RAKOR PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Mataram_Disnakertrans Prov. NTB menggelar rapat koordinasi Pelayanan kepulangan PMI bersama BP2MI (03/06/2020). Rakor ini langsung dipimpin oleh Kadis Nakertrans Prov. NTB, Ibu Dra. T. Wismaningsih Drajadiah.
Kadis Nakertrans menerangkan, mereka yang tiba wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction atau PCR.
Setiap WNI dibekali dengan surat keterangan sehat atau health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal. Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).
Walaupun hasil pemeriksaan negatif virus corona, mereka tetap harus menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit maka petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card kepada individu yang bersangkutan.
Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, mereka wajib membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Izin kesehatan dari KKP tersebut juga diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat, agar puskesmas bisa memantau mereka selama isolasi mandiri di rumah.
Jika WNI tiba di Indonesia tanpa membawa surat keterangan sehat, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid test atau PCR dan selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu di tempat karantina sementara yang sudah disediakan. Jika hasil tes PCR positif, mereka akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau RS rujukan di wilayah setempat.
Diperkirakan PMI yang habis masa kontrak kerja pada bulan mei-juni 2020 sebanyak 4.202 orang (L=3.275 orang, P=927 orang). Negara penempatan masih didominasi oleh Malaysia sebanyak 3.186 orang. Sementara itu, jumlah kepulangan PMI peroide 1 Maret s.d dengan 1 Juni 2020 mencapai 555 orang.