Rakorda Pengawas Ketenagakerjaan Tahun 2018
Mataram (27/03/2018)_Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan diikuti oleh pejabat struktural, PPNS dan para fungsional pengawas se Provinsi NTB di Mataram, dari tanggal 27 sampai dengan 29 Maret 2018.
Salah satu narasumber, Bapak Agus Subekti, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan K3 Dit Binawas dan K3 Kemnaker RI menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewajiban bagi Pengawas Ketenagakerjaan. Sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas, rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diusulkan pada RAKORNAS Pengawas Ketenagakerjaan yang akan datang.
Sebanyak 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengawas Ketenagakerjaan yang bertugas di UPTD Pengawas Ketenagakerjaan P. Sumbawa dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan P. Lombok pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi NTB. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan yang semula berada di kabupaten dan kota akan dialihkan ke provinsi.
Dengan jumlah pengawas tenaga kerja yang hanya 19 orang yang masih kurang (3 orang PPNS dan 4 orang pengawas spesialis), harusnya jumlah pengawas ditambah karena daya jangkaunya juga terbatas di sisi lain jumlah perusahaan dan tenaga kerja terus bertambah.
Selama tahun 2017 sebanyak 314 perusahaan yang sudah diperiksa baik itu pemeriksaan berkala maupun pemeriksaan pertama dari 8.447 perusahaan yang tercatat (6.932 perusahaan kecil/UMKM, 1.044 perusahaan sedang dan 471 perusahaan besar). Di sisi lain pengujian K3 sebanyak 18 perusahaan yang dilakukan oleh pengawas spesialis.