Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

  • Kunjungi Kawasan Transmigrasi Puncak Jeringo, Disnakertrans NTB Pastikan Fasilitas Berfungsi Optimal

  • Akselerasi SDM unggul dan Produktif, Disnakertrans NTB Siapkan Skema Kerjasama dengan BPVP Lotim

  • Disnakertrans NTB ke FGV One Stop Center (OSC) Pastikan PMI Siap dan Terlindungi

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Angka Kasus PMI Menurun Signifikan, Kadis Nakertrans : Ayo Bersama Sukseskan NTB Zero Unprosedural

Angka Kasus PMI Menurun Signifikan, Kadis Nakertrans : Ayo Bersama Sukseskan NTB Zero Unprosedural

By bm_ nakertrans
17 Mei, 2022
1137
0

Pemberangkatan PMI secara illegal merupakan salah satu pintu masuknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu pencegahan TPPO harus dilakukan secara simultan dengan menihilkan angka PMI non-procedural melalui edukasi secara masif dan persuasif kepada masyarakat.

Pada Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak di Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (17/05/2022) hadir Wakil Gubernur Provinsi NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Provinsi NTB Dra. Hj. Tri Wisma Ningsih Drajadiah.

Kegiatan ini merupakan project kolaborasi yang dilakukan oleh 3 Non Government Organizations (NGO) yang bergerak di bidang anti Perdagangan manusia yaitu Dark Bali, Ambo Indonesia, dan Kita Bisa bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Mataram.

Pada sambutannya Wagub NTB yang akrab disapa Ummi Rohmi tersebut mengatakan bahwa masalah perdagangan orang dan pernikahan anak bukan masalah kecil yang bisa dipandang sebelah mata.

“Masalah-masalah ini butuh penanganan yang komprehensif dan keterlibatan semua pihak. Tidak mungkin pemerintah bisa sendiri. Kalau untuk regulasi pemerintah mempunyai program yang bagus, tapi untuk eksekusi harus keterlibatan semua pihak,” ujar Ummi Rohmi.

Pemprov NTB menganggap ini adalah hal yang harus diseriusi bersama. Sehingga dalam setiap program pemerintah ada edukasi. Selain melalui sekolah dan perguruan tinggi, perlu juga diedukasi melalui kegiatan yang sudah ada di masyarakat, seperti posyandu yang dilaksanakan setiap bulan di semua Lingkungan atau Dusun yang ada di Indonesia.

“Karena itu di NTB posyandunya kita intervensi. Posyandu di NTB bukan hanya melayani ibu hamil dan bayi. Tetapi juga melayani keluarga,” tuturnya.

Jadi satu dusun bisa memanfaatkan posyandu sebagai pusat edukasi berbasis dusun. Ada posyandu KIA yang melayani bayi dan ibu hamil, pospindu yang melayani usia produktif, posyandu remaja yang melayani remaja, dan posyandu lansia yang melayani lansia. Sehingga banyak hal krusial yang bisa dibidik edukasinya melalui posyandu.

“Dari 7.600 lebih posyandu di NTB semuanya sudah menjadi posyandu keluarga. Sehingga 7.600 lebih posyandu ini sudah bisa kita jadikan pusat edukasi berbasis dusun. Selain itu juga bagaimana semua perguruan tinggi kita ajak kerjasama sehingga mahasiswa tau tentang permasalahan yang kita alami. Sehingga ini akan lebih memassifkan proses edukasi,” jelas Ummi Rohmi.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menekankan pentingnya untuk terus mengkampanyekan dan mengedukasi agar CPMI menempuh jalur resmi, jika ingin berangkat bekerja ke luar negeri.

Hal itu dimaksudkan untuk menutup celah permainan para calo dan oknum yg tidak bertanggungjawab untuk menawarkan berangkat bekerja di luar negeri secara unprocedural dengan iming-iming gaji besar.
“Tidak sedikit masyarakat awam yang tergiur. Padahal mereka itu di kirim ke sindikat perdagangan orang, dijual kepada majikan-majikan di luar negeri, sehingga terkadang mereka bekerja tanpa upah penuh bahkan ada yang tidak mendapatkan upah sama sekali serta lebih ironis lagi ada yang mendapatkan perlakuan kurang manusiawi,” papar Aryadi.

Ia mengapresiasi langkah para kepala Desa dan Dusun di NTB yang mulai selektif dan tidak mau mengeluarkan rekomendasi perjalanan keluar Negeri kepada warganya jika dilakukan secara unprosedural.

“Saya mengapresiasi langkah para kades dan kadus yang mulai protektif pada warganya agar tidak berangkat secara illegal,” tandas Aryadi.

Ia menyebut dengan langkah tersebut, kini kasus-kasus PMI illegal dan bermasalah, diakuinya menurun drastis.
Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 500 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia. Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditanganinya pada tahun 2021-2022 ini sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang.

Munculnya persoalan bagi PMI di negara tempat bekerja, kata Aryadi, lebih banyak didominasi oleh PMI yang kebarangkatannya melalui jalur illegal.

Karena itu pihaknya akan terus melakukan langkah2 penertiban, berkolaborasi dengan stakeholder untuk mengimplementasikan program Zero Unprosedural PMI yang dikawal langsung oleh Ibu Wakil Gubernur Umi Rohmi.

Masih banyaknya masyarakat yang tergiur dengan bujuk rayu para calo yang mengajak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal atau unprocedural, mengharuskan pemerintah untuk terus bekerja keras mengkampanyekan stop berangkat bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal, pungkas Aryadi.

Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Dr. H. Arsyad Abdul Ghani, M.Pd. menyebutkan bahwa Pekerja Migran di daerah NTB termasuk sangat tinggi. Masih banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menipu warga NTB yang berniat menjadi PMI tapi tidak mengerti persoalan sehingga mereka diberangkatkan secara ilegal dan akhirnya terdampar. Hal ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah dan membutuhkan biaya besar untuk memulangkan kembali mereka.

“Karena itu perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia dan dampak negatifnya. Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” tutur Arsyad.

Ada pun Putu Darma Asti, S.S selaku perwakilan NGO mengungkapkan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah dengan dasar pemikiran bahwa TPPO merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks dengan akar permasalahan yang sangat kompleks. Modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang menggunakan sindikat sebagai pelakunya.

Oleh sebab itu untuk memberantas TPPO memerlukan kerjasama yang harmonis dari semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Pemerintahan di setiap tingkatan.

Sinergisitas semua lini dapat membantu menghapuskan faktor-faktor penyebab TPPO. Kolaborasi, Koordinasi dan aksi nyata harus dibangun bersama untuk melindungi hak korban dan penegakan hukum bagi pelaku.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB