Perlindungan Sosial Pekerja Informal masih jadi “PR” bersama. Disnakertrans : Butuh dukungan semua pihak.
Kadisnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H membuka kegiatan Focus Group Discussion Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi NTB di Hotel Santika, Selasa (14/3/2023).
FGD ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, ingin menyamakan pemikiran dan persepsi terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Penyelenggaraan program Jaminan Sosial adalah tugas banyak pihak, bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga lembaga swasta, seperti perbankan. Oleh karena itu, pemerintah pusat membuat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Aryadi sapaan akrabnya menjelaskan tentang kondisi ketenagakerjaan NTB saat ini menghadapi 3 isu yang menjadi tantangan bagi Disnakertrans NTB, diantaranya pertama belum adanya link and match antara kompetensi calon tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri.
“NTB punya banyak sekolah dan LPKS tapi sayangnya lulusannya banyak yang belum memiliki kompetensi yang sesuai dibutuhkan oleh dunia industri. Sehingga pemerintah merubah pola pelatihan yang dilakukan. Pola pelatihan diubah agar peserta pelatihan tidak hanya siap bekerja di dunia industri, tetapi juga mampu menjadi wirausaha atau pekerja mandiri,” papar mantan Kadiskominfotik NTB ini.
Kedua, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, di mana beberapa pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh manusia tergantikan oleh mesin, seperti Customer Service di Bank. Ketiga, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil, karena tanpa industri atau investasi akan sulit untuk menyerap tenaga kerja.
Ketiga, terkait perlindungan sosial bagi pekerja, bukan hanya dari sisi jamsostek, tapi juga terkait upah/gaji dan peraturan perusahaan.
Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan jamsostek baru 22,69% atau 365.177 orang.
Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat jamsostek baru 51,84% atau 285.564 orang. Sementara jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang dengan yang telah mendapatkan perlindungan jamsostek baru 7,52% atay 79.613 orang. Artinya sebagian besar pekerja di sektor informal belum mendapat perlindungan jamsostek.
“Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari KUR masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan. Ini PR besar untuk kita, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan, dan lain-lain ,” tegas Aryadi.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah telah mencanangkan program perlindungan sosial untuk pekerja informal seperti petani, nelayan, tokoh masyarakat, marbot masjid, penjaga pura, mangku, penjaga gereja, dan sebagainya. Hal ini, sudah dibahas dalam Perda yang saat ini sedang disusun, ungkap Aryadi.
“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” tutur Mantan Kadis Kominfotik NTB tersebut.
Terakhir, mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB mengucapkan terimakasih kepada beberapa lembaga keuangan/perbankan yang telah memberikan sebagaian dana CSRnya untuk perlindungan jaminan sosial.
“Kehadiran investasi itu harus menguntungkan tidak hanya bagi perusahaannya saja tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan NTB, Boby Foriawan menjelaskan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bagaimana perbankan diminta oleh negara untuk berkontribusi dalam jaminan sosial bagi usaha/industri kecil.
“Jadi dengan adanya program ini, para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah KUR di Bank didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan pada minimal 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Bobby meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB agar berkontribusi dalam melakukan evaluasi di daerah mana saja yang belum bekerjasama dan kelak laporan tersebut akan dilanjutkan ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat beserta Kemenko Perekonomian. Ia juga memberikan apresiasi kepada Disnakertrans NTB yang telah mendaftarkan 10.000 pekerja rentan dalam program jamsostek.
“Masih banyak warga kita yang perlu dilindungi. Para pemuka agama juga perlu kita bantu. Saya harap kontribusi dari pihak bank dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakatnya,” ujarnya.