Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Kadisnakertrans NTB Hadiri Peringatan HUT ke-44 Museum NTB Bertema “Memori Putih Abu-Abu”

  • Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

  • Kadisnakertrans NTB Sambut Kunjungan Kerja Menaker RI di NTB

  • Perkuat Kemitraan Penempatan PMI, Kadisnakertrans NTB Terima Kunjungan PT Bumi Agro Nusantara/FGV OSC Lombok

  • Awali Kepemimpinan, Kadisnakertrans NTB Lakukan Konsolidasi Awal dan Orientasi Kerja ke UPTD Strategis

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›PMI Pulang dalam Peti Mati, Pemerintah Ajak Warga Tempuh Jalur Resmi

PMI Pulang dalam Peti Mati, Pemerintah Ajak Warga Tempuh Jalur Resmi

By ppid user
10 Juli, 2025
385
0

Mataram, 10 Juli 2025 – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Ahmad, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Ahmad meninggal dunia di Malaysia pada akhir Juni lalu akibat sakit. Namun, di tengah suasana kehilangan, keluarga tidak sendiri. Pemerintah hadir, mendampingi hingga jenazah Ahmad tiba di rumah duka.

Atensi khusus diberikan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si., yang langsung menginstruksikan jajarannya untuk menangani pemulangan ini secara cepat dan bermartabat. Gubernur bahkan turut menjalin komunikasi langsung dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, serta Kepala BP3MI NTB, Bapak Noerman, untuk mempercepat proses administratif dan logistik pemulangan jenazah ke NTB.

Proses pemulangan sempat terkendala karena almarhum merupakan PMI ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi penempatan seperti visa kerja atau kontrak yang sah. Tanpa agensi atau P3MI yang bertanggung jawab, semua proses harus ditangani langsung oleh pemerintah, termasuk pengurusan dokumen kematian dan pengiriman jenazah dari Malaysia ke kampung halaman.

Kondisi inilah yang mendorong Gubernur NTB turun langsung dan menggerakkan seluruh sumber daya yang tersedia agar keluarga tidak menanggung beban lebih berat, serta memastikan bahwa jenazah bisa dipulangkan dengan layak, cepat, dan manusiawi.

Pemulangan jenazah ini akhirnya berhasil difasilitasi berkat arahan Gubernur NTB serta sinergi dan kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, BP3MI NTB, dan Disnakertrans Kabupaten Lombok Barat.

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si., menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam memfasilitasi kepulangan jenazah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi NTB, kami menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum. Pemulangan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami, sebagaimana arahan Bapak Gubernur, untuk memberikan pelindungan dan layanan maksimal bagi para PMI, bahkan hingga akhir hayat mereka,” ucapnya.

Jenazah almarhum Ahmad tiba di Bandara Internasional Lombok pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 18.00 WITA, dan langsung diantar ke rumah duka. Seluruh proses pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi ketat antarlembaga dari Malaysia hingga NTB, dengan pengurusan dokumen dan logistik yang ditangani penuh agar keluarga tidak terbebani secara administratif maupun finansial.

Almarhum Ahmad diketahui berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural, yang menyebabkan keluarganya mengalami berbagai kesulitan. Termasuk di antaranya adalah beban biaya rumah sakit yang mencapai puluhan juta rupiah. Menurut Baiq Nelly, ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming penempatan ilegal.

“Seandainya almarhum berangkat secara prosedural, seluruh biaya perawatan di luar negeri akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja melalui agensi dan P3MI, termasuk asuransi PMI. Proses pemulangan juga akan jauh lebih mudah dan cepat karena sudah tercatat secara resmi,” ungkapnya.

Baiq Nelly juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia menegaskan, PMI yang berangkat prosedural akan mendapatkan banyak manfaat dan jaminan, antara lain:

Perlindungan hukum dan kesehatan dari P3MI dan agensi pemberi kerja di negara penempatan, klaim asuransi dan hak-hak PMI dapat diproses dengan mudah dan cepat, kemudahan fasilitasi pemulangan jenazah atau PMI bermasalah, serta cakupan jaminan sosial termasuk JKM yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus mendorong kerja sama lintas sektor untuk memperkuat edukasi ke desa-desa. Jangan sampai ada lagi Ahmad yang lain. Keselamatan dan kepastian hukum hanya bisa dijamin lewat jalur yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans NTB, M. Anang Yusran, S.Psi., M.M., yang turut mengawal langsung proses ini sejak awal, menjelaskan bahwa timnya telah bekerja intensif bersama BP3MI NTB dan Disnakertrans Lombok Barat sejak laporan pertama diterima.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan KJRI Johor dan BP3MI NTB. Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan sesingkat mungkin, karena ini menyangkut nilai kemanusiaan dan kepercayaan keluarga kepada pemerintah,” terang Anang.

Ia menambahkan, pemulangan ini bukan hanya bentuk empati, tetapi juga refleksi dari tanggung jawab moral dan kelembagaan Disnakertrans NTB dalam memperkuat sistem pelindungan pekerja migran, baik sebelum berangkat maupun saat menghadapi risiko di luar negeri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat NTB, khususnya yang berminat bekerja ke luar negeri, agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum selama bekerja,” tutup Anang.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB