Penandatanganan Kesepakatan Bersama MOU & NKSAD
Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan transmigrasi adalah mengentaskan kemiskinan, mensejahterakan transmigran dan masyarakat sekitar, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta mendukung pembangunan daerah. Namun hal tersebut masih kurang memadai, baik dalam pembangunan sarana dan prasarana permukiman Trasmigrasi, Tumbuhnya pusat-pusat perekonomian dan konstribusi lain yang sangat berpengaruh bagi peningkatan kesejahteraan transmigran sering tidak di dukung oleh sarana dan prasarana seperti aksebilitas transportasi dari lokasi permukiman menuju pasar masih kurang memadai, oleh karena itu diharapkan bagi instansi yang terkait untuk membenahi sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat transmigran.
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah asal transmigransi pada tahun 2014 telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) dengan 10 (sepuluh) Provinsi daerah tujuan, adapun Provinsi daerah tujuan tersebut adalah :
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Gorontalo
Selain itu, pada tanggal 19 Juni 2014 Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan kehormatan dari pemerintah Pusaat dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk 12 (Dua belas) bulan kedepan yang dilaksanakan di Hotel Savoy Homan Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan beberapa Gurbernur dan BUpati daerah asal dan Gurbenur /Wakil Gurbernur daerah tujuan antara lain Gurbernur Bangka Belitung , Wakil Gurbernur daerah Istimewa Yogjakarta. Isi dari kesepakatan bersama (MOU) itu memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Latar Belakang Kesepakatan Bersama (MOU) Antar Daerah
– Konsekuensi perubahan system pemerintahan yang sentralistik menjadi Desentralisasi
Dasar HUkum :
- UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
- UU No. 29/2009 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
- PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
2. Maksud dan Tujuan
– Program dapat disusun bersama Antar Daerah Asal (Dasal) dan Daerah Transmigrasi (Datran);
– Program dapat ditetapkan lebih awal, sehingga memungkinkan Daerah untuk lebih leluasa mempersiapkan kegiatan;
– Pelaksanaan dapat dipantau bersama ;
– Penempatan trans dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, sehingga lebih terukur (jumlah, kualifikasi dan waktu secara tepat)
3. Subtansi Naskah Penyusunan Kesepakatan Bersama (MOU)
a. Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama mel;iputi :
-. Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
-. Survei potensi kawasan;
-. Penyediaan areal;
-. Perencanaan tata ruang permukiman transmigrasi
-. Penyiapan Permukiman transmigrasi
b. Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan Kesepakatan bersama (MOU) ini setelah dikaji dan mengingat efisiensi waktu kegiatan disepakati selama 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani naskah kesepakatan bersama.