Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

By ppid user
5 Juli, 2025
550
0

Pemerintah Provinsi NTB kembali bertindak cepat dan tegas dalam upaya pelindungan warganya dari praktik penempatan ilegal ke luar negeri. Begitu mendapat laporan tentang dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB yang akan diberangkatkan secara unprosedural ke Arab Saudi, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP, M.Si langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB untuk melakukan penelusuran dan penjemputan korban sebelum terlambat.

Instruksi tersebut segera direspons cepat oleh jajaran Disnakertrans NTB dengan mengaktifkan koordinasi lintas wilayah bersama BP3MI NTB, Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB, BP2MI, BP3MI Jawa Barat, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, dan Polres Kota Bekasi.

Upaya itu membuahkan hasil: dua CPMI asal NTB ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan di sebuah rumah penampungan di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 3 Juli 2025. Keduanya berada di antara 19 CPMI lain dari berbagai daerah yang direkrut oleh PT Dasa Graha Utama—sebuah perusahaan yang diduga melakukan perekrutan tanpa izin resmi.

“Kami tidak akan membiarkan warga NTB diperlakukan sebagai komoditas. Negara harus hadir. Saya telah instruksikan kepada Disnakertrans untuk menjemput langsung korban dan memastikan mereka pulang dalam kondisi aman. Tindak lanjut hukum atas pelaku juga harus dikawal. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Gubernur Iqbal dari Mataram, Sabtu (5/7/2025).

Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan daerah terhadap semua jalur rekrutmen tenaga kerja migran, terutama praktik sponsor ilegal yang masih sering memanfaatkan celah di masyarakat.

“Kita sedang membangun sistem migrasi aman dan bermartabat. Satu korban saja sudah terlalu banyak. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, tidak boleh kalah langkah,” pungkasnya.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si, langsung mengoordinasikan pengamanan dan rencana pemulangan dua korban bernama Murni, warga Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dan Opiyanti, warga Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

“Setelah diamankan oleh BP3MI Jawa Barat dan ditampung oleh Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB di Wisma NTB yang berlokasi di Jakarta, kedua korban difasilitasi kepulangannya ke Lombok oleh BPKAD Provinsi NTB dan Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB,” jelas Baiq Nelly.

Setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Lombok, pada Sabtu sore (5/7), kedua korban langsung dijemput oleh tim Satgas PPMI Disnakertrans NTB dan BP3MI NTB untuk diberikan pendampingan awal dan dilakukan penelusuran akar persoalan yang menyebabkan mereka terjerat perekrutan ilegal.

“Setelah proses wawancara selesai, kedua korban kami pulangkan langsung ke rumah masing-masing untuk berkumpul kembali bersama keluarga. Kami berharap mereka bisa pulih secara psikologis dan tidak kembali menjadi korban praktik ilegal seperti ini di masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans NTB, Muhammad Anang Yusran, S.Psi, M.M, yang memimpin koordinasi teknis pemulangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini, termasuk memantau perkembangan laporan polisi dan BAP di Polres Kota Bekasi.

Dari hasil wawancara, tim Disnakertrans NTB menemukan bahwa kedua CPMI direkrut oleh sponsor ilegal bernama Hj. Sri Wahyuni asal Lombok Tengah dan Lilik asal Lombok Barat. Keduanya menjanjikan keberangkatan cepat ke Arab Saudi tanpa proses resmi dan memberikan uang saku masing-masing Rp3 juta sebagai bujukan.

Selain itu diketahui bahwa Opiyanti berasal dari Desa Sambelia Kab. Lombok Timur namun di KTP dari Kab. Bima karena sebelumnya yang bersangkutan sempat tinggal di Bima bersama suami selama kurang lebih 10 tahun, meskipun saat ini sudah tinggal di Kab. Lombok Timur.

Anang menambahkan, Disnakertrans NTB saat ini tengah mendalami seluruh jalur rekrutmen yang dilalui para korban sejak di daerah asal, termasuk memetakan kemungkinan adanya jaringan sponsor ilegal yang lebih luas.

“Kami juga telah memberikan edukasi dan peringatan langsung kepada korban dan keluarganya agar tidak lagi mudah tergoda oleh tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.

Anang juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses penempatan pekerja migran Indonesia wajib dilakukan melalui mekanisme resmi negara. Tanpa itu, hak dan keselamatan pekerja akan sulit dijamin.

“Kami mengimbau warga NTB yang ingin bekerja ke luar negeri agar berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota, atau langsung ke BP3MI. Jangan sampai tertipu janji palsu sponsor,” tutup Anang.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB