Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Program BPJS Ketenagakerjaan bisa menyelamatkan “Banyak Jiwa”.

Program BPJS Ketenagakerjaan bisa menyelamatkan “Banyak Jiwa”.

By bm_ nakertrans
6 Desember, 2021
1263
0

Pemerintah Provinsi NTB mengajak para Bupati/Walikota bersama seluruh badan usaha dan perusahaan swasta yang ada diwilayahnya untuk terus memperluas jangkauan pemberian perlindungan sosial ketenegakerjaan atau JAMSOSTEK kepada pekerja pemerintah non ASN, seluruh peserta pada badan usaha swasta/privat sektor dan juga pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, buruh bangunan, pedagang asongan dan seluruh pekerja informal/bukan penerima upah lainnya.

Perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini penting, mengingat manfaatnya yang besar dalam membantu meringankan pekerja dan keluarganya disaat tertimpa musibah atau kecelakaan kerja.

“Dengan menyisihkan sedikit anggaran untuk jamsostek, maka akan menyelamatkan banyak jiwa. Ketika tulang punggung atau pekerja bermasalah maka dengan jamsostek, kehidupan keluarga dan kelanjutan pendidikan anak anaknya bisa dijamin dari santunan yang disediakan di BPJamsostek,” ujar Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si diwakili Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gde Putu Aryadi, MH saat membuka dan memberi paparan pada rapat Dewan Pengawas BPJSketenagakerjaan di Dapoer Sasak Jalan Udayana Mataram, Jumat (3/12-2021).

Sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh dan pekerja, lanjut Aryadi, maka Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2020 telah mengeluarkan Pergub 51tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan Jamsostek bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai non ASN dan peserta program pemagangan. Juga telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program perlindungan atau pemberian JAMSOSTEK bagi seluruh pekerja kita, termasuk pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang, peternak dan buruh.

Terkait komitmen ini, Gubernur Dr. Zul meminta kepada seluruh perusahaan atau Badan usaha untuk menyisihkan sebagian alokasi CSR-nya untuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan, ujar Gde dihadapan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri dihadiri seluruh anggota, komite dan puluhan pengurus serikat pekerja se-NTB.

Hasilnya, kata mantan Irbansus pada inspektorat NTB itu, kini seluruh pegawai non ASN dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi NTB sudah 100% terlindungi BPJS ketenagakerjaan. Juga Pegawai non ASN di Kabupaten Sumbawa, sudah 100%. Demikian juga untuk pekerja rentan, sebagian Badan Usaha Swasta, sudah mulai mengarahkan CSRnya untuk melindungi pekerja rentan.

“Seperti yang dilakukan oleh PT.Bank NTB syari’ah, yang memberikan perlindungan kepada 14 ribu pekerja rentan, kami sampaikan apresiasi yang tinggi,” ujar Gde seraya menyebutkan bahwa pada tahun 2022 mendatang pihaknya sudah mengalokasikan dari APBD Provinsi NTB, perlindungan sosial dalam bentuk asuransi jamsostek untuk 5 ribu orang pekerja rentan.

Namun ia mengakui bahwa secara keseluruhan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB untuk sektor formal dan informal masih sangat rendah.

“Rata-rata coverrage untuk sektor formal sebesar 42,62% dan sektor informal 1,80%, sehingga masih banyak PR yang harus dilakukan untuk dapat meningkatkannya, baik melalui penganggaran APBD, Dana Desa dan CSR,” ungkapnya.

Untuk itu, Aryadi mengusulkan kepada Dewas agar diprogramkan kegiatan turun bersama serikat pekerja untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dan perusahaan akan pentingnya BPJS Ketenegakerjaan ini.

Usulan tersebut, langsung disepakati oleh Sidang dewas, bersama serikat pekerja menjadi agenda utama yang dilaksanakan mulai bulan desember ini.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menjelaskan bahwa keanggotaan Dewas BPJS ketenagakerjaan, terdiri dari 4 unsur, yaitu unsur pemerinyah (Kemnaker), unsur pekerja (serikat pekerja), unsur pemberi kerja (Kadin, APINDO), dan unsur masyarakat. Memiliki tugas yang sangat penting untuk terus memperjuangkan kesetaraan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan buruh.

“Dewan pengawas akan terus menjalin kerjasama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam upaya meningkatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zuhri.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H. Yayat Syariful Hidayat mengatakan pertemuan ini bisa menangkap aspirasi dan persoalan yang ada di kalangan pekerja, sehingga kedepannya BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat kebijakan yang lebih pro pekerja.

“Apa yang menjadi persoalan yang dialami oleh pekerja bisa kami tampung, sehingga selama masa kepemimpinan dewan pengawas periode ini, yaitu 2021-2026 bisa membantu mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Yayat.

Provinsi NTB memiliki destinasi wisata baru yaitu Mandalika. Semoga dengan adanya Mandalika tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat NTB, tetapi juga masyatakat di seluruh indonesia. Serta, memunculkan harapan baru bagi para pekerja, apalagi Mandalika kelasnya internasional, pasti akan mendatangkan ekspatriat.

“Kita harus bahu-membahu tidak hanya meningkatkan tingkat kesejahteraan ekonomi, tetapi kita juga perlu memberikan edukasi tidak hanya bagi pekerja, tetapi bagi masyarakat agar bisa menghadapi persaingan internasional,” harap Yayat.

Ketua KSPN Nusa Tenggara Barat Lalu Iswan Muladi menyampaikan sepakat program pemerintah itu bagus, tetapi sebagai pemerhati ketenagakerjaan bahwa implementasi di lapangan sangat sulit dilakukan.

Mantan PMI Korea Selatan, Iswan, juga mengatakan prinsip gotong royong harus juga diterapkan oleh perusahaan tanpa harus melalui proses yang alot.


“Kekuatan serikat sangat luar biasa, kami ingin pemerintah memberikan ruang untuk itu,” harap Iswan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan bila meninggal ahli waris akan mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi. Serta mendapat manfaat pensiun pasti setelah 15 tahun membayar iuran sampai peserta tersebut meninggal, bahkan setelah peserta meninggal, ahli waris akan mendapat pensiun dengan presentase tertentu.

Jumlah pekerja formal bulan Agustus tahun 2021 sebanyak 53,14 juta orang dan pekerja informal sebanyak 77,91 juta orang.

Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Per 31 Desember 2020.
a). JKK- JKm :
Pekerja formal 19.963.696 pekerja
Pekerja Konstruksi 7.521.392 pekerja
Pekerja Informal 2.494.994 pekerja
Pekerja migran 376.601 pekerja

b). JHT :
Pekerja formal 35.751.134 pekerja
Pekerja Informal 769.489 pekerja
PMI 23 orang
c). JP : Pekerja formal 16.445.532 pekerja

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB