PMI Pulang dalam Peti Mati, Pemerintah Ajak Warga Tempuh Jalur Resmi

Mataram, 10 Juli 2025 – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Ahmad, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Ahmad meninggal dunia di Malaysia pada akhir Juni lalu akibat sakit. Namun, di tengah suasana kehilangan, keluarga tidak sendiri. Pemerintah hadir, mendampingi hingga jenazah Ahmad tiba di rumah duka.
Atensi khusus diberikan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si., yang langsung menginstruksikan jajarannya untuk menangani pemulangan ini secara cepat dan bermartabat. Gubernur bahkan turut menjalin komunikasi langsung dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, serta Kepala BP3MI NTB, Bapak Noerman, untuk mempercepat proses administratif dan logistik pemulangan jenazah ke NTB.
Proses pemulangan sempat terkendala karena almarhum merupakan PMI ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi penempatan seperti visa kerja atau kontrak yang sah. Tanpa agensi atau P3MI yang bertanggung jawab, semua proses harus ditangani langsung oleh pemerintah, termasuk pengurusan dokumen kematian dan pengiriman jenazah dari Malaysia ke kampung halaman.
Kondisi inilah yang mendorong Gubernur NTB turun langsung dan menggerakkan seluruh sumber daya yang tersedia agar keluarga tidak menanggung beban lebih berat, serta memastikan bahwa jenazah bisa dipulangkan dengan layak, cepat, dan manusiawi.
Pemulangan jenazah ini akhirnya berhasil difasilitasi berkat arahan Gubernur NTB serta sinergi dan kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, BP3MI NTB, dan Disnakertrans Kabupaten Lombok Barat.
Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si., menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam memfasilitasi kepulangan jenazah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi NTB, kami menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum. Pemulangan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami, sebagaimana arahan Bapak Gubernur, untuk memberikan pelindungan dan layanan maksimal bagi para PMI, bahkan hingga akhir hayat mereka,” ucapnya.
Jenazah almarhum Ahmad tiba di Bandara Internasional Lombok pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 18.00 WITA, dan langsung diantar ke rumah duka. Seluruh proses pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi ketat antarlembaga dari Malaysia hingga NTB, dengan pengurusan dokumen dan logistik yang ditangani penuh agar keluarga tidak terbebani secara administratif maupun finansial.
Almarhum Ahmad diketahui berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural, yang menyebabkan keluarganya mengalami berbagai kesulitan. Termasuk di antaranya adalah beban biaya rumah sakit yang mencapai puluhan juta rupiah. Menurut Baiq Nelly, ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming penempatan ilegal.
“Seandainya almarhum berangkat secara prosedural, seluruh biaya perawatan di luar negeri akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja melalui agensi dan P3MI, termasuk asuransi PMI. Proses pemulangan juga akan jauh lebih mudah dan cepat karena sudah tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Baiq Nelly juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia menegaskan, PMI yang berangkat prosedural akan mendapatkan banyak manfaat dan jaminan, antara lain:
Perlindungan hukum dan kesehatan dari P3MI dan agensi pemberi kerja di negara penempatan, klaim asuransi dan hak-hak PMI dapat diproses dengan mudah dan cepat, kemudahan fasilitasi pemulangan jenazah atau PMI bermasalah, serta cakupan jaminan sosial termasuk JKM yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong kerja sama lintas sektor untuk memperkuat edukasi ke desa-desa. Jangan sampai ada lagi Ahmad yang lain. Keselamatan dan kepastian hukum hanya bisa dijamin lewat jalur yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans NTB, M. Anang Yusran, S.Psi., M.M., yang turut mengawal langsung proses ini sejak awal, menjelaskan bahwa timnya telah bekerja intensif bersama BP3MI NTB dan Disnakertrans Lombok Barat sejak laporan pertama diterima.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan KJRI Johor dan BP3MI NTB. Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan sesingkat mungkin, karena ini menyangkut nilai kemanusiaan dan kepercayaan keluarga kepada pemerintah,” terang Anang.
Ia menambahkan, pemulangan ini bukan hanya bentuk empati, tetapi juga refleksi dari tanggung jawab moral dan kelembagaan Disnakertrans NTB dalam memperkuat sistem pelindungan pekerja migran, baik sebelum berangkat maupun saat menghadapi risiko di luar negeri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat NTB, khususnya yang berminat bekerja ke luar negeri, agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum selama bekerja,” tutup Anang.





