Pemerintah Resmi Meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah

Mataram_ Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 per bulan. Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Kamis (27/8/2020) pagi.
Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, kartu pra kerja hingga subsidi listrik. “Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini,” kata Jokowi.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam Bantuan Subsidi Upah adalah Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020. Bantuan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening pekerja dalam dua tahap. Jokowi menyebut pada hari peluncuran ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini.
Selanjutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini. “Sampai September nanti kita transfer ke 15,7 juta pekerja,” kata Jokowi. Jokowi berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19 serta sekaligus bisa menggeliatkan perekonomian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Wismaningsih, menjelaskan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelengkap atas sejumlah program yang digulirkan pemerintah dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19.
Wismaningsih berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19 serta sekaligus bisa menggeliatkan perekonomian khususnya di wilayah NTB.