Pengantar Kerja & mediator harus Aktif Edukasi Perusahaan dan Para Pekerja.

Pemerintah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Melalui JKP ini para pekerja akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk upskilling dan re-skilling. Untuk suksesnya program tersebut, saya minta Para pejabat Pengantar Kerja dan mediator harus lebih Aktif turun untuk mengedukasi Perusahaan dan Para Pekerja,” pinta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat membuka acara Pelatihan Petugas Pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Lombok Raya, Kamis (18/8/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Pembinaan Program Jamsostek Juprianus Manurung dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat dilaksanakan selama dua hari tanggal 18-19 Agustus 2022. Pelatihan diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari disnakertrans provinsi, kabupaten kota dan BPJS Ketenagakerjaan.
JKP hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, tidak bisa mendaftar mandiri. Pekerja yang dapat menerima JKP, yaitu pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun, maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP.
Ada pun syarat klaim JKP, yaitu telah bekerja dan membayar minimal 12 bulan dengan adanya pembayaran secara 6 berturut-turut, ada bukti PHK, dan ada bukti Perjanjian Kerjasama antara pekerja dengan perusahaan. Pekerja hanya diberikan waktu 3 bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.
Manfaat yang didapatkan yaitu berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi terhadap lapangan pekerjaan dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.
Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja dan mediator akan bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi bagi masyarakat.
“Pejabat fungsional seperti pengantar kerja dan mediator perlu memahami program JKP terlebih dahulu agar mengurangi kesalahan pada saat implementasi. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,” himbau Mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB.
Mengakhiri sambutannya, Gede kembali menekankan tentang pentingnya meningkatkan kontribusi pejabat fungsional pengantar kerja dan mediator dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Pengantar kerja dan mediator harus lebih aktif turun ke perusahaan-perusahaan untuk melihat kondisi perusahaan dan pekerja, jika ditemukan masalah bisa diselesaikan lebih dini. Jadi tidak perlu sampai mediasi,” pungkas mantan Kadis Kominfotik NTB ini.