Penerapan OCS, Implementasi konkrit Program “NTB Zero Unprosedural PMI”.

Provinsi NTB terpilih menjadi provinsi pertama diselenggarakannya Sosialisasi Implementasi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI. Terpilihnya NTB, karena dianggap sebagai daerah yang memiliki kasus PMI unprosedural terendah dibandingkan daerah lainnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker RI Rendra Setiawan saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI di Hotel Golden Palace, Kamis (21/7/2022).
Sosialisasi Implementasi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI ini dihadiri oleh 162 peserta, yang terdiri dari BP2MI, APJATI, ASPATAKI, APPMI, Migrant Care, Kepala Desa, PMI Purna Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, dan pendamping desmigratif.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini diantaranya: Direktur Hukum dan Perjanjian Sosbud, Ditjen. HPI Kemenlu RI Victorina Hesti Dewayani, Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Pelindungan, Dit. PWNI Kemenlu RI Wina Retnosari, Koordinator Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yusuf Setiawan, Plt. Koordinator Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan Entik Atikah, Koordinator Advokasi Kebijakan, Migrant Care Siti Badriah, dan Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Erga Grenaldi.
MoU Penempatan dan Perlindungan PMI merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memastikan perlindungan para PMI. Kegiatan Sosialisasi Implementasi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI ini sangat strategis. Semua peserta hingga rakyat NTB bisa mengetahui lebih detail kebijakan pemerintah dalam perlindungan dan penempatan PMI di Malaysia. Penutupan kembali penempatan PMI ke Malaysia sejak 12 Juli menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak. Padahal MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tersebut baru ditandatangani bulan April lalu.
“Sangat disayangkan baru beberapa minggu pelaksanaan MoU, perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan apa yang disebut System Maid Online (SMO),” ujar Rendra.
Sikap Pemerintah Malaysia yang melanggar MoU ini dianggap sebagai tidak menghormati Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia, sampai ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Malaysia. Indonesia akan terus menekan pemerintah Malaysia untuk berkomitmen dan melindungi kesejahteraan pekerja sebagaimana perjanjian yang telah disepakati. Rendra optimis penghentian pengiriman ini tidak berlangsung lama, karena dalam minggu ini Indonesia dan Malaysia akan bertemu membahas permasalahan ini.
Berdasarkan data dari tahun 2007 sampai Februari 2022 ada 535.234 PMI NTB di 108 negara penempatan dengan berbagai sektor pekerjaan. Paling besar ada di Malaysia sekitar 77,61% bekerja di Malaysia, kemudian diikuti Saudi Arabia, Hongkong, Taiwan, Brunei Darussalam, dan diikuti oleh Uni Emirates Arab.
“Malaysia ini sudah sangat tergantung dengan PMI kita. Perusahaan ladang mereka dipenuhi oleh PMI-PMI kita. Sehingga ketika Pak Dubes melakukan penutupan kembali. Ini sudah menjadi perhatian Raja di Malaysia. Karena itu kami minta dukungan teman-teman di NTB untuk sabar. Karena kalau tidak sabar, momentum Malaysia butuh 1,2jt tenaga kerja kita bisa hilang,” jelas Rendra.
Sedangkan, untuk remintasi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkirakan sekitar Rp 1,4 trilliun per tahun. Pemerintah berharap PMI pulang dari luar negeri, punya modal buat usaha, sehingga pulang tidak mengganggur tapi dapat membuka usaha dan melibatkan masyarakat sekitarnya sehingga dapat membangkitkan perekonomian desanya.
“Remintasi tidak hanya tentang nominal saja, tetapi bagaimana para PMI bisa mengelolah remintansi tersebut dan bisa memperdayakan masyarakat untuk menjadikan peluang kerja di daerah asalnya,” ujar Rendra.
Dalam sambutan selamat datangnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang terus memberikan atensi ke Provinsi NTB. Bulan Juli ini saja ada 3 kegiatan besar yang dilaksanakan Kemnaker RI, diantaranya Konsolidasi Informasi Job Matching yang dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, pencegahan TB di tmpat kerja yang dibuka oleh Dirjen. Binwas RI, dan kegiatan hari ini , dimana Provinsi NTB menjadi provinsi pertama dilaksanakannya sosialasi MoU antara pemerintah indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan PMI yang menggunakan sistem satu kanal (One canal system (OCS)
Menurutnya, penerapan OCS merupakan implementasi konkrit dari program Zero Unprosedural PMI yang telah dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Karena, dengan penerapan satu sistem OCS ini, maka tidak ada celah lagi proses penempatan secara non prosedural.
Pada kesempatan itu, Gede juga melaporkan terkait perjalanan dinas ke Negara Malaysia yang dilaksanakan pekan lalu. Kunker tersebut dilaksanakan atas direktif Bapak Gubernur yang ingin memastikan seluruh PMI asal NTB yang bekerja di Malaysia mendapat perlindungan memadai dari perusahaan sesuai dengan MoU yang telah dibuat oleh Negara Indonesia dan Negara Malaysia.
“Saya berdialog langsung dalam bahasa daerah Sasak dan Bima dengan para pekerja untuk mendengarkan keluhan para pekerja. Ternyata pekerja tidak memiliki keluhan tentang perusahaannya. Bahkan mereka cerita kalau ada yang sampai puluhan tahun bekerja di sana. Ada yang sampai membangun bisnis sendiri. Bahkan rekor tertinggi gaji diperoleh PMI asal NTB sebesar RM 7.373 atau Rp 25 juta sebulan,” ujarnya.
Terkait penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia, Gede meyakini bahwa langkah penutupan penempatan ini adalah jalan terbaik. “Sekali lagi, penutupan sementara ini merupakan langkah strategis untuk menutup pintu penempatan secara illegal, hingga pemerintah malaysia komit menerapkan sistem satu kanal”, tegasnya.
Ia kembali menyebut penerapan sistem maid online yang diterapkan oleh kementrian dalam negeri malaysia, selama ini dijadikan celah oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab untuk penempatan PMI secara non prosedural. Dengan sistem tersebut tidak sedikit PMI yang menjadi korban, seperti kasus gaji tidak dibayar, disiksa, dilecehkan, dan ketika sakit dibuang di jalan. Ini kan pelanggaran HAM sebenarnya. Tapi karena mereka ini bekerja tanpa perjanjian kontrak kerja, sehingga majikannya dengan gampang ngeles. Malah mereka bisa menuntut balik karena PMI tersebut berada di negaranya secara ilegal.
“Jadi kita semua harus satu suara. Perusahaan Malaysia dan P3MI juga harus ikut mendesak Pemerintah Malaysia untuk tunduk pada kesepakatan MoU,” ajak Gede kepada semua peserta sosialisasi.
Meski begitu Gede juga menjelaskan bahwa penutupan ini tidak akan berpengaruh pada 2800 Job order yang sudah disetujui sebelum tanggal 12 Juli 2022. “Untuk perusahaan yang job ordernya sudah disetujui sebelum tanggal 12, maka PMI akan tetap bisa diberangkatkan sesuai prosedur yang berlaku.” jelasnya.
Ia juga meminta agar PMI dan P3MI tetap tenang dan menunggu Instruksi pemerintah. “Malaysia itu sangat membutuhkan PMI kita, khususnya PMI NTB. Karena PMI NTB terkenal dengan kemampuannya dalam bekerja di ladang. Jadi jangan gegabah memberangkatkan selama masih ditutup. Kalau gegabah berangkat dan jadi PMI Non-Prosedural, nanti pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena prinsipnya ini menyangkut nyawa,” ujar Gede. “Karena kalau penempatan tetap dibuka sementara Pemerintah Malaysia masih menggunakan SMO itu, maka yang akan rugi dan celaka adalah warga kita,” ujar Gede.