Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Pemprov NTB Ajak CPMI Siapkan Diri & Tempuh Jalur Prosedural.

Pemprov NTB Ajak CPMI Siapkan Diri & Tempuh Jalur Prosedural.

By bm_ nakertrans
4 Desember, 2021
1350
0

Bekerja di luar negeri sebagai CPMI harus dipastikan melalui perusahaan penyalur yang legal dan mematuhi seluruh persyaratan serta prosedur yang benar. Karena tujuan kita mencari kerja, terlebih ke negeri orang adalah untuk mencari rezeki, sehingga hidup kita menjadi lebih berkah dan bahagia.

“Tujuan CPMI keluar Negeri adalah mencari berkah dan bukan musibah. Makanya berangkatlah secara prosedural. Jangan menempuh jalan gelap atau illegal. Karena kalau dilakukan secara non prosedural atau illegal, maka bukan keberkahan yang akan didapatkan, tapi malah penderitaan atau masalah,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH saat meninjau kegiatan pelatihan dan penyiapan 150 orang CPMI asal NTB dengan negara tujuan penempatan Hongkong dan Taiwan di BLKLN Lombok Mandiri di Banyumulek Lombok Barat, Kamis malam (3/12/2021).

Dalam kunjungan bersama Staf Khusus Kementrian Tenaga Kerja RI, M.Yono dan Yusuf Setiawan Koordinator Bidang Pembinaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Ditjen Penempatan Luar Negeri Kemenaker RI serta pejabat dari BP2MI tersebut, Ia mengingatkan bahwa kasus-kasus menyedihkan yang menimpa PMI karena menempuh jalur non prosedural di waktu lalu, tidak boleh ada lagi di masa depan.

Karena itu, Gubernur Dr. Zulkieflimansyah S.E., M.Sc dan Wakil Gubernur Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd bersama para bupati/walikota se-NTB telah mencanangkan Program Zero Unprosedural PMI, sejalan dengan Program “Sikat Sindikat penempatan non prosedural” yang dicanangkan BNP2MI

“Jika masih ada oknum sindikat atau calo/tekong, termasuk oknum petugas yang masih mencoba melakukan perekrutan dan pengiriman CPMI secara non prosedural, maka akan kami libas. Ini sudah menjadi komitmen bersama sebagai wujud kasih sayang pemerintah daerah untuk menghindarkan CPMI kita dari masalah,” tegas Gede.

Aryadi menegaskan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dan Hongkong telah kembali dibuka.

Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB itu mengungkapkan Pemerintah Taiwan dan Hongkong telah mengizinkan membuka kembali penempatan PMI untuk semua sektor, termasuk sektor domistik atau asisten rumah tabgga (ART).

Ia mengatakan Otoritas Taiwan sudah melakukan pembukaan penempatan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 11 November 2021.

Namun untuk bekerja diluar negeri butuh penyiapan diri dari sisi mental dan juga tekad yang bulat bahwa bekerja diluar negeri semata-mata untuk mencari keberkahan rezekiNya.

Oleh sebab itu, sebelum berangkat perlu melengkapi diri dengan skill, penguasaan bahasa negara penempatan dan juga pengenalan budaya setempat.

Menurutnya, pemerintah Hongkong dan Taiwan memiliki perhatian yang baik terhadap perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, sebelum berangkat CPMI perlu memperhatikan dan memahami isi kontrak kerja agar tidak mengalami masalah setelah di negara penempatan.

” Isi kontrak, situasi dan kondisi kerja serta budaya dinegara penempatan, itu yang perlu dipelajari terlebih dahulu, dan yang paling penting adalah penguasaan bahasa setempat agar mudah berkomunikasi nanti,” pesannya.

Sementara itu Yusuf Setiawan Koordinator Bidang Pembinaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia mengapresiasi seluruh kebijakan pemerintah provinsi NTB terkit penanganan PMI,

Calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri pertama harus memiliki kompetensi dan harus secara prosedural dan kita harus berkomitmen membasmi pelaku-pelaku/oknum-oknum yang tidak bertanggung, terang Yusuf.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Aptaji) NTB Mohammadon menjelaskan adanya peluang kerja di Taiwan, menjadi angin segar bagi warga NTB, yang sudah lama menunggu dibukanya pemberangkatan calon PMI ke luar negeri.

Warga NTB yang mengikuti proses seleksi berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun dengan tingkat pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.

Muhammadun menambahkan, setelah proses seleksi dilakukan, para calon PMI yang lulus akan diperiksa kesehatannya.

Setelah itu diberikan pelatihan bahasa dan keterampilan di BLKLN Lombok Mandiri, sebelum diberangkatkan.

Ia menyebut 150 CPMI Wanita yang mengikuti pelatihan di BLKLN Lombaok Mandiri itu berasal dari seluruh Kabupaten/kota se-NTB dan akan diberangkatkan ke negara penempatan oleh PT. Trias Insan Madani selaku Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang akan melakukan pemberangkatan ke Taiwan. (Tim@disnakertrans)

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB