PERKUAT DUKUNGAN POLIS TRANS; KADISNAKETRANS NTB DATANGI KEMENAKER RI

Upaya memperkuat tata kelola ketenagakerjaan dan optimalisasi program Polis Trans di Nusa Tenggara Barat terus dimaksimalkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., melakukan kunjungan kerja dan konsultasi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Kedatangan Kadisnakertrans NTB beserta rombongan jajaran Disnakertrans Provinsi NTB diterima oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik, Dr. Agus Triono, M.S., Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, S.H., M.H., serta Agus Subekti, S.Sos., M.Si. Pertemuan ini membedah tiga agenda strategis untuk mengakselerasi pelayanan dan pengawasan ketenagakerjaan di NTB.
Fokus pertama pertemuan membahas Pelayanan Surat Keterangan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembahasan mencakup dasar hukum, jenis layanan, kewenangan pemerintah daerah, mekanisme penetapan tarif, hingga penyelarasan antara penerimaan daerah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang K3.
Terkait hal tersebut, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya kepastian pengujian K3 bagi operasional dunia usaha di NTB. “Untuk surat keterangan K3 layak uji ini mencakup peralatan seperti pesawat angkut, pesawat ungkit, dan angkat-angkut kemudian sejenisnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” ujar Aidy.
Selain aspek legalitas pengujian alat, penguatan kapasitas SDM melalui penyelenggaraan pelatihan K3 oleh Pemerintah Daerah juga menjadi prioritas. Konsultasi mendalami ruang lingkup pelatihan, persyaratan penyelenggara, kompetensi instruktur, kurikulum, sertifikasi, hingga mekanisme pengakuan hasil pelatihan.
Menanggapi skema pembiayaan pelatihan K3, Aidy mendorong adanya sinergi anggaran antara pusat dan daerah guna menutupi kebutuhan tenaga pengawas di lapangan.
“Untuk anggarannya, kalau yang dilakukan oleh pusat itu berasal dari Direktorat SDM Kemenaker RI. Sementara untuk dari daerah itu sharing anggaran dari daerah sesuai dengan kebutuhan. Karena disebabkan keterbatasan dari pusat untuk melatih banyak calon pengawas, maka diharapkan ada sharing dari daerah. Kita coba ajukan pemenuhan kebutuhan pelatihan untuk calon pengawas ini di tahun 2027 kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Pak Gubernur dan kepada Pak Sekda,” jelaskan Aidy.
Sejalan dengan penguatan K3, Disnakertrans NTB sekaligus menyampaikan perencanaan kebutuhan dan usulan kuota pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional ketenagakerjaan Tahun 2027. Usulan tersebut mencakup pengisian formasi Pengawas Ketenagakerjaan, Penguji K3, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, hingga kompetensi fungsional dan teknis lainnya yang dibutuhkan daerah.
Guna memenuhi formasi pengawas ketenagakerjaan secara efektif, Aidy membeberkan terobosan rekrutmen lintas tingkatan pemerintah.
“Rencananya, kita usulkan pola rekrutmen dari ASN, baik ASN Provinsi maupun ASN Kabupaten/Kota yang berminat menjadi fungsional pengawas ketenagakerjaan dengan berstatus alih menjadi pegawai Provinsi dengan penggajian dan tunjangan dari Provinsi. Namun akan ditugaskan dan ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota supaya memudahkan akses pelayanan dan fasilitasi kepengawasan di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya.





