Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Kadisnakertrans NTB Hadiri Peringatan HUT ke-44 Museum NTB Bertema “Memori Putih Abu-Abu”

  • Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

  • Kadisnakertrans NTB Sambut Kunjungan Kerja Menaker RI di NTB

  • Perkuat Kemitraan Penempatan PMI, Kadisnakertrans NTB Terima Kunjungan PT Bumi Agro Nusantara/FGV OSC Lombok

  • Awali Kepemimpinan, Kadisnakertrans NTB Lakukan Konsolidasi Awal dan Orientasi Kerja ke UPTD Strategis

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Program Zero Unprosedural PMI terus digesa melalui pendekatan preventif dan represif. 

Program Zero Unprosedural PMI terus digesa melalui pendekatan preventif dan represif. 

By ppid user
12 Mei, 2023
1531
0

Besarnya peluang bekerja di luar negeri bagi pekerja migran asal Indonesia membuka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Saat ini ada 79 negara yang membuka lowongan kerja dengan berbagai posisi mulai dari asisten rumah tangga, perawat, pegawai manufaktur, sampai spa terapis. Oleh karena itu, pemerintah tidak pernah lelah dalam mengedukasi masyarakat agar tidak berangkat secara illegal/non procedural.

Program Zero Unprosedural PMI asal NTB terus digesa melalui pendekatan preventif dan represif. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah, jangan sampai niat untuk memperbaiki perekonomian lebih baik namun berakhir menyedihkan karena berangkat secara non procedural. 

Kemnaker RI melalui Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Dirjen Binapenta dan PKK bekerja sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi NTB menyenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Sima Kuta Lombok, Kamis (11/05/2023). 

Hadir Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah Kholid Ibrahim, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati SIK., MM, Perwakilan Kemenlu RI Baihaqi, Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Rendra Setiawan menyampaikan Tahun 2023 ini penempatan untuk Negara Arab Saudi kembali dibuka. Namun demikian, Pemerintah Indonesia sangat ketat dalam mengawasi proses rekrutmen untuk ke Arab Saudi ini. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan agar P3MI selalu kembali kepada UU no 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum.

Sementara itu, Kabid. Penempatan Moh Ikhwan yang mewakili Kadisnakertrans NTB mengatakan pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades)bersama para tokoh masyarakat dan pemangku amanah di desa menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada warga desa yang ingin menjadi Pekerja Migran (PMI) diluar negeri. Perlindungan PMI penting dilakukan sejak dari hulu, yaitu pada saat pra penempatan. Ini terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan menjadi PMI. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPMI adalah surat persetujuan izin suami atau istri. Surat izin ini harus diketahui oleh Kades. Jika kades tidak menandatangani atau menganggap itu tidak benar, maka CPMI tersebut tidak bisa berangkat ke luar negeri.

“Bapak-bapak para Kadeslah yang paling mengetahui kondisi warganya, yang akan keluar negeri. Maka kalau ada warga yang berangkat ke luar negeri, mohon dipastikan agar sesuai prosedur,” pintanya.

Pemerintah berharap Kadus, Kades, Babinsa, Babinkamtibmas, kader posyandu keluarga dan Toga-Toma bisa mengedukasi dan memberikan layanan akses informasi yang lengkap tentang bursa kerja luar negeri juga informasi yang lengkap tentang P3MI yang memiliki izin perekrutan, negara penempatan serta job order yang tersedia, serta persyaratan dan prosedur yang dipenuhi bila ingin menjadi PMI. Di setiap desa harus dibentuk pusat informasi resmi tentang PMI dan juga dibentuk satgas PMI desa, dengan memanfaatkan posyandu keluarga sebagai media edukasi yang efektif.

“Informasi terkait pasar kerja di luar negeri sangat penting dan dimulai dari desa. Jangan menyebarkan informasi yang setengah-setengah,” ujar Ikhwan. 

Menurutnya, perlindungan terhadap PMI harus dimulai dari sebelum bekerja atau pra penempatan, saat bekerja di negara penempatan, dan setelah bekerja (PMI Purna). Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja,  termasuk etos kerja dan lain-lain.

“Penanganan di hulu yakni pada proses sebelum penempatan merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kasus di hilir,” tutur Ikhwan. 

Pada kesempatan yang sama, Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah Kholid Ibrahim menyampaikan upaya pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri baik oleh Imigrasi, Kepolisian maupun Kemnaker. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang solid antar instansi serta dukungan dan peran serta masyarakat. 

“Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memperketat perlindungan kepada CPMI yang akan berangkat ke Luar Negeri. Jangan sampai syarat-syarat yang seharusnya diperuntukkan untuk visa turis malah dipakai untuk bekerja,” ujarnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB