Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker RI dan Disnakertrans NTB menggelar Koordinasi Teknis dalam rangka Penerapan Kebijakan dan Asistensi Pengajuan Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerkaan dan Penguji K3 di Lesehan Warisan, Kamis (14/09/2023).
Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengungkapkan terimakasihnya kepada Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengujian K3 yang hadir memberikan pembinaan dan perhatian terhadap pengawas ketenagakerjaan di Provinsi NTB sehingga para pengawas ketenagakerjaan di NTB dapat meningkatkan kompetensinya.
Gede mengungkapkan bahwa tahun 2021 atau 2 tahun lalu, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) NTB berada di urutan paling buncit, yaitu nomor 34. Namun perlahan NTB berhasil bangkit dan tahun 2022 meraih ranking 15 besar dari 34 Provinsi.
Meski begitu, menurutnya masih banyak hal yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah pengawasan dan pengawalan di sektor ketenagakerjaan ini. Apalagi NTB adalah pengirim PMI terbesar ke-4 di Indonesia dengan 108 negara penempatan.
“Kasus PMI di NTB sangat banyak. Belum lagi permasalahan mengenai PMI non prosedural yang sulit untuk dipantau dan didata,” ucapnya.
Oleh karena itu, sejak tahun 2021 Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menggagas Program Zero Unprosedural PMI sebagai bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat NTB. Melalui program ini, Pemprov. NTB fokus memberikan edukasi, sosialisasi dan membuka akses informasi yang seluas-luasnya tentang kesempatan kerja luar negeri, berikut perusahaan yang memiliki izin rekrut, job order, negara penempatan serta persyaratannya agar akses informasi kesempatan kerja ke luar negeri itu betul-betul dikuasai masyarakat sehingga tidak terjerat calo.
Mantan Kadiskominfotik NTB tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas TPPO Polda NTB didukung Disnakertrans telah menangani 23 kasus dugaan TPPO dengan 38 tersangka. Dari 38 tersangka, 4 orang merupakan pengelola LPK yang melakukan kegiatan di luar tugas dan fungsinya, yaitu melakukan perekrutan CPMI. Dan 5 orang sudah di tuntut pengadilan dengan Pidana 3,5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan menggunakan UU No. 18 Tahun 2017.
“Dalam proses penyelidikan 38 tersangka itu, pasti selalu melibatkan saksi ahli dari Disnakertrans NTB. Oleh karena itu, Pengawas Ketenagakerjaan perlu meningkatkan kompetensinya untuk dapat menjadi penyidik dan saksi ahli. Modus-modus kejahatan lainnya yang beririsan dengan tugas di Disnakertrans ini perlu diidentifikasi sehingga kompetensi pengawas ini perlu di upgrade. Ini betul-betul butuh komitmen yang kuat,” ujar Gede.
Saat ini di NTB dengan 10 kab/kota, ada
130 P3MI dengan 13 kantor pusat dan 120-nya kantor cabang. Sedangkan total perusahaan di NTB ada puluhan ribu. Namun di NTB hanya ada 17 pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Gede berharap ke depannya ada pola rekrutmen untuk pengawas ketenagakerjaan yang bisa dikembangkan agar dapat mempermudah supaya bisa jadi pengawas sehingga mempermudah pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan di NTB.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penguji K3, H. Rinaldi Umar, S.H., M.H mengungkapkan bahwa keterbasan jumlah pengawas ini tidak hanya terjadi di Provinsi NTB. Banyak Provinsi lain yang mengalami hal serupa. Sesuai data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) daring pada tahun 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan.
Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia dirasakan masih lemah disebabkan tidak seimbangnya jumlah pengawasan ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan obyek pengawasan yang tidak memadai. Indonesia sebagai negara berkembang rasio pengawas menurut ILO adalah 1 : 20.000 satu pengawas mengawasi 20.000 pekerja. Dengan jumlah pekerja sebanyak 13.138.048 idealnya pengawas ketenagakerjaan di Indonesia sebanyak 6.500 pengawas.
Permasalahan kurangnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan tidak berbanding lurus dengan jumlah kasus ketenagakerjaan, terkait ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dari waktu ke waktu juga mengalami peningkatan jumlah dan kualitas, namun kasus yang sampai ke pengadilan jumlahnya juga belum optimal.
Oleh karena itu, Rinaldi mengamini harapan Kadisnakertrans NTB dengan melakukan pendataan berapa jumlah kekuatan pengawas dan berapa kekurangannya.
“Nanti setelah kita hitung berapa kebutuhannya, baru akan kita buka kesempatan untuk menjadi pengawas ketenagakerjaan,” pungkas Rinaldi.





