Rakor Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural

Mataram – Kadis Nakertrans Prov. NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, pimpin Rakor Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural bersama stakeholder terkait, Senin,7/12/2020.
Menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara. Sehingga ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk memastikan proses migrasi aman, yakni mulai dari proses persiapan dari kampong halaman hingga kembali ke kampung halaman. Semua itu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di sinilah peran penting Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pekerja migran kita mendapatkan perlindungan sejak akan berangkat dari kampung halaman, hingga kembali ke kampung halaman,” ucap ibu wisma.
Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan ujung tombak dalam perlindungan warga negara yang akan bekerja sebagai pekerja migran. Satgas PMII memiliki peran penting karena selain pandemi Covid-19, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada penempatan pekerja migran non-prosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selama ini negara selalu menjadi pemadam kebakaran, hal ini disebabkan karena para PMI yang berangkat secara nonprosedural otomatis berada di luar radar pelindungan negara. Jika ada masalah, barulah mereka melapor perwakilan di luar negeri, setelah itu barulah negara bertindak.
“Pangkal permasalahannya dimulai sejak sebelum PMI tersebut berangkat. Negara berhadapan dengan praktik ijon dan rente. PMI ilegal itu tidak punya uang dari rumah, dia hanya ingin bekerja. Di situlah para calo bergerak untuk mengiming-imingi orang-orang desa. Para sindikat itu menalangi biaya yang dibutuhkan dengan cara meminjam KUR ke bank dan dipinjamkan lagi ke PMI dengan bunga yang berkali lipat. Jadi nanti gaji PMI awalnya harus dipotong untuk membayar hutang yang besar itu. Inilah akar masalah munculnya PMI bermasalah, hingga depresi,” jelas ibu wisma.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah mengelola informasi pasar kerja sehingga membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan meningkatkan pelindungan mereka ketika di luar negeri. Oleh karena itu, Penyebarluasan Informasi menjadi PMI Prosedural dan peluang kerja ke luar negeri diperlukan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI.
Kadisnakertrans menambahkan, berbagai permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan migrasi tidak terjadi begitu saja, banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya berbagai kasus yang menimpa para PMI. Salah satunya karena minimnya informasi mengenai cara menjadi pekerja migran yang sesuai peraturan perundang-undangan dan risiko perdagangan orang yang mengintai arus migrasi dapat mengakibatkan masyarakat rentan terhadap malpraktik perekrutan dan eksploitasi tenaga kerja.
“Oleh karena itu kegiatan Rapat Koordinasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan dan pelindungan PMI,” kata Wismaningsih.
Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar resiko perdagangan orang. Hal itu membutuhkan sinergitas diantara stakeholder.