Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaInfo KetenagakerjaanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok
Home›Berita›Perusahaan di NTB diminta utamakan  K3 & Perlindungan Sosial bagi semua pekerjanya.

Perusahaan di NTB diminta utamakan  K3 & Perlindungan Sosial bagi semua pekerjanya.

By bm_ nakertrans
6 September, 2022
1380
0
Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat melakukan pembukaan Pelatihan Dokter Hyperkes secara Daring.

Provinsi NTB sebagai salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas terus berkembang secara dinamis di segala sektor, tidak hanya di sektor pariwisata, tetapi juga di sektor industri. Saat ini di Pulau Sumbawa sedang dibangun industri pertambangan dan smelter. Pertumbuhan industri pertambangan ini tentunya akan diikuti oleh berbagai industri turunan.

Perkembangan berbagai sektor industri di NTB harus diiringi dengan peningkatan SDM, terutama SDM keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan K3 di tempat kerja. Oleh karena itu, Disnakertrans Provinsi NTB melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok bekerja sama dengan PT. Penta Bali Media mengadakan kegiatan Pelatihan Dokter Hyperkes secara daring (05/08/2022). Kegiatan Pelatihan yang diikuti oleh 17 orang dokter dan calon dokter tersebut, akan berlangsung selama 5 hari secara daring dari tanggal 5-10 September 2022.

Pada kesempatan itu, Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H membuka acara pelatihan sekaligus menjadi narasumber mengajak seluruh perusahaan dan industri mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memberikan jaminan perlindungan sosial (Jamsostek) bagi semua pekerjanya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur PT. Penta Bali Media dr. Ketut Satrya bahwa sangat penting dilakukan persiapan dan peningkatan kualitas SDM Dokter Hyperkes dalam rangka meningkatkan penyerapan K3 di tempat kerja.

Dalam pemaparannya, Kadisnakertrans Provinsi NTB menjelaskan adanya pelatihan hari ini adalah bagian upaya pemerintah untuk memastikan proses yang terjadi di perusahaan harus benar-benar menerapkan standar K3, seperti menguji secara berkala setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, bahkan tata kelola kelembagaan. Hal tersebut menjadi penting, karena dapat memastikan setiap proses yang terjadi benar-benar mencapai kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan.

“Harus dipastikan bahwa seluruh proses yang terjadi dalam suatu perusahaan menaati Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja. Kita harus terus melakukan pembinaan agar NTB Gemilang dan Indonesia maju bisa diwujudkan,” tegas mantan Irbansus pada Inspektorat NTB tersebut.

Berdasarkan data BPS, kata Aryadi pada tahun 2020 terdapat 143 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2021 terdapat 131 kasus kecelakaan kerja. Ia menyebut faktor terbesar penyebab tingginya kasus kecelakaan kerja adalah faktor kelalaian manusianya. Kompetensi SDM sangat menentukan tingkat kecelakaan kerja. Semakin kompeten tenaga kerjanya, maka angka kecelakaan kerjanya semakin kecil.

Oleh karena itu, tugas pemerintah bersama lembaga pelatihan dan pendidikan vokasi serta dunia industri adalah menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, yang memiliki skill dan sikap mental yang baik dalam bekerja. Ada pun sikap mental yang paling dibutuhkan pertama adalah disiplin dan yang kedua adalah motivasi.” ujar Aryadi.

Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, selain peningkatan kompetensi SDM, menurut mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini, juga pihaknya memastikan dari aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja. Pihaknya setiap tahun melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.

“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui  pemeriksaan yang dilakukan tenaga pengawas dari disnaker maupun pengujian yang dilakukan oleh ahli dari PJK3 yang mendapatkan evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” terang Aryadi.

Oleh karena itu, Kadisnakertrans NTB beserta jajarannya terus mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai upaya meminimalkan kecelakaan kerja.

“Kedepannya saya berharap peserta pelatihan hyperkes ini bisa lebih membumikan budaya K3 di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya.

Dalam sesi diskusi, Dosen Universitas Al-Azhar Mataram Taufik Nazar yang menanyakan jumlah ideal antara pengawas dengan perusahaan dan bagaimana meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja di Provinsi NTB. Selain itu, dr. Ratna Juwita menanyakan bagaimana mekanisme pelaporan penyakit akibat kerja.

Menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh peserta, Mantan Kadis Kominfotik Prov. NTB menjawab dengan tegas bahwa mengatasi kasus kecelakaan kerja dibutuhkan kerjasama lintas sektoral. Semua pihak harus mendesiminasi dan mensosialisasikan bagaimana bekerja dengan baik serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam bekerja. Semua perusahaan harus mulai menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen K3) dan pembentukan P2K3 (Panitia Pembina K3) agar kasus kecelakaan kerja di Provinsi NTB berkurang bahkan mencapai zero accident.

“Saat ini yang memiliki P2K3 atau SMK3 hanyalah Perusahaan-perusahaan besar. Padahal K3 dibutuhkan di semua sektor. Karena itu kami harap semua pihak, instansi, dan dinas ikut mengkampanyekan budaya K3,” ucap Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB