Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Penanganan PMI Di Masa Pandemi Covid-19

Penanganan PMI Di Masa Pandemi Covid-19

By bm_ nakertrans
30 Juli, 2020
1301
0

Mataram_Kadis Nakertrans Prov. NTB, Ibu Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, menjadi  narasumber dalam acara penanganan PMI dimasa pandemi Covid-19 di stasiun TVRI Nusa Tenggara Barat, bersama narasumber Pusat, Kepala BP2MI Bapak Beni Ramdhani dan pemerhati PMI  Bapak Dr. Lalu Muh Tajudin (29/07/2020).

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperkirakan sebanyak 34.300 pekerja migran akan pulang karena kontrak kerja yang sudah habis. Pemerintah Indonesia perlu memastikan protokol kepulangan PMI agar tidak menciptakan kluster baru penyebaran COVID-19.

Jumlah kepulangan PMI yang melonjak di masa pandemi Covid-19 ini termasuk juga PMI yang bekerja dengan skema mandiri. Mereka adalah PMI yang bekerja secara profesional dan high skill, yang biasanya di sektor IT, perminyakan, jasa dsb. Kebanyakan dari mereka ini tidak mendaftarkan dirinya di BP2MI karena langsung berhubungan dengan user/perusahaan. Hal ini yang menjadi sulit bagi BP2MI untuk melakukan pendataan dan memastikan mereka berada dalam radar perlindungan negara

Kepulangan PMI ke Indonesia tentu sudah menjadi perhatian dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah asal dari PMI tersebut. Hal ini dilakukan terkait dengan antisipasi untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19 yang kemungkinan akan dibawa oleh para PMI dari luar negeri. Pemerintah telah menjamin kepulangan pekerja migran dari berbagai negara yang disebabkan oleh berakhirnya kontrak kerja. Para pekerja migran tersebut Sebagian berasal dari Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Oman, Arab Saudi, Kuwait dan Italia. Pemerintah sudah mengantisipasi kepulangan pekerja migran, dalam hal ini BP2MI, dengan memberikan perlindungan bagi mereka yang pulang ke tanah air dengan menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.

Malaysia sebagai negara dengan jumlah PMI terbesar telah memberlakukan kebijakan lockdown. Ribuan PMI telah kehilangan pekerjaan di tempat yang jauh dari asalnya, sementara bagi PMI yang diberhentikan sementara juga belum mendapat kepastian kapan akan bekerja lagi. Saat ini PMI bertahan hidup di negara orang dengan hanya mengandalkan simpanan sisa gaji yang mereka kumpulkan, tentu jumlah tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan hidupnya jika pandemi ini masih lama berakhirnya. Keinginan untuk pulang ke tanah air menjadi pilihan utama PMI.

Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditempat kerja masih saja tetap terjadi yg mengakibatkan mereka menjadi unprosedural, Untuk itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menghimbau dan mengingatkan bagi Calon PMI dan PMI yang masih ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui prosedur yang benar dan mendaftarkan diri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat, agar menjadi PMI yang legal.

Di masa pandemi Covid-19, BP2MI terus bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dimana Perwakilan RI selalu memberikan informasi terkait kepulangan PMI dalam bentuk brafaks kepada BP2MI. Setiap PMI yang tiba di tanah air dipastikan melakukan pemeriksaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Gugus Tugas dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), seperti pemeriksaan suhu tubuh, Rapid Test, dan sesuai instruksi Presiden saat ini PMI juga harus melakukan tes PCR.

Jika PMI dinyatakan positif maka PMI akan dikarantina di RS rujukan. Tetapi jika hasilnya negatif, maka PMI akan mendapatkan surat keterangan lolos pemeriksaan kesehatan dan melewati pintu pemeriksaan BP2MI dimana BP2MI akan melakukan pendataan dan memberikan layanan rujukan.

 

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB