Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan masih jadi ” PR” besar kita.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB menyampaikan akan terus memperkuat komitmen dalam perlindungan sosial bagi pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Prime Park, Senin (11/11/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, S.IP., M.M., yang membuka kegiatan tersebut, mengapresiasi kehadiran seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di NTB. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam mencapai tujuan Inpres terkait, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
“Jaminan sosial bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujar Hassanudin.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov NTB telah merumuskan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung program Jamsostek sebagai upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini. Kebijakan tersebut antara lain Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan dalam program Jamsostek, serta dua Instruksi Gubernur (InGub) pada 2021. InGub pertama mengatur pelaksanaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah non-Aparatur Sipil Negara dan peserta program pemagangan di lingkup Pemprov NTB, sedangkan InGub kedua mendorong pelaksanaan Jamsostek bagi pekerja informal melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah NTB.
” Benar bahwa peningkatan coverage Perlindungan sosial Tenaga bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah seperti disampaikan Kadisnaker masih menjadi “PR” besar kita bersama. Sebab cakupannya baru mencapai 9,3 persen dari 2,1 juta pekerja BPU”, ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Hassanudin juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi pekerja migran dari NTB yang bekerja di luar negeri agar dapat fokus bekerja tanpa kekhawatiran berlebih terkait kesehatan dan keselamatan.
“Kita perlu memperhatikan perlindungan kesehatan para pekerja migran kita di luar negeri yang rentan terhadap berbagai risiko kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., menyampaikan bahwa kedua instruksi presiden tersebut berperan strategis dalam perlindungan sosial bagi tenaga kerja serta penghapusan kemiskinan ekstrem di NTB. Program Jamsostek dinilai sangat relevan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal, yang sering kali rentan terhadap risiko pekerjaan.
“Kami di Disnakertrans NTB sangat mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jamsostek di NTB. Hal ini sejalan dengan target kami dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh kabupaten/kota,” ujar Aryadi.
Aryadi mengutip data BPS Agustus 2024, yang mencatat jumlah angkatan kerja di NTB mencapai 3,19 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menunjukkan tren penurunan selama tiga tahun terakhir, yaitu dari 3,01% pada 2021 hingga 2,73% pada 2024.
“Dari sekitar 733.040 pekerja di sektor formal di NTB, baru 60% (411.126 orang) yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja informal mencapai 2.159.942 orang, dengan 9,3% (201.649 orang) yang terlindungi, dan 77,8% lainnya belum,” ungkapnya.
Berbagai langkah telah diinisiasi Disnakertrans NTB untuk memperkuat perlindungan sosial ini, termasuk kebijakan dan peraturan yang mendukung perlindungan bagi pekerja formal dan informal. Langkah-langkah tersebut meliputi inisiasi pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan untuk petani dan buruh tani tembakau yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejak 2022 hingga 2024, serta terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang menggantikan PMK 215 Tahun 2021 untuk diseminasi pemanfaatan DBHCHT. Pemprov NTB juga mendorong kabupaten/kota untuk menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT.
Pada 2024, NTB telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.100 buruh dan petani tembakau, 4.083 penyelenggara pemilu kepala daerah (PPK dan PPS), serta 2.500 pekerja yang terlibat dalam event MotoGP.
Disnakertrans NTB juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperluas kesadaran pentingnya program Jamsostek. “Dengan begitu, kita harapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mendaftarkan diri dalam program ini,” ungkap Aryadi.
Kolaborasi dengan aparat desa dan kecamatan juga dilakukan agar masyarakat, khususnya di sektor informal, mendapatkan akses penuh terhadap perlindungan sosial. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta masyarakat luas untuk memperluas cakupan program Jamsostek di seluruh NTB.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (BANUSPA), Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan bahwa program Jamsostek memberikan manfaat finansial bagi tenaga kerja serta menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dalam jangka panjang. Kuncoro menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat, terutama di daerah terpencil, sebagai kendala dalam mencapai tingkat kepesertaan yang optimal, terutama di sektor informal.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperluas cakupan hingga pelosok daerah. Kami akan berupaya agar seluruh tenaga kerja di NTB, termasuk pekerja sektor informal, mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial yang memadai,” jelasnya.
Kuncoro menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan BANUSPA telah merumuskan strategi untuk memperkuat sosialisasi di desa-desa, pemberdayaan aparatur desa sebagai agen sosialisasi, serta kemitraan dengan pemerintah kabupaten/kota. “Kami menargetkan peningkatan jumlah peserta Jamsostek signifikan dalam beberapa tahun mendatang, dan berharap pada akhir 2025, lebih dari 50% pekerja informal di NTB sudah terdaftar,” tutup Kuncoro.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua penerima manfaat santunan, yaitu Saknah, juru masak asal Lombok Barat, yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp229 juta, serta Alfian dari Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat yang menerima santunan Jaminan Kematian dan beasiswa sebesar Rp192,5 juta.