Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Kadisnakertrans NTB Hadiri Peringatan HUT ke-44 Museum NTB Bertema “Memori Putih Abu-Abu”

  • Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

  • Kadisnakertrans NTB Sambut Kunjungan Kerja Menaker RI di NTB

  • Perkuat Kemitraan Penempatan PMI, Kadisnakertrans NTB Terima Kunjungan PT Bumi Agro Nusantara/FGV OSC Lombok

  • Awali Kepemimpinan, Kadisnakertrans NTB Lakukan Konsolidasi Awal dan Orientasi Kerja ke UPTD Strategis

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Peningkatan IPK & Pencegahan PMI Non Prosedural Menjadi Fokus Rakorda Naker.

Peningkatan IPK & Pencegahan PMI Non Prosedural Menjadi Fokus Rakorda Naker.

By bm_ nakertrans
2 November, 2021
904
0

Rakorda Ketenakerjaan Provinsi NTB tahun 2021 bertajuk : “Sinergi & kolaborasi pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dan Desa bersama dunia industri dan Lembaga Pelatihan Kerja serta Lembaga Pendidikan Vokasi”, fokus merumuskan strategi dan inovasi untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) NTB. Dan pencegahan PMI non prosedural serta langkah-langkah nyata  mewujudkan Program Zero Unprosedural Pekerja Migran Indonesia asal NTB.

General Manager JM Hotel Kuta Lombok sekaligus Ketua PHRI Loteng dan Mandalika Hotel Association (MHA), H. Samsul Bahri, S. Adm mengungkapkan tenaga kerja di Mandalika terbagi menjadi 3 yaitu pertama pengelola (ITDC) yang mencakup tenaga kerja security dan gardener, kedua infrastruktur yang mencakup tenaga kerja yang bekerja di bidang Pembangunan hotel, Jalan raya, dan atau sirkuit, ketiga yaitu industrial yakni tenaga kerja yang bekerja di Bidang hospitality hotel, restaurant, UMKM, serta fasilitas lainnya.

Ada pun proyeksi tenaga kerja untuk pengembangan KEK Mandalika, khusus untuk pembangunan infrastruktur saja hingga tahun 2029 membutuhkan sekitar 5.800 tenaga kerja, untuk bidang industri (hospitality) sebesar 21.219 hingga tahun 2039.

“Sementara untuk WSBK dan MotoGP jumlah tenaga kerja lokal yang terserap diperkirakan mencapai 7.945 orang. Jumlah kebutuhan tenaga kerja tersebut, belum termasuk sektor sektor pendukung lainnya yang juga ikut bergerak,” ujar Samsul saat memberikan pemaparan pada kegiatan Rakorda Ketenakerjaan di Hotel Grand Legi Mataram, senin (1-2/11-2021).

Samsul juga merekomendasikan beberapa hal yang harus dipersiapkan pemerintah dalam menyambut peluang tenaga kerja di KEK Mandalika, yaitu pertama pemerintah harus mempersiapkan angkatan kerja yang mampu bersaing dengan memberikan pembelajaran dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan kerja. Kedua yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Putra Daerah untuk mengisi lowongan kerja dari level bawah hingga level atas sesuai dengan kompetensinya. Ketiga yaitu perekrutan tenaga kerja dilakukan secara terbuka.

Kepala BP2MI Mataram Abri Danar Prabawa menyampaikan komitmen bersama yang dibuat  Gubernur NTB dan Wagub NTB bersama Bupati dan Walikota se-NTB tentang zero unprosedural adalah pertama di seluruh Indonesia. “Ini merupakan upaya yang strategis dan membutuhkan komitmen yang besar,” kata Abri.

Penempatan BP2MI program G to G, antara lain ke Korea Selatan untuk manufaktur dan perikanan, ke Jepang untuk nurse dan Care Worker, dana ke Jerman untuk nurse.

“Kami apresiasi Kepala Dinas Nakertrans Kota Bima yang sudah melatih 1 kelas program G to G ke Jepang,” ujar Abri.

Pada tahun 2019, PMI yang berangkat ke luar negeri sebanyak 21. 485 orang dengan negara penempatan Malaysia sebanyak 21.420 orang, Brunei Darussalam 30 orang dan Singapore 22 orang. Kemudian terjadi penurunan karena pandemi covid-19 pada tahun 2020, jumlah PMI yang berangkat ke luar negeri sebanyak 4.613 orang dengan negara penempatan Malaysia sebanyak 4.511 orang, Brunei Darussalam 24 orang dan Singapore 15 orang. Pada tahun 2021, PMI yang bekerja ke luar negeri sebanyak 332 orang dengan negara penempatan Malaysia sebanyak 323 orang, Arab Saudi 3 orang dan Papua Nugini 3 orang.

Total PMI yang dipulangkan per tanggal 1 November 2021 sebanyak 21.631 orang dengan jumlah PMI unprosedural sekitar 9.700 orang dengan negara penempatan Timur Tengah lebih 4.000 orang. Salah satu kategori unprosedural disini adalah PMI yang berangkat ke Timur Tengah, padahal sejak tahun 2015 sudah ada moratorium ke Timur Tengah untuk sektor domestik. PMI yang dipulangkan sebagian besar bekerja di sektor perkebunan untuk Malaysia dan sektor domestik untuk negara Timur Tengah.

Sementara itu, Kepala UPTP BLKI Lombok Timur Sabar, S.Pd menjelaskan dalam menghadapi tantangan dan menjemput peluang peningkatan kompetensi di Indonesia, visi BLK Lombok Timur yaitu menjadikan BLK Lotim sebagai Lembaga Pelatihan Pemerintah bertaraf Internasional dalam rangka mewujudkan tenaga kerja bidang kapal pesiar, pariwisata, dan perhotelan, yang produktif, kompeten, profesional, dan berdaya saing global.

Ada pun realisasi kegitan pelatihan yang telah dilakukan UPTD Binaan BLKI Lotim di Wilayah NTB pada tahun 2019-2021 sebanyak 25.136 dengan total realisasi sertifikasi sebanyak 5.508. Untuk tahun 2022 target sertifikasi BLK Lotim sebesar 4.975 orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH mengatakan fokus rakor ada 3 pembahasan utama. Antara lain, zero unprosedural migran; sinergi antara provinsi; serta tindak lanjut UU Cipta Kerja.

Zero PMI unprosedural menjadi kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan. “Ini yang menjadi sebab utama banyak PMI kita di luar negeri itu berhadapan dengan masalah-masalah,” kata Aryadi.

Sejauh ini, PMI asal NTB yang bekerja di luar negeri sebanyak 251 ribu orang. Tahun 2020, NTB memberangkatkan PMI sebanyak 6.585 orang ke 15 negara tujuan. Kemudian pada tahun ini mengalami penurunan akibat pandemi covid, dengan hanya 330 orang yang bekerja di 15 negara penempatan.

Di sisi lain, hingga September 2021, terdapat 21.452 orang PMI dipulangkan. Dari jumlah tersebut, 9.184 orang merupakan PMI bermasalah. Dengan kondisi tersebut, kata Aryadi, penanganan dan edukasi mengenai zero PMI unprosedural, dari tingkat desa hingga provinsi harus diperkuat.

“Kita sepakat pencegahan harus mulai dari hulu ke hilir. Peran kades dan jajarannya secara berjenjang di desa harus lebih optimal,” tandasnya.

Sedangkan upaya meningkatkan IPK NTB, dibutuhkan kolaborasi antar seluruh stakeholder, yaitu pemerintah, lembaga pelatihan kerja atau lembaga pendidikan vokasi bersama para instruktur dan kelompok profesional dan dunia industri lainnya untuk duduk bersama merumuskan inovasi untuk mengangkat IPK NTB menjadi lebih baik.

Beberapa instrumen yang perlu dipenuhi dlm meningkatkan IPK kata Aryadi, selain menurunkan angka pengangguran dan kompetensi naker yang link and match dengan kebutuhan industri, juga aspek pendidikan, kesempatan kerja dan hubungan industrial yang harmonis, tingkat kesejahteraan pekerja dan 11 instrumen lainnya yang terkait dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di daerah. “Dari pertemuan ini nantinya kami berharap akan tersusun informasi kesempatan kerja di NTB dalam jangka menengah dan jangka panjang, berikut kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri. Sehingga lembaga pelatihan kerja nantinya bisa menyesuaikan kurikulum pelatihannya untuk penyiapan tenaga kerja yang kompeten sesuai kebutuhan dunia industri,” tutup Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB