Rakorda Penyusunan Program/Kegiatan Tahun 2016
Memperhatikan arahan Bupati Bima dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, paparan dari Biro Perencanaan Kementrian Ketenagakerjaan RI, paparan Sekretaris dan para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se NTB dan pembahasan yang berkembang dalam rapat serta hasil sidang klinis, dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
- Tujuan Pembangunan Nasional adalah Memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian, berdasarkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas, serta kemampuan ilmu penegtahuan dan teknologi yang terus meningkat.
- Tata Cara pengusulan program/Kegiatan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tahun 2017 agar mengacu kepada RPJMN, Renstra Kementrian Ketenagakerjaan RI, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, RPJMD Provinsi, RPJMD Kabupaten/Kota, Renstra SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota serta langsung ke masyarakat (by name by address).
- Salah satu misi dalam RPJMD 2013-2018 Provinsi NTB adalah meningkatkan mutu sumberdaya manusia yang berdaya saing. Indikator kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dengan target 5,30% sementara realisasi pada tahun 2015 sebesar 5,69%. Ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan kompetensi SDM kita terutama pengangguran terdidik.
- Permasalahan Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi NTB adalah terbatasnya lapangan pekerjaan dan Rendahnya Kualitas SDM dari Tenaga Maka perlu adanya upaya dari Pemerintah Daerah termasuk stakeholder terkait untuk memfasilitasi lapangan pekerjaan sebanyak mungkin dengan mengoptimalkan dan merevitalisasi fungsi BLK/LLK agar para lulusannya lebih berkualitas dan berdaya saing, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan di NTB menurun.
- Uji kompetensi dilaksanakan pada Lembaga Pelatihan/Industri, yang telah memiliki :
- Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Asesor (Tenaga Penguji)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Target capaian Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan tahun 2016 sesuai dengan Permenakertrans Nomor : 2/PER/MEN/IV2011 perubahan atas Permenankertrans Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal. adalah sebagai berikut sesuai dengan :
- Pelayanan Pelatihan Kerja
- Besaran Tenaga Kerja yang mendapatkan Pelatihan Berbasis Kompetensi 60%
- Besaran tenaga kerja yang mendapat pelatihan Kewirausahaan 60%
- Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
- Besaran Pencari Kerja yang terdaftar yang ditempatkan 40%
- Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Besaran Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama 50%
- Pelayanan Kepertaan Jamsostek
- Besaran pekerja/buruh yang menjadi program Jamsostek Aktif 50%
- Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan
- Besaran Pemeriksaan Perusahaan 45%
- Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan 50%
- Masih banyaknya Calon TKI Non Prosedural dan TKI bermasalah serta penempatan TKI ke Luar Negeri sebagian besar didominasi oleh TKI non skill.
- Mengoptimalkan tugas dan fungsi pegawai pengawas dan mediator dalam pembinaan serta pengembangan perlindungan lembaga ketenagakerjaan karena belum sebanding dengan jumlah obyek pengawasan serta penyelesaian kasus-kasus perselisihan seperti PHK, Hak dan Kewajiban Karyawan, dlsb.
- Rencana Pembangunan BLK Bima yang sudah diusulkan dan dilengkapi dengan proposal serta study kelayakan agar tetap dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sehingga kegiatan pelatihan berbasis kompetensi di Kabupaten Bima dapat terlaksana dengan baik
- Dana DAK non fisik yang diberikan kepada BLK/LLK Kabupaten/Kota mulai tahun 2016 merupakan percontohan dan ke depan akan menjadi APBD Provinsi/Kabupaten/Kota apabila dialihkan dalam bentuk Dana Dekonsentrasi atau Dana Tugas Pembantuan hanya di Provinsi tidak sampai ke Kabupaten/Kota
- Setiap usulan Program/Kegiatan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tahun 2017 harus dilampirkan Term Of Refference (TOR) yang telah dikaji terlebih dahulu oleh Bappeda Kabupaten/Kota.
- Perlu ditingkatkan Koordinasi antara Pemerintah Daerah Asal dengan Pemerintah Daerah Tujuan Transmigrasi dalam menangani Kerjasama Antar Daerah (KSAD) sehingga mempercepat proses Pengerahan dan Penempatan Transmigrasi.
- Melakukan seleksi calon Transmigran lebih ketat sehingga meminimalisir terjadinya Transmigran ulang alik sehingga Transmigran dapat mandiri dan hidup sejahtera di daerah Transmigrasi
- Masih banyaknya masalah pertanahan seperti tunggakan penerbitan sertifikat, terlambatnya SK HPL baik untuk UPT yang masih dibina maupun eks. UPT sehingga pembagian lahan usaha bagi transmigran jadi terhambat.
- Mengoptimalkan fungsi Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Tambora Kabupaten Bima Labangka Kabupaten Sumbawa baik dari segi sarana prasarananya, SDM pengelola KTM maupun kegiatan ekonomi dan sosial budayanya.
- Pengembangan usaha ekonomi warga transmigran perlu ditingkatkan dan dikembangkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui bimtek/ pelatihan dan pendampingan serta modal usaha.
- Laporan capaian kinerja Disnakertrans Kabupaten/Kota dan realisasi fisik keuangan per triwulan agar disampaikan ke Bappeda Kabupaten/Kota tembusannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.
- Usulan Program/Kegiatan Kabupaten/Kota yang didanai melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB selanjutnya akan dikirim ke masing-masing Ditjen di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan melampirkan surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.
- Usulan Program/Kegiatan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2017 baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah disinkronkan dan akan dibahas serta dikawal pada saat Musrenbang Provinsi tahun 2016 sebagaimana terlampir.