Rapat Optimalisasi Pertanahan Transmigrasi , IPPKH dan Pengurusan SK-HPL Pertanahan Transmigrasi
Mataram – Keberadaan Program Transmigrasi telah memberikan konstribusi positif dalam Pembangunan Nusa Tenggara Barat karna program transmigrasi memiliki fungsi ganda sebagai daerah asal transmigrasi dan juga sebagai daerah tujuan transmigrasi. Dalam mengawal implementasi undang-undang nomor 29 Tahun 2009 tentang ketransmigrasian, dimana kewenangan daerah semakin luas mulai dari penyediaan kawasan, pembangunan kawasan sampai dengan pengembangan kawasan transmigrasi. Melalui strategi kebijakan peningkatan koordinasi, sosialisasi, sinkronisasi, fasilitasi urusan ketransmigrasian dengan instansi terkait dan pusat serta kab/kota dengan target out “Terbitnya ijin prinsip pengelolaan kawasan hutan” .
Pada Senin (2/10), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui bidang Transmigrasi mengadakan kegiatan Rapat Optimalisasi Pertanahan Transmigrasi , IPPKH dan Pengurusan SK-HPL Pertanahan Transmigrasi di Lombok Plaza. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Drs. H Wildan dan juga dihadiri oleh Direktur Penyediaan tanah transmigrasi Kementerian desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sekda Provinsi NTB serta Kepala Dinas dari beberapa SKPD provinsi dan Kabkota
Ada 10 lokasi 10 transmigrasi yang masih tertunda pengurusan SK dan sertifikat HPL karna kekurangan berkas syarat pengajuan proses usulan danbelum terintegrasikan, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memudahkan IPPKH dan Pengurusan SK-HPL Pertanahan Transmigrasi mengingat dalam mewujudkan 6 manfaat program transmigrasi