Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok
Home›Berita›Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

By ppid user
15 September, 2023
2503
0

Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker RI dan Disnakertrans NTB menggelar Koordinasi Teknis dalam rangka Penerapan Kebijakan dan Asistensi Pengajuan Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerkaan dan Penguji K3 di Lesehan Warisan, Kamis (14/09/2023).

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H  mengungkapkan terimakasihnya kepada Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengujian K3 yang hadir memberikan pembinaan dan perhatian terhadap pengawas ketenagakerjaan di Provinsi NTB sehingga para pengawas ketenagakerjaan di NTB dapat meningkatkan kompetensinya. 

Gede mengungkapkan bahwa tahun 2021 atau 2 tahun lalu, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) NTB berada di urutan paling buncit, yaitu nomor 34. Namun perlahan NTB berhasil bangkit dan tahun 2022 meraih ranking 15 besar dari 34 Provinsi. 

Meski begitu, menurutnya masih banyak hal yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah pengawasan dan pengawalan di sektor ketenagakerjaan ini. Apalagi NTB adalah pengirim PMI terbesar ke-4 di Indonesia dengan 108 negara penempatan.

“Kasus PMI di NTB sangat banyak. Belum lagi permasalahan mengenai PMI non prosedural yang sulit untuk dipantau dan didata,” ucapnya. 

Oleh karena itu, sejak tahun 2021 Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menggagas Program Zero Unprosedural PMI sebagai bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat NTB. Melalui program ini, Pemprov. NTB fokus memberikan edukasi, sosialisasi dan membuka akses informasi yang seluas-luasnya tentang kesempatan kerja luar negeri, berikut perusahaan yang memiliki izin rekrut, job order, negara penempatan serta persyaratannya agar akses informasi kesempatan kerja ke luar negeri itu betul-betul dikuasai masyarakat sehingga tidak terjerat calo.

Mantan Kadiskominfotik NTB tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas TPPO Polda NTB didukung Disnakertrans telah menangani 23 kasus dugaan TPPO dengan 38 tersangka. Dari 38 tersangka, 4 orang merupakan pengelola LPK yang melakukan kegiatan di luar tugas dan fungsinya, yaitu melakukan perekrutan CPMI. Dan 5 orang sudah di tuntut pengadilan dengan Pidana 3,5 tahun dan denda Rp 1 miliar   dengan menggunakan UU No. 18 Tahun 2017. 

“Dalam proses penyelidikan 38 tersangka itu, pasti selalu melibatkan saksi ahli dari Disnakertrans NTB. Oleh karena itu, Pengawas Ketenagakerjaan perlu meningkatkan kompetensinya untuk dapat menjadi penyidik dan saksi ahli. Modus-modus kejahatan lainnya yang beririsan dengan tugas di Disnakertrans ini perlu diidentifikasi sehingga kompetensi pengawas ini perlu di upgrade. Ini betul-betul butuh komitmen yang kuat,” ujar Gede. 

Saat ini di NTB dengan 10 kab/kota, ada

130 P3MI dengan 13 kantor pusat dan 120-nya kantor cabang. Sedangkan total perusahaan di NTB ada puluhan ribu. Namun di NTB hanya ada 17 pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Gede berharap ke depannya ada pola rekrutmen untuk pengawas ketenagakerjaan yang bisa dikembangkan agar dapat mempermudah supaya bisa jadi pengawas sehingga mempermudah pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan di NTB.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penguji K3, H. Rinaldi Umar, S.H., M.H mengungkapkan bahwa keterbasan jumlah pengawas ini tidak hanya terjadi di Provinsi NTB. Banyak Provinsi lain yang mengalami hal serupa. Sesuai data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) daring pada tahun 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan.

Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia dirasakan masih lemah disebabkan tidak seimbangnya jumlah pengawasan ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan obyek pengawasan yang tidak memadai. Indonesia sebagai negara berkembang rasio pengawas menurut ILO adalah 1 : 20.000 satu pengawas mengawasi 20.000 pekerja. Dengan jumlah pekerja sebanyak 13.138.048 idealnya pengawas ketenagakerjaan di Indonesia sebanyak 6.500 pengawas.

Permasalahan kurangnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan tidak berbanding lurus dengan  jumlah kasus ketenagakerjaan, terkait ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dari waktu ke waktu juga mengalami peningkatan jumlah dan kualitas, namun kasus yang sampai ke pengadilan jumlahnya juga belum optimal. 

Oleh karena itu, Rinaldi mengamini harapan Kadisnakertrans NTB dengan melakukan pendataan berapa jumlah kekuatan pengawas dan berapa kekurangannya. 

“Nanti setelah kita hitung berapa kebutuhannya, baru akan kita buka kesempatan untuk menjadi pengawas ketenagakerjaan,” pungkas Rinaldi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB