Perlu Komunikasi dan Inovasi, ciptakan hubungan industrial yang Harmonis.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H membuka kegiatan Temu Konsultasi Organisasi Pengusaha dan Pengusaha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI dan Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan RI di Lombok Plaza Mataram, Rabu-Kamis (2-3/08/2023).
Kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pihak pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah ini dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari organisasi pengusaha, pengusaha, mediator HI, KADIN, dan DPP Apindo.
Dalam sambutannya, Aryadi mengungkapkan bahwa seiring dengan fenomena disrupsi, dunia usaha menghadapi tantangan baru yang tidak terikat oleh aturan baku yang kaku seperti masa sebelumnya.
“Para pelaku hubungan industrial harus mengedepankan komunikasi, membangun dialog dan bekerjasama memecahkan permasalahan dan menemukan inovasi baru, dengan demikian HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan akan tercipta,” ucap Gede.
Berdasarkan data BPS bulan Februari 2023, total angkatan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 146,62 juta orang, naik 2,61 juta orang dibanding Februari 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138,63 juta orang merupakan penduduk bekerja, naik 3,02 juta orang bila dibandingkan dengan bulan Februari 2022.
Meningkatnya jumlah penduduk usia produktif merupakan kesempatan yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dengan mengurangi angka pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Karena itu, pemerintah mengapresiasi KADIN dan APINDO yang berkontribusi banyak dalam meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja Indonesia. Bonus demografi hanya akan berdampak positif jika SDM Indonesia berkualitas dan dunia usaha berkembang dengan sehat. Semoga peran KADIN dan APINDO dapat ditingkatkan lagi dan semakin solid membantu pemerintah khususnya dalam urusan ketenagakerjaan, tutupnya.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Kadisnakertrans NTB mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPS pada bulan Agustus 2022, jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dengan jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 dan jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang.
“Mengapa lebih banyak pekerja informal, karena berdasarkan data WLKP online ada 10 ribu perusahaan di NTB dan 8000nya merupakan UMKM. Sementara perusahaan menengah dan besar hanya 600. Dari data WLKP online belum semua perusahaan punya peraturan perusahaan. Kondisi inilah yang menjadi PR kita bersama, karena peraturan perusahaan merupakan salah satu aspek penting dalam HI,” papar Aryadi.
Bicara tentang HI, Aryadi menyebutkan ada 3 fenomena yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, yaitu fenomena terkait aduan masalah HI yang justru seringkali datang dari pihak luar seperti LSM, NGO dan kelompok diluar hubungan kerja atau bukan dari serikat pekerja atau pekerja. Mengenai hal ini, Aryadi berharap komunikasi antara pemberi kerja dan pekerja perlu dibangun secara intens agar pihak luar tidak mencampuri urusan dalam perusahaan.
Kedua, yaitu fenomena permasalahan HI terkait pengupahan dan gaji. Aryadi menyebutkan bahwa meskipun sudah ada regulasi seperti PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tetapi masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang nakal, tidak melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik sehingga perlu pembinaan dan pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Kalau kita ingin menegakkan hukum, maka kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu sebagai langkah-langkah preventif, namun jika masih juga melakukan pelanggaran, baru kita tindak secara hukum,” ucap Aryadi.
Ketiga, yaitu fenomena penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Terkait hal ini Aryadi menjelaskan bahwa pertumbuhan angkatan kerja baru di NTB berdasarkan data BPS berkisar antara 50-60rb setiap tahunnya. Sayangnya pertumbuhan lapangan usaha tidak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja baru. Ditambah lagi dengan skill dan pendidikan angkatan kerja baru yang belum in line dengan kebutuhan dunia industri.
Ketidaksesuaian antara kebutuhan dunia industri dan skill angkatan kerja baru ini yang membuat para pengusaha terpaksa menggunakan TKA. Hal ini menyebabkan investasi di NTB seringkali diserang karena tidak menyerap semua pekerja lokal. Hal ini perlu diluruskan, karena memang tidak mungkin pekerja yang kompetensinya tidak sesuai dapat diserap.
Menurut Mantan Kadiskominfotik ini, semua pihak yang terlibat harus bekerja sama merancang kurikulum pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai dengan analisis job future.
“Jika tidak disiapkan dengan baik untuk merebut kesempatan lokal dan nasional, maka pengangguran akan terus bertambah dan akan menimbulkan bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tetapi juga akan berdampak pada kamtibnas,” tuturnya.
Menghadapi hal ini, Pemda NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB membuat kebijakan untuk memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri dengan meluncurkan program inovasi PePADU Plus sejak 2021.
Melalui PePADU plus, pendekatan pelatihan dirubah menyesuaikan kebutuhan dunia industri sesuai dengan Analisis Job Future. Siswa tidak hanya diberi pelatihan sesuai dengan permintaan industri, tetapi juga langsung praktek di dunia industri, sehingga ketika selesai pelatihan bisa langsung terserap di dunia industri. Dan jika tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha dan bantuan peralatan agar bisa menjadi wirausaha.
“Selama ini seperti jalan sendiri-sendiri. Sehingga lulusan LLK atau BLK tidak langsung diterima oleh DUDI. Justru SDM dari luar yang diperioritaskan. Dengan sinergi melalui PePADU Plus inilah, lulusan-lulusan LLK ini bisa diserap langsung oleh DUDI. Dengan bekerjasama, kompetensi SDM yang dihasilkan sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Program Inovasi PePADU Plus (Pelatihan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Terpadu Plus) ini telah berhasil mendapat penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2023 sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2023.
Terakhir, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak hanya melirik kesempatan kerja lokal, tetapi juga melirik kesempatan kerja global untuk merebut pangsa pasar luar negeri.
Pada sesi diskusi Sekretaris APINDO Drs. Affan Ahmad memberikan saran agar komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan pengusaha serta pekerja terus dibangun untuk mendorong hubungan industrial biarttit sehingga tidak muncul masalah hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans Provinsi NTB persetujuannya dan bahkan ia telah mengumpulkan Disnakertrans kab/kota agar lebih intens untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk menghindari masuknya keterlibatan pihak luar.
Sementara itu, Sahlan dari APINDO mengungkapkan bahwa pentingnya pemetaan keahlian angkatan baru sehingga ketika perusahaan butuh pekerja, perusahaan tahu angkatan kerja darimana yang harus direkrut.
Menanggapi hal ini, Kadisnakertrans Provinsi NTB mengatakan pihaknya telah meluncurkan program PePADU Plus. Ia juga telah mengumpulkan 600 perusahaan subkon dibawah PT. AMNT untuk berkomunikasi, betukar informasi dan berkolaborasi untuk memetakan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan perusahaan.
Terakhir, I Gusti Nengah Parta dari APINDO mengungkapkan tentang adanya aplikasi yang telah banyak digunakan oleh perusahaan di daerah lain untuk merekrut pekerja lepas (freelancer). Menurutnya, keberadaan aplikasi ini sangat membantu pengusaha untuk merekrut sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Menanggapi hal ini mediator HI, Syamsudduha mengungkapkan bahwa hal ini merupakan wacana baru yang perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan perlu sosialisasi serta edukasi tentang bagaimana regulasi dan perlindungan sosial bagi pekerja lepas ini.