Rakor Pembahasan Kasus TKA dan TKI

Mataram -Globalisasi telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi perekonomian. Meskipun demikian, globalisasi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kemiskinan dan ketidakmerataan distribusi pendapatan yang terjadi diakibatkan oleh ketidakmerataan distribusi kesempatan dan lapangan pekerjaan antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Ketimpangan ini tampak jelas dalam perkembangan angkatan kerja yang berlangsung jauh lebih pesat dibanding kemampuan penyerapan tenaga kerja. Fenomena ini tentu menimbulkan keuntungan dan masalah tersendiri bagi pemerintah. Dengan adanya tenaga kerja yang bekerja di luar negeri tentu dapat menghasilkan devisa bagi negara. Namun tidak sedikit kasus kekerasan yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut pengiriman TKI ke luar negeri terutama tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI. Selain itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja (TKI ilegal) serta beberapa kasus belakangan ini tentang maraknya TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja tanpa mengantongi izin kerja.
Berlakunya UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, UU NO. 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI dan PERPRES NO 21 TAHUN 2010 TENTANG PENGAWASAN KETEGAKERJAAN. atas dasar ini pulalah Dinsa Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui bidang Pengawasan melaksanakan Rapat Koordinasi pembahasan penanganan kasus TKA dan TKI di Aula Utama Kantor Disnakertrans Prov. NTB (19 Mei 2017) , acara ini turut dihadiri oleh UPTD Pengawasan P. Lombok, Desa/Lurah, serta Perusahaan yang mempekerjakan TKA dan PPTKIS
Dengan adanya rapat ini, terjalinnya kerjasama yang baik dari desa, pemerintah, dan juga perusahaan penyalur TKI. Sebaliknya, pada saat yang sama, pemerintah juga mengharapkan kerja sama warga untuk melaporkan melalui Disnakertrans Prov. NTB untuk dapat mengawasi masuknya TKA ilegal yang bekerja tanpa lengkap perizinan lengkap