Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Dorong Perlindungan Pekerja Informal, dari PRT hingga Cleaning Service Sekolah

  • Disnakertrans Konsolidasikan 38 LPK, Siapkan CPMI Terobos Peluang Kerja ke Jepang

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi Daerah, Dorong Pelatihan dan Hotline Pemulangan PMI

  • Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

BeritaInfo Ketransmigrasian
Home›Berita›Penandatanganan Kesepakatan Bersama MOU & NKSAD

Penandatanganan Kesepakatan Bersama MOU & NKSAD

By admin
8 Juli, 2014
1453
0

82bbw 8Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan transmigrasi adalah mengentaskan kemiskinan, mensejahterakan transmigran dan masyarakat sekitar, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta mendukung pembangunan daerah. Namun hal tersebut masih kurang memadai, baik dalam pembangunan sarana dan prasarana permukiman Trasmigrasi, Tumbuhnya pusat-pusat perekonomian dan konstribusi lain yang sangat berpengaruh bagi peningkatan kesejahteraan transmigran sering tidak di dukung oleh sarana dan prasarana seperti aksebilitas transportasi dari lokasi permukiman menuju pasar masih kurang memadai, oleh karena itu diharapkan bagi instansi yang terkait untuk membenahi sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat transmigran.

Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah asal transmigransi pada tahun 2014 telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) dengan 10 (sepuluh) Provinsi daerah tujuan, adapun Provinsi daerah tujuan tersebut adalah :

  1. Provinsi Kalimantan Barat
  2. Provinsi Kalimantan Timur
  3. Provinsi Kalimantan Tengah
  4. Provinsi Kalimantan Selatan
  5. Provinsi Sulawesi Barat
  6. Provinsi Sulawesi Selatan
  7. Provinsi Sulawesi Tengah
  8. Provinsi Maluku
  9. Provinsi Maluku Utara
  10. Provinsi Gorontalo

Selain itu, pada tanggal 19 Juni 2014 Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan kehormatan dari pemerintah Pusaat dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk 12 (Dua belas) bulan kedepan yang dilaksanakan di Hotel Savoy Homan Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan beberapa Gurbernur dan BUpati daerah asal dan Gurbenur /Wakil Gurbernur daerah tujuan antara lain Gurbernur Bangka Belitung , Wakil Gurbernur daerah Istimewa Yogjakarta. Isi dari kesepakatan bersama (MOU) itu memuat hal-hal sebagai berikut :

    1.      Latar Belakang Kesepakatan Bersama (MOU) Antar Daerah

–          Konsekuensi perubahan system pemerintahan yang sentralistik menjadi Desentralisasi

Dasar HUkum :

  • UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
  • UU No. 29/2009 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
  • PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan

     2.      Maksud dan Tujuan

–          Program dapat disusun bersama Antar Daerah Asal (Dasal) dan Daerah Transmigrasi (Datran);

–          Program dapat ditetapkan lebih awal, sehingga memungkinkan Daerah untuk lebih leluasa mempersiapkan kegiatan;

–          Pelaksanaan dapat dipantau bersama ;

–          Penempatan trans dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, sehingga lebih terukur (jumlah, kualifikasi dan waktu secara tepat)

     3.      Subtansi Naskah Penyusunan Kesepakatan Bersama (MOU)

a.   Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama mel;iputi :

-. Komunikasi, Informasi dan Edukasi;

-. Survei potensi kawasan;

-. Penyediaan areal;

-. Perencanaan tata ruang permukiman transmigrasi

-. Penyiapan Permukiman transmigrasi

b.    Jangka Waktu

Jangka waktu pelaksanaan Kesepakatan bersama (MOU) ini setelah dikaji dan mengingat efisiensi waktu kegiatan disepakati selama 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani naskah kesepakatan bersama.

        
TagsMOUNKSADtransmigrasi

Lowongan Kerja

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB