Pengawas Ketenagakerjaan harus Proaktif melakukan Pencegahan PMI Non Prosedural

Para Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan selain harus aktif melakukan angkah-langkah preventif untuk menekan kasus kecelakaan kerja dan berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, pengawas juga perlu melakukan langkah preventif PMI Non-Prosedural.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, saat membuka acara
Sosialisasi Pelaksanaan Teknis Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan Uji Kompetensi Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Jumat, (28/10/2022) di Aula Kantor Disnakertrans Prov. NTB.
Hadir dalam kegiatan ini, Koordinator Bidang Laksana Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian K3, Niken Ria Aswarni, S.H, M.H, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nina Triana SH. M. Si, dan 20 peserta baik fungsional pengawas, penguji dan staff pengawasan ketenagakerjaan.
Aryadi dalam sambutannya menyampaikan agar para pengawas senantiasa meningkatkan kompetensi dengan menambah ilmu dan wawasan terkait tugas dan fungsi yang diemban dan memahami regulasi dan aturan yang berlaku.
“Pengawasan merupakan hal mendasar dalam setiap pekerjaan dan tugas yang cukup menantang. Karena di samping harus memiliki wawasan yang luas, punya kemampuan yang memadai tentang ilmu pengawasan, memahami aturan dan alur kebijakan pemerintah, memiliki integritas, juga harus punya sikap kearifan atau kebijaksanaan,” ujar Aryadi.
Secara faktual jumlah pengawas di NTB sangat terbatas dibanding jumlah kasus pengawasan ketenagakerjaan. Dengan 10 Kabupaten/Kota, pengawas di NTB hanya 15 orang.
Di sisi lain NTB juga belum memiliki pejabat penilai untuk pengawasan ketenagakerjaan. Akibatnya untuk mengikuti uji kompetensi, pengawas ketenagakerjaan di NTB harus ke Pulau Jawa. Hal ini tentu menambah cost dari segi biaya, waktu, dan tenaga. Karena itu menurut Aryadi penting di NTB ini ada pejabat penilai pengawas untuk mengurangi cost dan kelancaran pengawasan ketenagakerjaan.
Mantan Kadiskominfotik NTB itu juga menyebutkan bahwa status NTB sebagai salah satu pengirim PMI nomor 4 terbesar di Indonesia merupakan salah satu tantangan pengawas ketenagakerjaan. Secara nasional ada 9 juta orang PMI yang bekerja di luar negeri, yang terdaftar hanya 4,3 juta orang dan 4,7 jutanya lain berstatus non prosedural atau illegal. Di NTB sendiri total 537.497 ribu warga NTB menjadi PMI di luar negeri. Ada 112 kantor cabang dan 13 kantor pusat P3MI di NTB.
Diakuinya, selama ini pengawas ketenagakerjaan belum banyak melakukan penanganan PMI bermasalah. Padahal menurutnya selain bagaimana melakukan langkah-langkah preventif kasus kecelakaan kerja, pengujian lingkungan kerha serta pelayaban kesehatan dan keselamatan kerja, pengawas juga perlu melakukan langkah preventif PMI Non-Prosedural.
“Karena fungsi pengawasan adalah menegakkan norma Ketenagakerjaan maka ini menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius pengawas untuk melakukan pencegahan keberangkatan PMI Non-Prosedural. Memang sekarang tren kasus telah menurun, namun tetap perlu kolaborasi dari pengawasan untuk mewujudkan NTB sebagai daerah Zero Unprosedural PMI,” tutur Aryadi.
Terakhir Aryadi berharap Bulan K3 Nasional yang akan diadakan Januari-Februari Tahun 2023 dapat diselenggarakan di NTB. Hal ini sekaligus untuk mendukung NTB sebagai salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas.
“Kami selaku warga NTB sangat bersyukur dan berterima kasih telah mendapatkan bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat untuk pengembangan dan kebangkitan daerah kami setelah terseok-seok di tahun 2018 karena gempa dan tahun 2019-2021 karena covid. Karena itu kami akan sangat welcome dan berterima kasih jika Bulan K3 Nasional 2023 nanti dapat diadakan di NTB” tutupnya.
Koordinator Bidang Laksana Direktur Binwasker dan Pengujian K3, Niken Ria Aswarni, S.H, M.H mengungkapkan bahwa uji kompetensi Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pengembangan SDM Aparatur dalam hal ini jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan maupun penguji keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Disnakertrans Prov NTB.
“Sudah ada 500 orang pengawas yang diuji se-Indonesia. Yang sudah diuji, kemudian akan dibina kembali untuk upgrading,” ujar Niken.
Terkait dengan Tim Penilaian, saat ini ada 10 Provinsi yang sudah disertifikasi untuk Tim Penilaian. Karena untuk menjadi Tim Penilaian harus ada sertifikasi dahulu, jelasnya.





