Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

  • May Day 2026 NTB: Gubernur Tegaskan Perda Partisipatif, Pengawasan Kuat dan Perlindungan PMI sampai Keluarganya

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perlu dilakukan dengan Cermat & Selektif.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perlu dilakukan dengan Cermat & Selektif.

By ppid user
11 Mei, 2023
11050
0

Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yangberkualitas dan kompeten, baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga akan membuka peluang bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Begitu sebaliknya dengan tenaga kerja Indonesia yang dapat bekerja di negara-negara ASEAN lainnya. Sehingga, peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai profesi di Indonesia akan semakin terbuka. Karena itu pemerintah perlu cermat menentukan kebijakan yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan penggunaan tenaga kerja asing (modal asing) dengan tenaga kerja dalam  negeri.

Salah satu upaya Pemerintah Provinsi NTB adalah dengan melakukan sosialisasi dan diskusi tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah mengenai tenaga kerja asing (TKA). Oleh karena itu, Disnakertrans Provinsi NTB mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Penggunaan TKA pada Proyek Strategis Nasional yang diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari 25 perusahaan di NTB yang memperkerjakan TKA, Kamis (11/05/2023) di Hotel Lombok Garden.

Kadisnakertrans Provinsi NTB yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Najib, S.H menuturkan bahwa mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Namun penggunaan TKA perlu dilakukan secara cermat dan selektif, dengan memperhatikan dan mengutamakan pemanfaatan Tenaga Kerja dalam negeri, termasuk tenaga kerja lokal sepanjang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelas Najib. 

Najib mengungkapkan bahwa Disnakertrans Provinsi NTB melalui Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan setiap saat juga selalu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap TKA berdasarkan data wajib lapor perusahaan yang saat ini sudah berjalan online.

Pengawasan ketenagakerjaan saat ini ditangani oleh 2 UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di pulau lombok dan pulau Sumbawa. Keterbatasan pegawai pengawas di NTB perlu diimbangi komitmen dan keinginan bersama untuk menegakkan norma ketenagakerjaan sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Kami harapkan rumusan-rumusan diskusi dalam FGD adalah wujud dukungan, partisipasi dan komitmen kita semua jajaran pengawasan ketenagakerjaan serta pengguna jasa tenaga kerja asing terhadap Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Proyek Strategis Nasional,” tutupnya. 

Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan FGD tersebut, Dr. Any Suryani, S.H, M.H yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting dilakukan untuk menjamin proses penyelenggaraan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Menurut Any, banyak perusahaan yang menggunakan TKA dengan alasan investasi. Karena itu, perlu ada batasan tegas siapa-siapa yg menjadi TKA.

“Sebuah aturan harus clear sehingga tidak menimbulkan bias tafsir,” ucap Any. 

Any menjelaskan diperlukan penjelasan ratio legis pengaturan pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia yang lebih konkrit agar Warga Negara Indonesia semakin terjamin hak-haknya untuk bekerja di negaranya sendiri sebelum mendatangkan TKA.

“Adanya kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan TKA, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan TKA secara selektif dengan tetap memprioritaskan tenaga kerja Indonesia,” jelasnya. 

Diperlukannya pengaturan tentang penegakan hukum pengendalian TKA dalam bidang perizinan yang lebih ketat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait izin yang di dapat. Sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan. 

Salah satu langkah yang bisa diambil menurut Any adalah dengan memperketat  peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sehingga Tenaga Kerja Indonesia akan tetap dapat terserap dengan baik. Urgensi pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya sesuai dengan Pasal 28 I ayat 4. 

“Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetensi yang berlaku sehingga pengendalian TKA juga diperlukan untuk mempermudah adanya pengawasan terhadap TKA yang datang untuk bekerja di Indonesia agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang sudah diberikan,” jelas Any.

Terakhir, Any menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan urusan Administrasi TKA yang melalui Kantor Imigrasi, maka Disnakertrans perlu melalukan sinkronisasi dengan Imigrasi untuk memudahkan pengawasan. 

“Segala bentuk pelanggaran hukum harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Any.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB