Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2018
Mataram_Sebagai ukuran keberhasilan, 9 Indikator Utama dan 22 Sub Indikator Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup menggambarkan perkembangan kinerja Pemerintah dalam membangun ketenagakerjaan nasional. Namun, seiring dengan semakin besarnya perhatian stakeholders ketenagakerjaan di Pusat dan Daerah, maupun di dalam dan luar negeri terhadap hasil Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, muncul tuntutan agar Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dapat pula berkontribusi terhadap pencapaian agenda pembangunan global yang disebut Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Terlebih, dalam agenda SDGs dimaksud terdapat tujuan pembangunan global yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan, yakni pada Agenda ke-8 mengenai Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic Growth).
Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan menjadi pengawal utama Pemerintah dalam mencapai empat tujuan utama pembangunan ketenagakerjaan, yakni optimalisasi pendayagunaan tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Secara komprehensif, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan juga mampu mendeteksi area ketenagakerjaan yang masih lemah, untuk kemudian dapat ditentukan berbagai bentuk intervensi kebijakan yang tepat demi mengoptimalkan mesin-mesin pembangunan.
Pada tahun 2018, Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dilakukan oleh Tim Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan RI dihadiri oleh unsur teknis pada bidang ketenagakerjaan, BPJS ketenagakerjaan serta BPS Prov. NTB (03/05/2018). Adapun 9 indikator yang dinilai adalah Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebagai informasi pada tahun 2017, IPK NTB tahun 2017 dengan nilai 46,41 masih dibawah rata-rata nasional 56,07 (peringkat 29 Nasional).
Diharapkan dengan adanya pengukuran IPK ini, indikator-indikator dengan nilai rendah dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi, sehingga pada tahun berikutnya IPK NTB naik peringkat serta menjadi perhatian kita bersama dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan di Prov. NTB. (bm_nakertrans)