Peresmian LTSP Kabupaten Lombok Tengah : pelayanan kepada masyarakat yang hendak pergi ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Pembentukan LTSP sebagai pusat informasi penempatan dan perlindungan TKI adalah untuk memberikan pelayanan kepada TKI yang akan bekerja ke luar negeri secara mudah, cepat, murah dan tepat guna menurunkan jumlah TKI bermasalah dan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi keberangkatan TKI keluar negeri. LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri dibentuk berdasarkan PERGUB No. 32 TAHUN 2008, merupakan penyatuan seluruh instansi pelayanan terhadap dokumen TKI, baik pemerintah maupun swasta dalam satu lokasi dan satu atap.
Selasa (27/11) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr.s H. Wildan serta Wakil Bupati Lombok Tengah L. Pathul Bahri, S.IP meresmikan LTSP untuk Kabupaten Lombok Tengah, dalam peresmian dihadiri pula Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa perwakilan SKPD di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pidato pembukaan tersebut kadis Nakertrans Provinsi NTB pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) terbatsa, berbelit, lama, maak calo, biaya tidak transparan, orang enggan menempuh prosedur resmi, menjadi objek eksploitasi, akibatnya banyak ilegal, tidak terdata, megakibatkan susah penanganannya. Pembenahan pelayanan terus dilakukan. Saat ini telah ada Undang-undang baru tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Selama ini dalam pengurusan dokumen keberangkatan bagi CTKI yang terpusat di provinsi, selain mengakibatkan masyarakat harus berjalan jauh, khususnya masyarakat di luar Kota Mataram, juga mengakibatkan terjadinya antrian panjang. Dengan adanya LTSP di masing-masing kabupaten/kota, masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke Mataram, cukup di kabupaten/kota masing-masing, termasuk pembuatan paspor. Dengan keberadaan LTSP di kabupaten/kota, harapannya bisa terus semakin meningkatkan kesadaran masyarakat berangkat ke luar negeri melalui jalur legal dan menekan keberangkatan CTKI melalui jalur non prosedural