Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Memperhatikan arahan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, paparan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jakarta dan paparan dari Akademisi Universitas Mataram serta pembahasan yang berkembang dalam rapat, dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
- Tingkat daya saing tenaga kerja Provinsi NTB masih rendah karena :
secara total Index Produktivitas Tenaga Kerja Sektoral NTB mengalami penurunan pada tahun 2012 dibanding tahun 2011 (tahun dasar), hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah tenaga kerja yang bekerja pada tahun 2012 yang mengalami peningkatan sebesar 0,84 persen justru berdampak pada penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 1,12 persen. Penurunan PDRB mencerminkan semakin rendahnya daya saing tenaga kerja sektoral.
- Strategi peningkatan daya saing
- Perlu dilakukan pengukuran produktivitas/daya saing tenaga kerja sektoral pada tingkat Kabupaten/Kota, sebagai bahan evaluasi kinerja pelaku kegiatan ekonomi sektoral.
- Perlunya dilakukan koordinasi lintas sektoral dalam upaya peningkatan produktivitas/ daya saing tenaga kerja secara terpadu (Integrated Productivity Improvement)
- Keberadaan Lembaga Latihan Kerja Pemerintah seperti BLK/ LLK dan Lembaga Teknis lainnya perlu ditingkatkan keberadaannya.
- Untuk mandapatkan masukan tentang strategi peningkatan produktivitas/daya saing tenaga kerja secara rutin dan rinci, peranan Unit Pelaksana Teknis Bidang Produktivitas perlu tingkatkan, karena salah satu peranannya adalah membuat Kajian tentang upaya peningkatan produkvitas/daya saing secara total (baik tingkat mikro maupun makro).
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI): rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Standar Internasional: standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
- Standar Khusus: standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
- Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensi adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional dengan syarat :
- Memahami skema sertifikasi yang menjadi rujukan uji kompetensi
- Menguasai metoda uji kompetensi yang ditetapkan BNSP (PBNSP 301) – mempunyai sertifikat penguji yang masih absah
- Mempunyai kompetensi teknis di bidang yang diujikan (bila kurang, harus didampingi tenaga ahli)
- Menandatangani perjanjian untuk mematuhi aturan BNSP/LSP, menjaga ketidakberpihakan dan kerahasiaan proses uji kompetensi
- Tempat Uji Kompetensi sesuai Pedoman BNSP 206
- Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh BNSP/LSP.
- TUK di tempat kerja
- TUK yang merupakan bagian dari industri dimana proses produksi dilakukan.
Pelaksanaan uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.
- Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Tahun 2015 diperlukan peningkatan Program pengembangan SDM berbasis Kompetensi, melalui Percepatan sertifikasi kompetensi, percepatan jumlah lembaga Sertifikasi Kompetensi, Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Penambahan Jumlah Asesor.
- Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LLK) belum dapat melaksanakan fungsinya secara optimal disebabkan beberapa kendala sebagai berikut Infrastruktur, instruktur, Peralatan pelatihan, manajemen dan program pelatihan belum tuntas (masih Proses Revitalisasi).
- Jumlah siswa lulusan pelatihan dari tahun 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 5.763 baik yang didanai APBD, APBN maupun swadana dan telah ditempatkan sebanyak 160 orang (usaha mandiri = 19 orang dan dunia industri = 141 orang).
- Tenaga Instruktur harus diupgrading baik kualitas maupun kuantitasnya sesuai perkembangan zaman.
- Perlu adanya link and match antara penyedia tenaga kerja dengan dunia usaha.
- LTSP merupakan ikon Disnaketrans untuk Provinsi NTB, agar kita mendukung untuk kesuksesan peningkatan kualitas pelayanan LTSP dan terintegrasi (imigrasi, konsorsium asuransi, Bank dll).
- Perlu adanya sinkronisasi data penempatan tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri (AKL, AKAD dan AKAN) antara Disnakertrans Provinsi dengan Disnakertrans Kab/Kota.
- Kesulitan data SPSI dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2015
- PLRT memiliki sertifikasi untuk satu keahlian saja
- Kasus Perselisihan HI yang telah di mediasi oleh Mediator Kabupaten/Kota dan Provinsi selama Januari – Oktober 2014 sebanyak 40 kasus dengan jumlah tenaga kerja 571 orang dengan rincian untuk HAK terdiri dari 9 Kasus (280 Orang Tenaga Kerja), untuk PHK 31 Kasus (291 Orang Tenaga Kerja).
- Isu – isu strategis terkait pengupahan :
UMP Tahun 2015 telah dibahas dan di rekomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebesar 1.330.000,
UMK Tahun 2015 yang telah dibahas dan diusulkan rekomendasi kepada Gubernur terdiri dari :
- Kota Mataram : Rp.1.405.000
- Kota Bima : Rp.1.500.000
- Bima : Rp.1.500.000
- Kabupaten Sumbawa : Rp.1.420.000
- Kab Sumbawa Barat : Rp.1.463.000
- Lombok Timur : Rp. 1.272.000
- Lombok Utara : Rp. 1.485.000
- Izin Operasional Perusahaan Outsourcing yang telah diterbitkan Disnakertrans Provinsi NTB sebanyak 62 Perusahaan (Kota Mataram : 36 perusahaan , Lombok Barat : 3 perusahaan, Lombok Tengah : 2 perusahaan, KSB : 17 perusahaan, Kabupaten Sumbawa : 1 perusahaan, Kota Bima : 3 perusahaan).