Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Perbedaan dan Persamaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perbedaan dan Persamaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

By bm_ nakertrans
16 September, 2020
164390
0

Dalam hukum ketenagakerjaan “peraturan perusahaan” dan “perjanjian kerja bersama” adalah sesuatu yang berbeda. Oleh karena itu dibawah ini akan diuraikan perbedaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah :

“Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”

Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :

“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”

Berdasarkan uraian diatas, maka pembuatan antara peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sangatlah berbeda prosesnya. Jika peraturan perusahaan hanya dibuat sepihak oleh pengusaha, sedangkan perjanjian kerja bersama dibuat oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buru, yang notabenenya sebagai representasi pekerja/buruh dalam perusahaan.

Dalam praktek selama ini, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti :

  1. Perjanjian Perburuhan Kolektif (PPK) atau Collective Arbeids Overeenkomst (CAO);
  2. Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK) atau Collective Labor Agreement (CLA);
  3. Persetujuan Perburuhan Bersama (PBB); dan
  4. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

Semua istilah tersebut pada hakikatnya sama karena yang dimaksud adalah “perjanjian perburuhan” sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1954 dimana saat ini telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.

Dibawah ini penulis mencoba memberikan persamaan dan perbedaan antara Perjanjian Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai berikut :

PERSAMAAN ANTARA PP dan PKB

No. Persamaan Peraturan Perusahaan (PP) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1. Kewajiban Wajib bagi pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 (sepuluh) orang (Pasal 108 huruf a UU No. 13/2003) Wajib bagi perusahaan yang sudah ada serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat (Pasal 111 ayat (4) dan Pasal 116 ayat (1) UU No.13/2003)
2. Legalitas Disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 huruf a UU No. 13/2003) Didaftarkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat (2) UU No. 13/2003)
3. Kekuatan Mengikat Mengikat pekerja dan pengusaha setelah disahkan oleh kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 7 Permenkentrans No. 16/2011) Sama mengikat, setelah ditandatangai oleh kedua pihak (Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003)
4. Jumlah Hanya 1 PP dalam 1 perusahaan (Pasal 3 Permenkentrans No. 16/2011) Hanya 1 PKB dalam 1 perusahaan (Pasal 118 UU No. 13/2003)
5. Masa berlaku Paling lama 2 tahun (Pasal 111 ayat (3) UU No. 13/2003) Paling lama 2 tahun (Pasal 123 ayat (1) UU No. 13/2003)
6. Beban biaya pembuatan Tanggungjawab pengusaha karena sebagai kewajiban (Pasal 109 UU No.13/2003) Tanggungjawab pengusaha (Pasal 126 ayat (3) UU No.13/2003)

 

PERBEDAAN ANTARA PP dan PKB

No. Perbedaan Peraturan Perusahaan (PP) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1. Perumus/ Pembuat Hanya pihak pengusaha sendiri (Pasal 1 angka 20 UU No. 13/2003) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 1 angka 21 UU No. 13/2003)
2. Tim perunding Tidak ada Paling banyak 9 orang untuk masing-masing pihak (Pasal 20 ayat (1) Permenkentrans No. 16/2011)
3. Asas kesepakatan Tidak ada, hanya pengusaha perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh (Pasal 110 ayat (1) UU No. 13/2003) Ada kesepakatan karena melalui proses perundingan, sehingga kedua pihak bertanggungjawab dalam pelaksanaannya (Pasal 116 ayat (2) UU No. 13/2003)
4. Bila berakhir masa berlakunya Wajib diperbaruhi atau ditingkatkan statusnya menjadi PKB (Pasal 111 ayat (3) dan (4) UU No. 13/2003) a.     Terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan situasi.b.     Tidak boleh diganti menjadi PP.
5. Perpanjangan/ pembaruan Tidak boleh diperpanjang, harus diperbaruhi (Pasal 111 ayat (3) UU No. 13/2003) Dapat diperpanjang 1 tahun lagi, kemudian diperbaruhi (Pasal 123 ayat (3) UU No. 13/2003.

 

Semoga Bermanfaat …

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB