Angka Kasus PMI Menurun Signifikan, Kadis Nakertrans : Ayo Bersama Sukseskan NTB Zero Unprosedural

Pemberangkatan PMI secara illegal merupakan salah satu pintu masuknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu pencegahan TPPO harus dilakukan secara simultan dengan menihilkan angka PMI non-procedural melalui edukasi secara masif dan persuasif kepada masyarakat.
Pada Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak di Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (17/05/2022) hadir Wakil Gubernur Provinsi NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Provinsi NTB Dra. Hj. Tri Wisma Ningsih Drajadiah.
Kegiatan ini merupakan project kolaborasi yang dilakukan oleh 3 Non Government Organizations (NGO) yang bergerak di bidang anti Perdagangan manusia yaitu Dark Bali, Ambo Indonesia, dan Kita Bisa bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Mataram.
Pada sambutannya Wagub NTB yang akrab disapa Ummi Rohmi tersebut mengatakan bahwa masalah perdagangan orang dan pernikahan anak bukan masalah kecil yang bisa dipandang sebelah mata.
“Masalah-masalah ini butuh penanganan yang komprehensif dan keterlibatan semua pihak. Tidak mungkin pemerintah bisa sendiri. Kalau untuk regulasi pemerintah mempunyai program yang bagus, tapi untuk eksekusi harus keterlibatan semua pihak,” ujar Ummi Rohmi.
Pemprov NTB menganggap ini adalah hal yang harus diseriusi bersama. Sehingga dalam setiap program pemerintah ada edukasi. Selain melalui sekolah dan perguruan tinggi, perlu juga diedukasi melalui kegiatan yang sudah ada di masyarakat, seperti posyandu yang dilaksanakan setiap bulan di semua Lingkungan atau Dusun yang ada di Indonesia.
“Karena itu di NTB posyandunya kita intervensi. Posyandu di NTB bukan hanya melayani ibu hamil dan bayi. Tetapi juga melayani keluarga,” tuturnya.
Jadi satu dusun bisa memanfaatkan posyandu sebagai pusat edukasi berbasis dusun. Ada posyandu KIA yang melayani bayi dan ibu hamil, pospindu yang melayani usia produktif, posyandu remaja yang melayani remaja, dan posyandu lansia yang melayani lansia. Sehingga banyak hal krusial yang bisa dibidik edukasinya melalui posyandu.
“Dari 7.600 lebih posyandu di NTB semuanya sudah menjadi posyandu keluarga. Sehingga 7.600 lebih posyandu ini sudah bisa kita jadikan pusat edukasi berbasis dusun. Selain itu juga bagaimana semua perguruan tinggi kita ajak kerjasama sehingga mahasiswa tau tentang permasalahan yang kita alami. Sehingga ini akan lebih memassifkan proses edukasi,” jelas Ummi Rohmi.
Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menekankan pentingnya untuk terus mengkampanyekan dan mengedukasi agar CPMI menempuh jalur resmi, jika ingin berangkat bekerja ke luar negeri.
Hal itu dimaksudkan untuk menutup celah permainan para calo dan oknum yg tidak bertanggungjawab untuk menawarkan berangkat bekerja di luar negeri secara unprocedural dengan iming-iming gaji besar.
“Tidak sedikit masyarakat awam yang tergiur. Padahal mereka itu di kirim ke sindikat perdagangan orang, dijual kepada majikan-majikan di luar negeri, sehingga terkadang mereka bekerja tanpa upah penuh bahkan ada yang tidak mendapatkan upah sama sekali serta lebih ironis lagi ada yang mendapatkan perlakuan kurang manusiawi,” papar Aryadi.
Ia mengapresiasi langkah para kepala Desa dan Dusun di NTB yang mulai selektif dan tidak mau mengeluarkan rekomendasi perjalanan keluar Negeri kepada warganya jika dilakukan secara unprosedural.
“Saya mengapresiasi langkah para kades dan kadus yang mulai protektif pada warganya agar tidak berangkat secara illegal,” tandas Aryadi.
Ia menyebut dengan langkah tersebut, kini kasus-kasus PMI illegal dan bermasalah, diakuinya menurun drastis.
Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 500 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia. Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditanganinya pada tahun 2021-2022 ini sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang.
Munculnya persoalan bagi PMI di negara tempat bekerja, kata Aryadi, lebih banyak didominasi oleh PMI yang kebarangkatannya melalui jalur illegal.
Karena itu pihaknya akan terus melakukan langkah2 penertiban, berkolaborasi dengan stakeholder untuk mengimplementasikan program Zero Unprosedural PMI yang dikawal langsung oleh Ibu Wakil Gubernur Umi Rohmi.
Masih banyaknya masyarakat yang tergiur dengan bujuk rayu para calo yang mengajak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal atau unprocedural, mengharuskan pemerintah untuk terus bekerja keras mengkampanyekan stop berangkat bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal, pungkas Aryadi.
Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Dr. H. Arsyad Abdul Ghani, M.Pd. menyebutkan bahwa Pekerja Migran di daerah NTB termasuk sangat tinggi. Masih banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menipu warga NTB yang berniat menjadi PMI tapi tidak mengerti persoalan sehingga mereka diberangkatkan secara ilegal dan akhirnya terdampar. Hal ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah dan membutuhkan biaya besar untuk memulangkan kembali mereka.
“Karena itu perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia dan dampak negatifnya. Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” tutur Arsyad.
Ada pun Putu Darma Asti, S.S selaku perwakilan NGO mengungkapkan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah dengan dasar pemikiran bahwa TPPO merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks dengan akar permasalahan yang sangat kompleks. Modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang menggunakan sindikat sebagai pelakunya.
Oleh sebab itu untuk memberantas TPPO memerlukan kerjasama yang harmonis dari semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Pemerintahan di setiap tingkatan.
Sinergisitas semua lini dapat membantu menghapuskan faktor-faktor penyebab TPPO. Kolaborasi, Koordinasi dan aksi nyata harus dibangun bersama untuk melindungi hak korban dan penegakan hukum bagi pelaku.





