PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pada hari Rabu lalu, Sejumlah Pejabat dan Analis Kebijakan, Biro Data dan Informasi, Sekertariat Dewan Pertimbangan Presiden untuk melakukan kegiatan pengumpulan datan dan informasi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam kegiatan tersebut, pejabat dan analis kebijakan yang ditugaskan bermaksud mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat utuk berdiskusi mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Barat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orangyang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1, Ayat (1)).
Praktik perdagangan orang terutama perempuan dan anak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu masalah yang krusial, Berdasarkan data dari Bareskim terkait pengananan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Nusa Tenggara Barat, diperoleh data bahwa pada tahun 2011 terdapat 11 kasus dengan menempati peringkat ke-6 nasional, pada tahun 2012, terdapat 12 kasus dengan menepati peringkat ke-4 nasional, dan pada Tahun 2013, terdapat 6 kasus dengan menempati peringkat 5 nasional. Dari realitas tersebut bahwa daerah-daerah sumber perdagangan orang mempunyai nilai-nilai social yang rendah, kurangnya ikatan social antar pemerintah, tokoh masyarakat dan diantara masyarakat itu sendiri, serta pola patronisme, yaitu kecendrungan untuk mengikuti teman-temannya yang telah lebih dulu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Dengan begitu, Sekertariat DewanPertimbangan Presiden melalui Biro Data dan Informasi bermaksud untuk menugmpulkan data dan informasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait upaya strategis yang akan dan telah diambil oleh pemerintah daerah dan pihak terkait dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mengurangi tingkat TPPO





