Penanganan PMI Di Masa Pandemi Covid-19

Mataram_Kadis Nakertrans Prov. NTB, Ibu Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, menjadi narasumber dalam acara penanganan PMI dimasa pandemi Covid-19 di stasiun TVRI Nusa Tenggara Barat, bersama narasumber Pusat, Kepala BP2MI Bapak Beni Ramdhani dan pemerhati PMI Bapak Dr. Lalu Muh Tajudin (29/07/2020).
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperkirakan sebanyak 34.300 pekerja migran akan pulang karena kontrak kerja yang sudah habis. Pemerintah Indonesia perlu memastikan protokol kepulangan PMI agar tidak menciptakan kluster baru penyebaran COVID-19.
Jumlah kepulangan PMI yang melonjak di masa pandemi Covid-19 ini termasuk juga PMI yang bekerja dengan skema mandiri. Mereka adalah PMI yang bekerja secara profesional dan high skill, yang biasanya di sektor IT, perminyakan, jasa dsb. Kebanyakan dari mereka ini tidak mendaftarkan dirinya di BP2MI karena langsung berhubungan dengan user/perusahaan. Hal ini yang menjadi sulit bagi BP2MI untuk melakukan pendataan dan memastikan mereka berada dalam radar perlindungan negara
Kepulangan PMI ke Indonesia tentu sudah menjadi perhatian dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah asal dari PMI tersebut. Hal ini dilakukan terkait dengan antisipasi untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19 yang kemungkinan akan dibawa oleh para PMI dari luar negeri. Pemerintah telah menjamin kepulangan pekerja migran dari berbagai negara yang disebabkan oleh berakhirnya kontrak kerja. Para pekerja migran tersebut Sebagian berasal dari Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Oman, Arab Saudi, Kuwait dan Italia. Pemerintah sudah mengantisipasi kepulangan pekerja migran, dalam hal ini BP2MI, dengan memberikan perlindungan bagi mereka yang pulang ke tanah air dengan menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.
Malaysia sebagai negara dengan jumlah PMI terbesar telah memberlakukan kebijakan lockdown. Ribuan PMI telah kehilangan pekerjaan di tempat yang jauh dari asalnya, sementara bagi PMI yang diberhentikan sementara juga belum mendapat kepastian kapan akan bekerja lagi. Saat ini PMI bertahan hidup di negara orang dengan hanya mengandalkan simpanan sisa gaji yang mereka kumpulkan, tentu jumlah tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan hidupnya jika pandemi ini masih lama berakhirnya. Keinginan untuk pulang ke tanah air menjadi pilihan utama PMI.
Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditempat kerja masih saja tetap terjadi yg mengakibatkan mereka menjadi unprosedural, Untuk itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menghimbau dan mengingatkan bagi Calon PMI dan PMI yang masih ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui prosedur yang benar dan mendaftarkan diri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat, agar menjadi PMI yang legal.
Di masa pandemi Covid-19, BP2MI terus bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dimana Perwakilan RI selalu memberikan informasi terkait kepulangan PMI dalam bentuk brafaks kepada BP2MI. Setiap PMI yang tiba di tanah air dipastikan melakukan pemeriksaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Gugus Tugas dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), seperti pemeriksaan suhu tubuh, Rapid Test, dan sesuai instruksi Presiden saat ini PMI juga harus melakukan tes PCR.
Jika PMI dinyatakan positif maka PMI akan dikarantina di RS rujukan. Tetapi jika hasilnya negatif, maka PMI akan mendapatkan surat keterangan lolos pemeriksaan kesehatan dan melewati pintu pemeriksaan BP2MI dimana BP2MI akan melakukan pendataan dan memberikan layanan rujukan.





