Pemprov NTB Respons Cepat: PMI Nonprosedural Korban Kekerasan Dipulangkan dari Riyadh

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB kembali menunjukkan langkah cepat dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seorang PMI nonprosedural asal Dusun Pengeros, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, bernama Suarni, berhasil dipulangkan dari Riyadh, Arab Saudi, setelah dilaporkan mengalami kekerasan serta perlakuan tidak manusiawi selama bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Informasi mengenai kondisi tersebut diterima pemerintah daerah melalui laporan keluarga dan jaringan perlindungan PMI.
Suarni diketahui berangkat ke Arab Saudi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi pada tahun 2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun Disnakertrans NTB, selama hampir tiga tahun bekerja ia mengalami kekerasan fisik, paspornya ditahan dan diduga dibakar oleh majikan, serta tidak diizinkan berkomunikasi karena telepon genggamnya turut disita.
Setelah menerima laporan mengenai situasi tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si., segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Riyadh untuk memastikan penanganan dilakukan tanpa penundaan.
“Saya telah menghubungi Dit. PWNI di KJRI Riyadh untuk segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi NTB agar proses pemulangan tidak lama dan pelindungan terhadap PMI tetap terjamin hingga tiba di daerah asal,” ujar Gubernur.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan penanganan kemanusiaan bagi setiap PMI, termasuk mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi. Ia menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan secara intensif dengan pemerintah pusat dan KJRI Riyadh untuk memastikan kepulangan berlangsung aman.
“Kasus ini menegaskan bahwa PMI nonprosedural berada pada posisi yang sangat rentan. Karena itu kami memastikan seluruh proses kepulangan terpantau sejak dari negara penempatan hingga kembali ke NTB,” ujar Muslim.
Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi terus memperkuat edukasi masyarakat agar tidak berangkat melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Pada tahapan teknis, Plt. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, Muhamad Anang Yusran, S.Psi., M.M., mengerahkan Tim Gerak Cepat untuk membantu seluruh proses repatriasi. Ia menjelaskan bahwa tim melakukan fasilitasi tiket penerbangan, pemantauan perjalanan dari Riyadh hingga Jakarta, serta memastikan pendampingan saat tiba di Bandara Lombok.
Suarni tiba dengan selamat pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 21.30 WITA, kemudian langsung diantar menuju rumah keluarganya di Sekaroh. Pendampingan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan serta mendukung kondisi psikologis PMI selama perjalanan pulang.
Selain menangani proses pemulangan, Disnakertrans NTB juga memberikan edukasi kepada keluarga PMI mengenai risiko keberangkatan nonprosedural. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pradiptha Himawan Putra, S.H., M.H., mengingatkan bahwa keberangkatan tanpa prosedur resmi sangat berbahaya karena tidak menjamin pelindungan hukum, rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi, serta tidak tercatat dalam sistem pemerintah sehingga menyulitkan penanganan ketika terjadi kasus.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans menegaskan komitmen untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga dalam upaya mencegah keberangkatan nonprosedural. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya proses penempatan resmi demi menjamin keselamatan dan pelindungan penuh bagi pekerja migran asal NTB.





