Penyelenggara “Job Fair” Dilarang Memungut Biaya dari Pencari Kerja!
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang penyelenggara bursa pemeran kerja atau job fair memungut biaya apapun dari para pencari kerja.
Larangan itu termuat di dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyakarat Kemenaker Sahat Sinurat mengungkapkan, larangan itu dibuat lantaran job fair adalah bagian dari pelayanan penempatan kerja.
“Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/4/2017).
Pada hakikatnya, tutur Sahat, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memeroleh pekerjaan baik itu melalui job fair ataupun bukan.
Ketentuan itu sesuai dengan Konvensi International Labour Organisation (ILO) Nomor 88 tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.
Dalam Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 dinyatakan secara tegas bahwa kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba.
Selain itu, larangan penyelanggara job fair memungut biaya dari pencari kerja juga sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait Bab Penempatan Tenaga Kerja.
“Setiap tenaga kerja juga memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memeroleh pekerjaan,” kata Sahat.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap penyelenggaran job fair mematuhi aturan tersebut. Bila tidak, pemerintah siap memberikan sanksi tegas.