Posyandu Keluarga & Pusat Informasi Edukasi Penempatan PMI/TKI

NTB adalah satu provinsi yang mengirim pekerja migran Indonesia ( PMI) terbanyak ke-4 dari 34 Provinsi Indonesia. Namun disayangkan, tidak sedikit diantaranya yang berangkat secara non prosedural. Modusnya sangat beragam. Ada yang diberangkatkan dengan paspor melancong, bahkan ada yang identitasnya dipalsukan.
Mereka terbius oleh bujuk rayu para calo dan agency liar, sementara warga desa, termasuk para kades/ kadus dan toga/toma belum bisa berbuat banyak untuk mengawasi dan melakukan pencegahan. Karena minimnya akses informasi dan pengetahuan mereka tentang bursa kerja dan penempatan PMI di luar negeri.
“Kedepan di setiap desa atau dusun akan dibentuk pusat informasi resmi tentang PMI, dengan memanfaatkan Posyandu keluarga. Para Kades, Kadus bersama para kader posyandu, pendamping desa dan toga/toma yang ada di desa dan dusun, akan dibekali materi edukasi tentang bursa kerja luar negeri sebagai pencegahan PMI unprosedural,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH saat menjadi narasumber pada Acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menghadirkan para Kepala Desa dan Dusun di Hotel Lombok Astoria, beberapa waktu yang lalu.
Pada acara yang dibiayai dari dana direktorat pembinaan penempatan dan perlindungan PMI Kemenajer RI tersebut, Aryadi menyebut data pemulangan PMI asal NTB dari berbagai negara penempatan hingga September 2021 tercatat sebanyak 18.729 orang. Dari jumlah itu, 7.582 orang diantaranya adalah PMI unprosedural, serta 67 orang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
Sebagai upaya preventif agar PMI illegal tidak terulang lagi, ungkap mantan Kadis Kominfotik NTB itu, maka sejak akhir tahun 2020 lalu, Gubernur Dr. Zul dan Wagub Umi Rohmi telah menandatangani MOU bersama para Bupati dan Walikota se NTB, tentang komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dari hulu, yakni MOU tentang Zero Unprosedural PMI.
“Program zero unprocedural adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan PMI. Kami tidak ingin warga kita diluar negeri mengalami masalah yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait selalu berusaha untuk menanamkan komitmen bersama agar jangan lagi ada identitas CPMI yang dipalsukan. Mari kita bergandengan tangan agar kedepannya jangan ada lagi PMI yang berangkat secara ilegal atau unprosedural.
Karenanya, akses informasi tentang bursa kerja luar negeri harus dibuka dan mudah diakses masyarakat, hingga di tingkat desa. Dengan demikian, warga kita yang ingin bekerja ke luar negeri memiliki refrensi informasi yang berimbang. Sehingga tidak mudah ditipu oleh para calo atau mafia, pungkasnya.
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Ditjen. Bina Penta dan PKK Kemnaker RI Rendra Setiawan menyampaikan kegiatan ini sangat strategis, karena berdasarkan statistik selama 5 tahun terakhir, Prov. NTB selalu masuk 5 besar pengiriman PMI di seluruh Indonesia.
PMI yang bekerja di luar negeri tersebar hingga 200 negara di seluruh dunia. Tata kelola pengiriman PMI harus dimulai dari desa. “Kami fokus di Jawa Timur, NTB dan NTT. Apalagi PMI dari NTT terbanyak masuk kedalam TPPO bahkan menjadi kejaran interpol,” ujar Rendra.
Informasi terkait pasar kerja di luar negeri sangat penting dan dimulai dari desa. Jangan menyebarkan informasi yang setengah-setengah. Dahulu swasta memiliki peranan penting dalam upaya menyebarkan informasi terkait pasar kerja ke luar negeri. “Saat ini kami lebih melibatkan peran pemerintah desa, kabupaten/kota bahkan provinsi dalam tata kelola pemberangkatan CPMI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rendra menyampaikan pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker RI sangat mengapresiasi kebijakan NTB yang ingin mencapai Zero Unprocedural. “Hal ini menunjukkan pemerintah NTB sangat memperhatikan nasib masyarakatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pelindungan PMI M. Ridho Amrullah dalam laporannya menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman pelayanan, serta pelindungan PMI oleh aparatur pemerintah daerah di kabupaten/kota dan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari fungsional penata kerja dan aparatur pemerintah daerah, baik aparatur pemerintah kecamatan dan desa asal PMI. (Tim_disnakertrans)