Rakorda Penyusunan Program/Kegiatan Tahun 2017
Dengan persetujuan bersama pada tahun lalu di Kota Bima, Rakorda tahun ini diadakan di Kabupaten Lombok Utara. Rakorda tahun ini diadakan pada tanggal 9-11 Februari 2017 di Kabupaten Lombok Utara bertempat di Hotel Mina-Tanjung, Lombok Utara.
Pada pembukaan acara Rakorda dihadiri oleh Asisten yang mewakili Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Asisten yang mewakili Bupat Lombok Utara dan Beberapa Peserta yang hadir mewakili seluruh Dinas Nakertrans kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada kesempatan kali ini, banyak hal yang ditekankan. hal tersebut sebagai berikut :
- Tata Cara pengusulan program/Kegiatan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tahun 2018 agar mengacu kepada RPJMN, Renstra Kementrian Ketenagakerjaan RI, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, RPJMD Provinsi, RPJMD Kabupaten/Kota, Renstra SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota serta langsung ke masyarakat (by name by address).
- Salah satu misi dalam RPJMD 2013-2018 Provinsi NTB adalah meningkatkan mutu sumberdaya manusia yang berdaya saing. Indikator kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dengan target 4,62% sementara realisasi pada tahun 2016 sebesar 3,94%. Ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan kompetensi SDM kita terutama pengangguran terdidik.
- Permasalahan Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi NTB adalah terbatasnya lapangan pekerjaan dan Rendahnya Kualitas SDM dari Tenaga Maka perlu adanya upaya dari Pemerintah Daerah termasuk stakeholder terkait untuk memfasilitasi lapangan pekerjaan sebanyak mungkin dengan mengoptimalkan dan mere-vitalisasi, mere-orientasi dan mere-branding fungsi BLK/LLK agar para lulusannya lebih berkualitas dan berdaya saing, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan di NTB menurun.
- Uji kompetensi dilaksanakan bekerjasama (MoU) dengan LSP Surabaya, yang telah memiliki :
- Asesor (Tenaga Penguji)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Materi kurikulum pelatihan yang berdasarkan SKKNI bisa direvisi dengan memasukkan materi masalah Pengawasan dan hubungan Industrial.
- Masih banyaknya Calon TKI Non Prosedural dan TKI bermasalah serta penempatan TKI ke Luar Negeri sebagian besar didominasi oleh TKI non skill.
- Mengoptimalkan tugas dan fungsi kepengawasan ketenagakerjaan dan mediator dalam pembinaan serta pengembangan perlindungan lembaga ketenagakerjaan mengingat belum sebanding dengan jumlah obyek pengawasan serta penyelesaian kasus-kasus perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan, dll
- Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah NKRI (khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2015 melakukan moratorium pembangunan gedung kantor. Saran Biro Perencanaan agar Kabupaten yang berkeinginan membangun BLK (Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima) agar menyiapkan lahan dan gedung yang dibiayai melalui APBD II, Kementrian Ketenagakerjaan akan membantu dari sisi sarana pelatihan.
- Setiap usulan Program/Kegiatan dan sarana pelatihan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tahun 2018 harus dilampirkan Term Of Refference (TOR) yang telah dikaji terlebih dahulu oleh Bappeda Kabupaten/Kota.
- Perlu ditingkatkan Koordinasi antara Pemerintah Daerah Asal dengan Pemerintah Daerah Tujuan Transmigrasi dalam menangani Kerjasama Antar Daerah (KSAD) sehingga mempercepat proses Pengerahan dan Penempatan Transmigrasi.
- Kepada Bupati agar memerintahkan Kepala Disnakertrans dengan Dinas/Instansi terkait untuk menyelesaikan masalah pertanahan Transmigrasi seperti tunggakan penerbitan sertifikat, terlambatnya SK HPL baik untuk UPT yang masih dibina maupun eks. UPT sehingga pembagian lahan usaha bagi transmigran jadi terhambat.
- Mengoptimalkan fungsi Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Tambora Kabupaten Bima Labangka Kabupaten Sumbawa baik dari segi sarana prasarananya, SDM pengelola KTM dengan menempatkan petugas pengelola KTM sebagai Unit Pelaksana Teknis .
- Pengembangan usaha ekonomi warga transmigran perlu ditingkatkan dan dikembangkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui bimtek/ pelatihan dan pendampingan serta modal usaha bekerjasama dengan Dinas Koperasi UMKM.
- Kepada Kabupaten yang memiliki calon lokasi Transmigrasi diharapkan agar menyusun Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) dibebankan pada anggaran APBD II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Laporan capaian kinerja Disnakertrans Kabupaten/Kota dan realisasi fisik keuangan per triwulan agar disampaikan ke Bappeda Kabupaten/Kota tembusannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.
- Usulan Program/Kegiatan Kabupaten/Kota yang didanai melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB selanjutnya akan dikirim ke masing-masing Ditjen di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan melampirkan surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB selambat-lambatnya bulan Juni tahun berjalan.
- Penyusunan Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Ketenagakerjaan mulai tahun anggaran 2017 mengacu kepada Permenaker RI Nomor 32 tahun 2016 pengganti Permennakertrans Nomor 18 Tahun 2011.
- Usulan Program/Kegiatan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2018 baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah disinkronkan dan akan dibahas serta dikawal pada saat Rakortek Pembangunan Wilayah Bagian Timur di Makassar, Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional tahun 2017 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari-April 2017, sebagaimana daftar usulan terlampir.
- Rencana Pelaksanaan Rapat Koordinasi Perencanaan Program Kegiatan Tahun 2018 di Kabupaten Sumbawa Barat