Penghitungan UMP Tahun 2023 Menggunakan Formula Baru
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. diwakili Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 secara virtual di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/11/2022). Pada kesempatan itu, Sekda didampingi juga oleh Sekretaris Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB I Gde Putu Aryadi, SH, MH dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB, yang terdiri dari unsur-unsur terkait, diantaranya: Asisten I, Biro Hukum, Bappeda, BPS, Perwakilan Apindo, Perwakilan Serikat Pekerja, BPS NTB, Akademisi Unram dan Disnakertrans Provinsi NTB.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri RI Tito Karnavian dan narasumber Menaker RI Ida Fauziyah membahas tentang kondisi sosio ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19 dan diikuti oleh ketidakpastian ekonomi global yang berpengaruh pada daya beli dan fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dari aspirasi yang berkembang, penetapan UM melalui formula PP36/2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, dimana UM tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan perhitungan UM pada PP36/2021 perlu dilakukan penyempurnaan formula.
Kemnaker sebagai pelaksana teknis administratif dalam rangka mengantisipasi dinamika sosio ekonomi yang berkembang di masyarakat, maka kebijakan penyesuaian penetapan UM tahun 2023 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha.
Perhitungan UM 2023 didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja. Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili dari kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha.
Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu.
UM (Upah Minimum yang akan berjalan)=Upah Minimum tahun berjalan+penyesuaian nilai upah minimum
Penyesuaian nilai UM=inflasi +(pertumbuhan ekonomi x α).
Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%
Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Adanya perubahan waktu penetapan UM agar ada kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM Tahun 2023.
Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penetapan UM 2023 memiliki peran strategis, diantaranya: mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan UM 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Kemnaker), menjaga kondusivitas proses penetapan UM (yang di dalamnya terdapat negoisasi antara pekerja/buruh dan pengusaha), dan mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan UN 2023 melalui dialog sosial.
Berdasarkan hasil rakor terbut, pria yang biasa disapa Miq Gita ini menginstruksikan hari Senin tanggal 21 November 2022 untuk melakukan Rapat Internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023.
“Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada. Formula perhitungan yang baru juga sudah ada. Jadi bisa langsung dihitung,” ujarnya.
Gita berharap di dalam Sidang Dewan Pengupahan bia mengakomodir keinginan dari perusahaan dan serikat pekerja-buruh. Jadi ketika UMP sudah ditetapkan tidak ada perdebatan hukum. Hasil Sidang Dewan Pengupahan akan disampaikan ke Gubernur dan akan disosilisasikan ke Forkopimda. Agar mereka well informed sesuai petunjuk Mendagri. Sehingga ada pengamanan dari Forkopimda, jika ada gejolak sosio ekonomi.
“Mudahan daerah aman damai dan pembangunan berjalan lancar. Penetapan UMP terakhir tanggal 28 November 2022, masih ada 1 minggu dan saya yakin bisa kita selesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Nakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menyampaikan sesuai arahan pemerintah pusat, maka Disnakertrans NTB akan melakukan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023 pada hari Senin tanggal 21 November 2022.
Berdasarkan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin lalu (14/11/2022) perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Sedangkan, pada Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu.
“Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai UM. Jadi akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan,” harap Aryadi.