Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi PTT Lingkup R.S Unram

Mataram_Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan sangat penting bagi kesejahteraan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati baik saat bekerja maupun saat purna kerja.
Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja
Sehubungan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Prov. NTB melakukan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Pertemuan Rektor Unram.
BPJS Ketenagakerjaan Prov. NTB mengucapkan terimakasih kepada rektor Unram atas perlindungan jaminan sosial bagi PTT Lingkup R.S Unram.
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi PTT Lingkup R.S Unram disaksikan oleh Kadis Nakertrans Prov. NTB beserta Deputi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusra dan Papua.
Resiko kecelakaan kerja bagi PTT juga sama besarnya seperti pekerja di profesi lain, tertuang pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Perlidungan jaminan sosial bagi PTT merupakan wujud kepedulian terhadap resiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).





