Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi

Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi

By bm_ nakertrans
9 Oktober, 2019
16003
0

Mataram  – Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia  atau pekerja migran ke luar negeri ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi telah dibuka per 1 Oktober. Namun skema pengiriman TKI dilakukan berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Pengiriman TKI tidak bisa lagi dilakukan sembarangan oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Tapi dilakukan satu pintu, bekerjasama dengan salah satu perusahaan di Arab Saudi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, Dr. M. Agus Patria, SH, MH melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Abdul Hadi, MM. Lampu hijau pengiriman TKI setelah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

Pemerintah RI telah memberlakukan moratorium pengiriman buruh migran pada di negara-negara timur tengah  sejak tahun 2015 berdasarkan  Kepmen nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Negara Kerajaan Arab Saudi telah melakukan  perbaikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan perlindungan tenaga kerja asing. Seperti dijelaskan Abdul Hadi, sistem penempatan satu kanal merupakan sistem penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia yang terintegrasi dengan Kerajaan Arab Saudi, dimulai dari informasi, pendaftaran dan seleksi, penempatan  dan pemulangan yang berada di bawah kendali pemerintah RI.

Sistem penempatan satu kanal dilaksanakan melalui hubungan kerja antara pekerja migran Indonesia dengan agensi penempatan di Kerajaan Arab Saudi (syarikah). Penempatan pekerja migran Indonesia untuk jabatan housekeeper, babysitter, family cook, elderly caretaker, family driver, dan shild care worker dilakukan secara bertahap  sejak diluncurkannya Sistem Penempatan Satu Kanal dan disesuaikan dengan ketersediaan  dan permintaan pekerja migran Indonesia untuk Riyadh, Jeddah, Madinah dan  wilayah timur (Dammam, Dahran, dan Khobar). Dan tidak membebankan biaya dalam bentuk apapun kepada pekerja migran Indonesia.

“Syarikah ini seperti perusahaan outsourching. Dia yang menjembatani pihak yang membutuhkan tenaga kerja dan pihak yang menyediakan tenaga kerja. Tanggung jawab sepenuhnya di syarikah kalau terjadi apapun dengan buruh migran kita,” kata Abdul Hadi.

Selama ini moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi persoalan tenaga kerja di luar negeri. Nyatanya, pekerja migran yang berangkat dengan cara-cara yang tidak direkomendasikan oleh pemerintah (ilegal) justru tetap ada. Sebab selain penghasilan, salah satu yang diminati ke Timur Tengah adalah bekerja sambil beribadah (haji dan umrah).

Sampai akhirnya diputuskan dibuka kembali oleh pemerintah, dengan skema yang berbeda.Pemerintah bekerjasama dengan Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) yang berhubungan langsung dengan syarikah di Kerajaan Arab Saudi.

Ada 55 PPTKIS di Indonesia yang menjadi mitra kerjasama syarikah. 10 diantaranya berkantor cabang di NTB. Diantaranya, PT. Alroyyan Cahaya Mandiri, PT. Amal Ichwan Arindo, PT. Binhasn Maju Sejahtera, PT. Harco Selaras Sentosa Jaya, PT. Inti Jaffarindo, PT. Millenium Muda Makmur, PT. Panca Banyu Ajisakti, PT. Qafco, PT. Sarco,  dan PT. Timuraya Jaya Lestari.

“Di Timur Tengah juga tak bisa lagi sembarangan nerima orang bekerja. Harus menerima melalui syarikah. Karena syarikah ini juga yang akan menerbitkan visa,” demikian Abdul Hadi.

sumber : Suara NTB

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB