Rapat Dewan Pengupahan Pelaksanaan UMP dan UMK di Provinsi NTB

Mataram – Upah merupakan suatu aspek yang paling sensitif didalam hubungan kerja, berbagai pihak yang terkait melihat upah dari sisi masing-masing yang berbeda. Dengan melihat berbagai kepentingan yang berbeda tersebut, pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangan diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja dan pengusaha.
Pada hari Senin (31/7) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Bidang Hubungan Industrial Perusahaan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan UMP dan UMK di Provinsi NTB bersama Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan ialah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit dibentuk oleh Gubernur. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. H. Wildan sebagai ketua Dewan Pengupahan dan acara ini juga dihadiri oleh anggota yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki peranan penting dalam beberapa bidang yang mencakup kepada penetuan UMK dan UMP.
Salah satu tugas tugas Dewan Pengupahan adalah membantu Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang diitetapkan agar upah minimum yang ditetapkan pemerintah dan agar upah tidak terlalu merosot sampai pada tingkat yang membahayakan gizi pekerja sehingga tidak menganggu kemampuan kerja