Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.
Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah 3 alasan mengapa setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
1. Sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik dan benar.
2. Agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Aturan terkait sanksi tersebut salah satunya terdapat di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa adanya WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.
Pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online
Menurut Undang-undang, setiap perusahaan memang memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun faktanya masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLK setiap tahunnya. Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Yaitu sebuah fasilitas daring yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Melalui sistem online tersebut, Anda hanya perlu mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahun mengenai ketenagakerjaan di perusahaan Anda. Dengan adanya sistem pelaporan online, diharapkan setiap perusahaan lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya untuk lapor. Berikut ini cara lapor ketenagakerjaan secara online:
1. Mengakses website Wajib Lapor Ketenagakerjaan di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.
2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.
3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan atau pada kolom registrasi.
4. Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, maka Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online.
5. Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data perusahaan seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, tenaga kerja asing, jaminan sosial, lowongan tenaga kerja, pelatihan, pengupahan, dan lain sebagainya.
Pihak yang Wajib Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada pejabat yang ditunjuk. Kemudian menurut Pasal 1 huruf (b), yang dimaksud sebagai pengusaha adalah sebagai berikut:
1. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
2. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
3. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.
Sedangkan yang dimaksud sebagai pengurus adalah seseorang yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin di suatu perusahaan. Pada umumnya orang yang ditunjuk oleh perusahaan adalah seseorang yang bertanggung jawab di bagian HRD.
Semoga Bermanfaat …