Rapat Koordinasi & Ketenagakerjaan 2015

Memperhatikan arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, paparan dariBiro Perencanaan Kemnaker RI, Direktorat Jenderal PKT Kementrian PDT serta pembahasan yang berkembang dalam rapat, dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
- Strategipeningkatandayasaing
- Perludilakukanpengukuranproduktivitas/dayasaingtenagakerjasektoralpadatingkatKabupaten/Kota, sebagaibahanevaluasikinerjapelakukegiatanekonomisektoral;
- Perlunyadilakukankoordinasilintassektoraldalamupayapeningkatanproduktivitas/ dayasaingtenagakerjasecaraterpadu (Integrated Productivity Improvement);
- KeberadaanLembagaLatihanKerjaPemerintahseperti BLK/ LLK danLembagaTeknislainnyaperluditingkatkandalampeningkatan SDM yang terampil, memilikikompetensidanberdayasaing;
- Untukmandapatkanmasukantentangstrategipeningkatanproduktivitas/dayasaingtenagakerjasecararutindanrinci, peranan Unit PelaksanaTeknisBidangProduktivitasperlutingkatkan, karenasalahsatuperanannyaadalahmembuatKajiantentangupayapeningkatanprodukvitas/dayasaingsecara total (baiktingkatmikromaupunmakro).
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI): rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
- Standar Internasional: standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
- StandarKhusus: standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
- Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensiadalahorang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesionaldengansyarat :
- Memahami skema sertifikasi yang menjadi rujukan uji kompetensi
- Menguasai metoda uji kompetensi yang ditetapkan BNSP (PBNSP 301) – mempunyai sertifikat penguji yang masih absah
- Mempunyai kompetensi teknis di bidang yang diujikan (bila kurang, harus didampingi tenaga ahli)
- Menandatangani perjanjian untuk mematuhi aturan BNSP/LSP, menjaga ketidakberpihakan dan kerahasiaan proses uji kompetensi.
- Tempat Uji Kompetensisesuai Pedoman BNSP 206
- Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh BNSP/LSP.
- TempatUjiKompetensi (TUK) di tempat kerja
- TempatUjiKompetensi (TUK) yang merupakan bagian dari industri dimana proses produksi dilakukan.
Pelaksanaan uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.
- Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Tahun 2015 diperlukan peningkatan Program pengembangan SDM berbasis Kompetensi, melalui Percepatan sertifikasi kompetensi, percepatan jumlah lembaga Sertifikasi Kompetensi, Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Penambahan Jumlah Asesor.
- Untuk Mencapaikesejahteraanada minimal tiga parameter nya(sesuai arahan Sekda Prov NTB) :
- Ada pekerjaan yang terukur (formal) dan di jaminlegalitasnya
- Memilikipendapatan/tingkatpenghasilan yang bisamenghidupidiri, keluargadanlingkungan.
- Dijaminolehhukumkalauterjadipermasalahanantarapemberikerjadanpekerja
- Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LLK) belum dapat melaksanakan fungsinya secara optimal disebabkan beberapa kendala sebagai berikut instruktur, Infrastruktur, Peralatan pelatihan, manajemen dan program pelatihan.
- Perlu di persiapkan gedung bangunan dan workshop di BLK/LLK terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan peralatan dan tenaga instruktur.
- Untuk menyonsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2015 untuk semua BLK Provinsi akan menjadi BLK Percontohan. BLK Provinsi harus menyiapkan Instruktur 20 Orang, sehingga Tahun 2015 akan diberikan Peralatan yang diminta oleh BLK Provinsi akan dipenuhi oleh Kemenaker RI. Konsekuensinya harus ada gedung dan workshop yang memadai dan representatif. Sehingga BLK akan menyerap dan menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas.
- Minat dari Tenaga Kerja NTB untuk mengikuti pelatihan di BLK/LLK sangat tinggi, hal ini perlu di informasikan kepada Kemnaker RI, sehingga dari Kemnaker dapat memberikan anggaran bagi tenaga kerja NTB untuk di latih di BLK/LLK.
- Disnakertrans Provinsi NTB melakukan pemetaan mengenai peluang kerja yang ada di negara-negara ASEAN, sehingga tenaga kerja yang sudah di latih di BLK/LLK dapat di tempatkan di negara negara ASEAN sesuai dengan Kompetensi dan Keterampilan yang di butuhkan oleh Perusahaan.
- Perlunyalangkahlangkahkongkretdanperhatian agar tenagakerjakitamemilikiketerampilanuntukkeluarnegeri. Yang harussungguh-sungguhkitaberiperhatian agar merekapastiidentitasmmilikiketerampilanygmemang di butuhkandisanadanPeningkatankemampuanpenguasaanbahasa Negara penempatan.
- Perluadanyapeningkatanbahasadaritenagakerjadalammenghadapi MEA.
- Di petakankalaudalampengurusandokumenidentitasdanpasor di manapermasalahannya. KTP Nasional gratis, kalaubisaPasporjuga gratis. Bagiankeberpihakanpemerintahterhadaptenagakerja. Tenagakerja yang memilikikualifikasi yang sesuaidengankebutuhanpasarkerja di berikan gratis paspor. Pelayananpaspor yang memuaskan. Kepastian data identitastenagakerja. Proses pra, penempatandanpasca.
- Sekretaris Daerah Provinsi NTB memerintahkan kepadaKadis Sosial dan Dukcapil Provinsi NTB :
- Rapatkoordinasidengandukcapilkabupaten/kotautkmendekritkanbahwasetiappelayanan KTP bagitenagakerja yang akankeluarnegeriharus di pastikan data valid dan gratis.
- Kalauadarekruttenagakerjadrlembaga/PPTKIS harusadapendampingandaridukcapil. Dukcapildan PPTKIS sebagaiMitra
- Verifikasi yang sangatbagus, sehinggaprodukidentitas yang keluardrdukcapiltidakadapermasalahandan clear.
- Perluadanyalink and match
- LTSP merupakanikonDisnaketransuntukProvinsi NTB, agar kitamendukunguntukkesuksesanpeningkatankualitaspelayanan LTSP danterintegrasi (imigrasi, konsorsiumasuransi, Bank dll).
- Masalah pembangunan ketenagakerjaan perlu di lakukakn pembenahan dari hulu :
- Terkait validitas identitas dari tenaga kerja
- Kualitas dan keterampilan dari tenaga kerja perlu di persiapkan secara baik.
- Perlunya di perkuat informasi ketenagakerjaan terkait peluang kerja di negara negara ASEAN dalam menghadapi MEA, Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kab/Kota wajib menyebar luaskan informasi tentang kesempatan kerja di dalam maupun luar negeri kepada masyarakat pencari kerja melalui media masa dan papan pengumuman.
- Perluadanyasinkronisasi data penempatantenagakerjabaikdalamnegerimaupunluarnegeri (AKL, AKAD dan AKAN) antaraDisnakertransProvinsidenganDisnakertransKab/Kota.
- Dalam rangka menciptakan hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tempat kerja dan menjaga stabilitas ekonomi, investasi serta demi kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja perlu dilakukan koordinasi, pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan provinsi dan kab/kota melalui pemberdayaan pegawai mediator hubungan industrial dan pegawai pengawas ketenagakerjaan, yang di dukung dengan biaya dan saran kerja yang memadai, demikian seluruh kab/kota wajib memiliki pegawai mediator hubungan industrial dan pegawai pengawas ketenagakerjaan
- Izin Operasional Perusahaan Outsourcing yang telah diterbitkan Disnakertrans Provinsi NTB sebanyak 62 Perusahaan (Kota Mataram : 36 perusahaan, Lombok Barat : 3 perusahaan, Lombok Tengah : 2 perusahaan, KSB : 17 perusahaan, Kabupaten Sumbawa: 1 perusahaan, Kota Bima : 3 perusahaan).
- Salahsatupermasalahanketenagakerjaan yang menjadiperhatiankhususpemerintahprovinsi NTB adalahterbatasnyalapanganpekerjaandanRendahKualitas SDM dariTenagaKerja. Apabilatidakadaupayadarikitasemua (stakeholderterkait) untukmenciptakanlapanganpekerjaansebanyakmungkin, makakeadaaniniakanmenyebabkanjumlahpengangguranbertambahbanyakbahkantidakmenutupkemungkinanjumlah orang miskinjugasemakinbertambah. Serta RendahnyakualitasTenagaKerjakitamengakibatkantenagakerjakitahanyadapatmengisipekerjaan di sektor informal:
- Salah satu misi dalam RPJMD 2013-2018 Provinsi NTB adalah meningkatkan mutu sumberdaya manusia yang berdaya saing. Sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi NTB pada Tahun 2014 masih rendah. Ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkan kompetensi SDM kita terutama pengangguran terdidik. Pertanyaannya sejauh mana kita punya kemampuan. Perluasan kesempatan kerja di era globalisasi menuntut adanya tenaga kerja yang tidak hanya berbekal ijazah pendidikan formal saja, tapi juga harus mempunyai kompetensi dalam bidang pekerjaan tertentu
- Tata cara pengajuan Usulan program bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian mengacu pada peraturan menakertrans No.Per.12/Men/4/2006
- Usulan yang sudah di entry di e-musrenbangnas dan sudah diverifikasi oleh Bappenas agar di lengkapi dengan data dukung dan proposal.
KETRANSMIGRASIAN
- Masih terjadinya transmigran ulang alik, diharapkan pada saat seleksi baik di Tingkat Kabupaten/Kota maupun di Tingkat Provinsi diharapkan lebih selektif;
- Di Provinsi NTB pada tahun Anggaran 2015 memperoleh alokasi penempatan sebanyak 80 KK pada lokasi UPT Tongo II SP. 2 Kabupaten Sumbawa Barat 15 KK; dan Keluar Provinsi 65KK dengan tujuan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan, Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat dan Patlehan Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Seram Provinsi Maluku.
- Permasalahan yang rawan menimbulkan konflik dengan penduduk setempat di permukiman transmigrasi adalah permasalahan lahan.
- Permasalahan sertifikat lahan masih banyak tunggakan dan belum diterbitkan. Untuk itu diharapkan ada mediasi antaran pihak BPN dengan Pihak Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Untuk penyelesaian lahan usaha yang belum diperoleh para transmigran telah disanggupi oleh Bupati setempat untuk segera menyiapkan lahan usaha.
- Minimalisir permasalahan ketransmigrasian khususnya masalah lahan dan kecemburuan sosial di lokasi transmigrasi sehingga tidak terjadi transmigran ulang alik.
- Adanya penolakan transmigran asal NTB di beberapa Provinsi.
- Kepada masing –masing Dinas Nakertrans Kabupaten/Kota Daerah Asal diharapkan dapat berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Nakertrans Daerah Transmigrasi.
- Adanya permasalahan kesiapan lokasi di daerah transmigrasi yang belum memenuhi kriteria Clear and Clean kususnya pada lahan usaha, untuk itu NKSAD antar Kabupaten/Kota dapat diselesaikan/ditanda tangani Sebelum transmigran diberangkatkan /ditempatkan di daerah tujuan.
- Usulan Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) untuk Pelambik Kabupaten Lombok Tengah dan PTB untuk Soripanihi SP7 Kabupaten Bima sudah diterima, dan silaksanakan.
- Belum berkembangnya Permukiman Transmigrasi (kimtrans) dan kawasan KTM secara maksimal untuk itu perlunya Koordinasi yang lebih intensif.
- Peningkatan fungsi Kota Terpadu Mandiri (KTM) sehingga dapat berhasil dan berdaya guna.
- Kota Terpadu Mandiri (KTM) kedepannya akan dijadikan Kawasan Perkotaan Baru (PKB) dan satuan permukiman berbasis kawasan.