Perbedaan dan Persamaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dalam hukum ketenagakerjaan “peraturan perusahaan” dan “perjanjian kerja bersama” adalah sesuatu yang berbeda. Oleh karena itu dibawah ini akan diuraikan perbedaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah :
“Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”
Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :
“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”
Berdasarkan uraian diatas, maka pembuatan antara peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sangatlah berbeda prosesnya. Jika peraturan perusahaan hanya dibuat sepihak oleh pengusaha, sedangkan perjanjian kerja bersama dibuat oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buru, yang notabenenya sebagai representasi pekerja/buruh dalam perusahaan.
Dalam praktek selama ini, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti :
- Perjanjian Perburuhan Kolektif (PPK) atau Collective Arbeids Overeenkomst (CAO);
- Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK) atau Collective Labor Agreement (CLA);
- Persetujuan Perburuhan Bersama (PBB); dan
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Semua istilah tersebut pada hakikatnya sama karena yang dimaksud adalah “perjanjian perburuhan” sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1954 dimana saat ini telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.
Dibawah ini penulis mencoba memberikan persamaan dan perbedaan antara Perjanjian Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai berikut :
PERSAMAAN ANTARA PP dan PKB
No. | Persamaan | Peraturan Perusahaan (PP) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) |
1. | Kewajiban | Wajib bagi pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 (sepuluh) orang (Pasal 108 huruf a UU No. 13/2003) | Wajib bagi perusahaan yang sudah ada serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat (Pasal 111 ayat (4) dan Pasal 116 ayat (1) UU No.13/2003) |
2. | Legalitas | Disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 huruf a UU No. 13/2003) | Didaftarkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat (2) UU No. 13/2003) |
3. | Kekuatan Mengikat | Mengikat pekerja dan pengusaha setelah disahkan oleh kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 7 Permenkentrans No. 16/2011) | Sama mengikat, setelah ditandatangai oleh kedua pihak (Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003) |
4. | Jumlah | Hanya 1 PP dalam 1 perusahaan (Pasal 3 Permenkentrans No. 16/2011) | Hanya 1 PKB dalam 1 perusahaan (Pasal 118 UU No. 13/2003) |
5. | Masa berlaku | Paling lama 2 tahun (Pasal 111 ayat (3) UU No. 13/2003) | Paling lama 2 tahun (Pasal 123 ayat (1) UU No. 13/2003) |
6. | Beban biaya pembuatan | Tanggungjawab pengusaha karena sebagai kewajiban (Pasal 109 UU No.13/2003) | Tanggungjawab pengusaha (Pasal 126 ayat (3) UU No.13/2003) |
PERBEDAAN ANTARA PP dan PKB
No. | Perbedaan | Peraturan Perusahaan (PP) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) |
1. | Perumus/ Pembuat | Hanya pihak pengusaha sendiri (Pasal 1 angka 20 UU No. 13/2003) | Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 1 angka 21 UU No. 13/2003) |
2. | Tim perunding | Tidak ada | Paling banyak 9 orang untuk masing-masing pihak (Pasal 20 ayat (1) Permenkentrans No. 16/2011) |
3. | Asas kesepakatan | Tidak ada, hanya pengusaha perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh (Pasal 110 ayat (1) UU No. 13/2003) | Ada kesepakatan karena melalui proses perundingan, sehingga kedua pihak bertanggungjawab dalam pelaksanaannya (Pasal 116 ayat (2) UU No. 13/2003) |
4. | Bila berakhir masa berlakunya | Wajib diperbaruhi atau ditingkatkan statusnya menjadi PKB (Pasal 111 ayat (3) dan (4) UU No. 13/2003) | a. Terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan situasi.b. Tidak boleh diganti menjadi PP. |
5. | Perpanjangan/ pembaruan | Tidak boleh diperpanjang, harus diperbaruhi (Pasal 111 ayat (3) UU No. 13/2003) | Dapat diperpanjang 1 tahun lagi, kemudian diperbaruhi (Pasal 123 ayat (3) UU No. 13/2003. |
Semoga Bermanfaat …