RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN CPMI PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU PANDEMI COVID-19.

Mataram_ Pemerintah telah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia. Keputusan tersebut ditempuh setelah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang baru Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada Rabu 29 Juli 2020. Dengan dicabutnya aturan ini, maka pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia, setelah sebelumnya sempat terhenti sementara akibat pandemi Covid-19.
Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Ida kembali menjelaskan, sebanyak 88.973 calon PMI tersebut akan ditempatkan ke-14 negara tujuan. Dengan dibukanya penempatan PMI, regulasi sebelumnya Keputusan Menaker No. 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementaran Penempatan PMI telah dicabut.
Ida menjelaskan, pembukaan kembali penempatan PMI ke-14 negara akan dilakukan secara bertahap. Penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru diprioritaskan bagi calon PMI yang telah memiliki visa.
Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di SISKOP2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Menaker menegaskan, pembukaan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, hal ini guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing.
“Maka kami memandang perlu untuk melakukan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pelayanan CPMI pada masa adaptasi kebiasaan baru dan menindak lanjuti kembali kesempatan bagi calon pekerja migran asal NTB untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata Wismaningsih, Jumat (4/9).
Koordinasi ini lanjutnya untuk melakukan segala persiapan pelaksanaan, “Bulan September ini pemenuhan sarpras protokol kesehatan di ditempat pelayanan CPMI, LTSA Provinsi, Kab/Kota, BLK NTB dan BLK LN,” Ungkapnya.
Terdapat 14 negara yang membuka pintu bagi PMI untuk bekerja. Namun, ada beberapa negara hanya mempekerjakan untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu yang dibutuhkan. Adapun ke-14 negara itu meliputi:
1. Aljazair, sektor atau jenis pekerjaan konstruksi.
2. Australia, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
3. Hong Kong, sektor atau jenis pekerjaan domestik.
4. Korea Selatan, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
5. Kuwait, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
6. Maladewa, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).
7. Nigeria, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
8. Uni Emirat Arab, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).
9. Polandia, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
10. Qatar, sektor atau jenis pekerjaan minyak dan gas (migas).
11. Taiwan, semua sektor.
12. Turki, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).
13. Zambia, sektor atau jenis pekerjaan pertambangan.
14. Zimbabwe, sektor atau jenis pekerjaan pertambangan.





