Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Rakor Ketenagakerjaan, bahas 6 langkah Strategis Mengatasi Pengangguran

Rakor Ketenagakerjaan, bahas 6 langkah Strategis Mengatasi Pengangguran

By ppid user
21 Juni, 2024
2231
0

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketenagakerjaan Tahun 2024 dengan tema Sinergitas Pembangunan Di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dalam rangka Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka Di Prov. NTB Tahun 2024 di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Kamis (20/6/2024). 

Rakor ini dihadiri oleh Kadisnaker Kab/Kota se-NTB, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur, BP3MI Mataram, Kepala Bidang dan Kepala Seksi se-Disnakertrans NTB. Dengan narasumber dari Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, BPVP Lombok Timur dan BPS NTB.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH mengatakan sektor ketenagakerjaan adalah sektor yang sangat sensitif dan luas karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, harus dibangun dengan konsep gotong-royong, terintegrasi dan bersinegi bukan sendiri-sendiri. 

“Kunci keberhasilan dalam birokrasi adalah teamwork. Hilangkan ego sektoral. Jika masih ada ego sektoral, yakinlah apa yang menjadi tujuan bersama tidak akan tercapai,” tegasnya.

Ia memaparkan ada 6 langkah strategis pembangunan ketenagakerjaan yang akan dibahas pada Rakor Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2024. Selanjutnya akan dikawal dan diimplementasikan secara gotong royong agar mencapai kinerja maksimal dalam mengurangi pengangguran. Diantaranya: pertama, perencanaan ketenagakerjaan. Kedua, program penyiapan kompetensi SDM/angkatan kerja. Ketiga, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja. Keempat, program perlindungan sosial ketenagakerjaan dan peningkatan produktivitas. Kelima, program pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Keenam, implementasi Perpres 68 Tahun 2022 dan Perpres 57 Tahun 2023.

Terkait penyiapan kompetensi SDM/angakatan kerja, Aryadi menekankan pentingnya pelibatan sektor privat, seperti lembaga pendidikan vokasi, LPK/S, KADIN dan APINDO. Pelibatan sektor privat harus dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan pelaksanaan pelatihan. Konsep inilah yang ada di dalam PePadu Plus. Oleh karena itu, beberapa lembaga dan perusahaan sudah mulai menggunakan konsep PePaDu Plus. 

“Saya harap BPVP Lotim lebih intens membangun hubungan dengan Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi),” ujarnya.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, seluruh sektor diprioritaskan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim. Pelatihan dan pemberdayan dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu, adanya Revisi PP No. 35 Tahun 2021 diharapkan dapat memenuhi aspek perlindungan sosial dan K3 bagi pekerja. 

“Perlindungan sosial mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berujung pada peningkatan produktivitas nasional,” ujarnya.

Aryadi juga mengungkapkan saat ini Disnakertrans NTB terus menggesa program Zero Unprosedural PMI melalui edukasi masif di tingkat desa dan ikut serta menjadi saksi ahli dalam penanganan TPPO. 

“Kami tidak segan untuk menindak tegas perusahaan atau perorangan yang terlibat dalam kasus TPPO,” tegas Aryadi.

Terkait, kesempatan kerja dalam dan luar negeri, Aryadi mengatakan Tenaga kerja AKAD dan AKL harus disinergikan dengan kab/kota agar cakupannya semakin luas. Selain itu, Disnakertrans NTB telah menerbitkan SK tentang integrasi pelaksanaan pelatihan vokasi dan pendidikan vokasi Daerah dengan dunia usaha dan industri. SK ini sebagai implementasi Perpres 68 tahun 2022, yang sangat relevan dengan inovasi PePADu Plus, yang diluncurkan oleh Disnakertrans NTB tahun 2021. Juga disusul dengan terbitnya kebijakan pemerintah melalui Perpres 57 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan dan badan usaha untuk menyampaikan informasi kesempatan kerja yang ada di perusahaannya berikut kompetensi jabatan yang dibutuhkan. 

Perpres 68 dan 57 harus saling terintegrasi agar target penurunan pengangguran bisa tercapai. Perpres ini memperkuat program Inovasi PePaDu Plus. Lembaga pelatihan vokasi jangan hanya melatih saja, tetapi harus tahu lulusannya terserap ke mana. Jangan sampai lulusan lembaga vokasi menambah pengangguran baru.

“Keenam program inilah yang menjadi fokus perhatian kita. Pelaksanaan kegiatan di kab/kota harus melibatkan pemda setempat. Pengangguran menurun akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan berujung pada penurunan kemiskinan ekstrem,” pungkas Aryadi.

Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Izzuddin Mahili mengapresiasi kinerja positif yang dilakukan oleh Disnakertrans NTB. Hal ini dibuktikan dengan angka TPT NTB yang terus menurun tiap tahunnya, bahkan masuk TPT terendah ke-4 nasional pada tahun 2023.

Namun demikian Izzudin mengatakan masih ada PR yang harus diselesaikan Disnakertrans NTB, yaitu masih tingginya tenaga kerja informal, yaitu di angka 65-70%. Tenaga kerja informal minim perlindungan sosial. Selain itu, ada ketergantungan di sektor pertanian, yaitu sebesar 36%. Perlu ada diversifikasi ekonomi di sektor lainnya. 

“Pemda berharap investasi yang hadir di NTB bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal,” ujarnya.

Ia juga mengatakan perencanaan yang dilakukan oleh Disnakertrans NTB sudah baik, namun implementasi program kurang terintegrasi. Kendala integrasi diantaranya kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan data dan informasi, tumpang tindih program, birokrasi yang komplek, keterbatasan anggaran dan SDM. Bicara TPT harus ada 5 lembaga yang terlibat, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota, swasta dan masyarakat.

“Ini menjadi tantangan kita bersama, apalagi pelibatan swasta dan masyarakat yang masih rendah,” ujarnya.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB