Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Pekerja

Mataram_ Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Ibu Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN lingkup Disnakertrans Provinsi NTB di halaman kantor Disnakertrans Prov. NTB. (10/9/2020)
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tambah Ibu Wisma
Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Lebih lanjut ditegaskan Wismaningsih, pegawai non ASN berhak diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Artinya kewajiban dari SKPD memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB merupakan salah satu SKPD yang sudah patuh,” tegasnya.
“Kami memberikan perlindungan kepada pegawai non ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua macam perlindungannya, yakni Jaminan kematian dan kecelakaan, Tahun 2021 akan kami lengkapi, penganggaranya telah diusulkan” jelas Kadisnakertrans.