemahaman yang sama dalam proses pelayanan penempatan tenaga kerja. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kementrian Ketenagakerjaan RI. (bm_nakertrans)