Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Lindungi Pekerja, Bangun NTB yang Lebih Aman dan Sejahtera

  • Pemprov NTB Jajaki Kerja Sama Strategis dengan UEA untuk Pembukaan LPK Internasional

  • Diskusi Ketenagakerjaan Warnai Peringatan May Day 2025: Disnakertrans NTB Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja

  • Meriahkan May Day, Gubernur ajak Buruh kolaborasi & berinovasi untuk NTB lebih baik

  • Peserta Magang jepang dididik Displin terlihat keras; bentuk cinta yang menjaga

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Pencegahan PMI Non Prosedural Harus dimulai dari Desa & Dusun

Pencegahan PMI Non Prosedural Harus dimulai dari Desa & Dusun

By bm_ nakertrans
24 September, 2021
2022
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH mengajak para Kepala Desa dan kepala Dusun bersama para tokoh masyarakat dan pemangku amanah di desa menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada warga desa yang ingin menjadi pekerja Migran (PMI) diluar negeri.

“Bapak-bapak para Kadeslah yang paling mengetahui kondisi warganya, yang akan keluar negeri. Maka kalau ada warga yang berangkat keluar negeri, mohon dipastikan agar sesuai prosedur,” pinta Aryadi saat menjadi narasumber pada Acara Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menghadirkan para Kepala Desa dan Dusun di Hotel Lombok Astoria, Kamis (23/9/2021).

Mantan Kadiskominfotik Prov. NTB itu mengungkapkan bahwa kebanyakan dari PMI yang berangkat secara illegal menghadapi resiko yang menyedihkan.

“Baru baru ini ada 49 orang PMI kita yang dideportasi dari negara penempatan karena berangkat secara ilegal. Kemudian sejak Januari hingga September 2021 sudah dipulangkan 18.729 PMI dan 7.582 orang diantaranya adalah PMI unprosedural, serta 67 orang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.

Mencegah terulangnya kisah pilu yang menimpa PMI kita dimasa datang, ujar Aryadi maka Gubernur Dr. Zul dan Wakil Gubernur, Umi Rohmi pada tahun 2020 lalu telah menandatangi MOU bersama para Bupati/Walikota se-NTB tentang Program Zero Unprosedural PMI. Program ini merupakan wujud kasih sayang pemerintah, sekaligus komitmen untuk melayani dan memastikan bahwa setiap warga yang akan berangkat ke luar negeri hatus sesuai prosedur, terangnya.

Menurut mantan Irbansus pada inspektorat Provinsi NTB iti, upaya Pencegahan PMI Non Prosedural harus dimulai dari hulu yaitu dari desa dan dusun. Para Kades, Kadus, Babinsa, babinkamtibmas, para kader posyandu keluarga dan para Toga-toma harus bisa mengedukasi dan memberikan layanan akses informasi yang lengkap tentang busa kerja luar negeri. Juga memiliki informasi yang lengkap tentang P3MI yang memiliki ijin perekrutan, negara penempatan serta job order yang tersedia, berikut persyaratan serta prosedur yang dipenuhi bila ingin menjadi PMI.

Di setiap desa harus dibentuk pusat informasi resmi tentang PMI dan juga dibentuk satgas PMI desa, dengan memanfaatkan posyandu keluarga sebagai media edukasi yang efektif.

Aryadi Kemudian menceritakan jika dirinya kini sedang menangani sejumlah kasus PMI bermasalah, seperti kasus PMI melarikan diri dari majikan sebelum masa kontrak berakhir. Salah satunya PMI asal lombok timur, dimana pada 2 tahun lalu mereka berangkat secara non prosedural menuju Abudabi dengan menggunakan paspor melancong dan status dalam paspornya adalah pengusaha.

Padahal tujuannya bukan wisata tapi ingin bekerja. Awalnya calo atau agency menjanjikan penempatan di Abudabi, tapi nyatanya dimereka kemudian dikirim ke syria. Kemudian di negara tersebut dibuatkan visa kerja dan ijin tinggal, sehingga bisa memiliki kontrak kerja dengan majikan, ungkapnya.

Iapun mengaku sudah video call dengan konjen RI di Damaskus untuk menyelesaikan kasus itu. Tetapi sangat sulit untuk bisa “Harusnya ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi kasus seperti ini,” pungkasnya.

Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Ditjen. Bina Penta dan PKK Kemnaker RI Rendra Setiawan menyampaikan kegiatan ini sangat strategis, karena berdasarkan statistik selama 5 tahun terakhir, Prov. NTB selalu masuk 5 besar pengiriman PMI di seluruh Indonesia. PMI yang bekerja di luar negeri tersebar hingga 200 negara di seluruh dunia. Tata kelola pengiriman PMI harus dimulai dari desa. “Kami fokus di Jawa Timur, NTB dan NTT. Apalagi PMI dari NTT terbanyak masuk kedalam TPPO bahkan menjadi kejaran interpol,” ujar Rendra.

Informasi terkait pasar kerja di luar negeri sangat penting dan dimulai dari desa. Jangan menyebarkan informasi yang setengah-setengah. Dahulu swasta memiliki peranan penting dalam upaya menyebarkan informasi terkait pasar kerja ke luar negeri. “Saat ini kami lebih melibatkan peran pemerintah desa, kabupaten/kota bahkan provinsi dalam tata kelola pemberangkatan CPMI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rendra menyampaikan pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker RI sangat mengapresiasi kebijakan NTB yang ingin mencapai Zero Unprocedural. “Hal ini menunjukkan pemerintah NTB sangat memperhatikan nasib masyarakatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pelindungan PMI M. Ridho Amrullah dalam laporannya menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman pelayanan, serta pelindungan PMI oleh aparatur pemerintah daerah di kabupaten/kota dan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari fungsional penata kerja dan aparatur pemerintah daerah, baik aparatur pemerintah kecamatan dan desa asal PMI. (Tim_disnakertrans)

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB