Peringatan Bulan K3 Tahun 2016

Pada hari yang berbahagia ini, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas segala limpahan berkat dan rahmat-Nya, kita masih diberi keselamatan, kesehatan, dan kesempatan, untuk menghadiri upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2016. Upacara pada hari ini, sekaligus merupakan pernyataan dimulainya Bulan
2
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2016 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh tanah air.
Saudara-Saudara yang berbahagia,
Peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dan terus menerus dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020” sebagai tindak lanjut dari Visi K3 “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”.
Tahun 2015 pula UU No. 1 Tahun 1970 genap berusia 45 Tahun, suatu usia yang cukup mapan dalam menapak pengejawantahan penerapan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 di Indonesia, namun Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 masih belum diterapkan secara maksimal. Sepertinya yang kita lihat dan dengar beberapa waktu lalu, masih saja kecelakaan kerja terjadi
3
di beberapa sektor usaha, yang masih hangat di ingatan kita jatuhnya pesawat lift yang terjadi di perusahaan dengan korban beberapa pekerja meninggal dunia, kasus kebakaran perusahaan juga menimbulkan korban meninggal yang tidak sedikit. Bahkan kalau kita perhatikan data dari BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun kemarin telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia 2.375 orang. Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, belum optimal. Kejadian tersebut diatas harus kita jadikan pelajaran yang sangat berharga untuk mencegah tidak terulangnya kejadian yang sama. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Saudara-Saudara yang berbahagia,
Perwujudan dari agenda Nawacita pemerintahan kabinet kerja yaitu “peningkatan kualitas hidup
4
manusia, produktivitas dan daya saing, kemandirian ekonomi, dan revolusi karakter bangsa”, maka salah satu tantangan besar yang kita hadapi di sektor ketenagakerjaan pada saat ini adalah kualitas sumber daya manusia, baik yang akan memasuki dunia kerja maupun yang telah bekerja di tempat kerja dan perusahaan, terlebih dengan diberlakukannya MEA akhir tahun 2015 kemarin.
Dengan pemberlakuan MEA akan terjadi peningkatan mobilisasi tenaga kerja kompeten, baik TKI yang akan bekerja di negara-negara ASEAN maupun tenaga kerja yang berasal dari negara-negara ASEAN yang akan bekerja di Indonesia dalam frame Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Masuknya tenaga kerja dari negara lain yang ingin bekerja di Indonesia, tentu akan mengurangi peluang kerja bagi TKI dalam negeri. Oleh karenanya, peran lembaga pelatihan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal. Jurus yang penting dalam menghadapi MEA adalah percepatan
5
peningkatan kompetensi tenaga kerja, percepatan sertifikasi kompetensi, dan pengendalian tenaga kerja asing.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Agustus 2015, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 122,4 juta orang. Dari jumlah angkatan kerja tersebut masih didominasi oleh pekerja yang berpendidikan rendah. Untuk itu tidak heran, dengan kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kompetensi angkatan kerja kita secara rata-rata masih rendah. Padahal, kesiapan SDM angkatan kerja sangat penting untuk dapat menjadi pemenang dalam kompetisi MEA. Untuk itu kami sangat menggaris bawahi bahwa kesiapan dalam menghadapi MEA harus dilakukan tidak hanya oleh sektor ketenagakerjaan, namun semua sektor terkait dan lintas instansi/lembaga di seluruh Indonesia harus dilibatkan.
Disisi lain peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga harus diikuti dengan pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 merupakan
6
salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya serta merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.
Saudara-Saudara sekalian,
Sebagaimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen
7
melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dalam mendorong produktivitas, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Perkembangan lain yang perlu dicermati oleh semua pihak adalah adanya persyaratan baru oleh negara pengimpor terutama negara maju terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta
8
standar-standar lainnya. Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing.
Saudara-saudara yang berbahagia,
Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan. Mulai dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3. Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas. Apabila produktivitas kerja dan usaha meningkat, maka akan dapat mempengaruhi
9
pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pada kesempatan yang baik ini saya menghimbau, mengajak, dan mendorong agar semua Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para Cendikiawan, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat lain-lainnya, melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat kerja dan masyarakat umum di seluruh tanah air.
Saudara-Saudara yang berbahagia,
Dalam upaya peningkatan pelaksanaan K3 secara nasional, telah banyak keberhasilan yang telah kita capai, antara lain :
Makin meningkatnya jumlah dan kualitas peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3 sehingga diharapkan pedoman tentang K3 bisa dengan mudah diimplementasikan;
10
Meningkatnya jumlah pengawas bidang K3 yang tersebar di wilayah Republik Indonesia, dan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka sistem pengawasan dan penempatan pengawas dapat terlaksana dengan optimal;
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam upaya pembinaan K3 yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah lembaga K3 dan pemeduli K3;
Meningkatnya kesadaran tenaga kerja dan masyarakat dalam K3 melalui peningkatan jumlah personil yang memiliki kompetensi K3;
Meningkatnya perusahaan yang mendapatkan penghargaan K3;
Meningkatnya asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3;
Peran serta Indonesia dalam forum-forum ASEAN, regional dan internasional bidang K3.
11
Dalam peringatan Hari K3 Nasional sebagai tanda dimulainya Bulan K3 Nasional tahun ini mengambil tema pokok, yaitu “Tingkatkan Budaya K3 Untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional”, sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.
Dalam jangka panjang, diharapkan masyarakat industri di Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki kemandirian dalam berbudaya K3. Budaya K3 merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan oleh semua pihak secara terus menerus.
Saudara-Saudara yang berbahagia,
Selanjutnya, saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang dan akan terus mengembangkan serta membudayakan K3 sebagai bagian dari konstribusi kita untuk membangun
12
bangsa dan negara yang semakin maju dan dapat bersaing dengan bangsa dan negara maju lainnya.
Demikian sambutan saya dan akhirnya, dengan memohon bimbingan dan perlindungan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kiranya peringatan Hari K3 yang dilanjutkan pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2016, dapat terselenggara sesuai rencana dan semoga apa yang kita kerjakan berguna bagi nusa dan bangsa.
Terima kasih,
Wallahul muwafiq illa aqwami thorieq.
Wassalamualaikum Wr. Wb,