Rapat Tim Satgas TKI Non Prosedural

Mataram _ Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya baik itu di dalam maupun luar negeri. Negara memiliki tugas untuk memastikan warga negara mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik di setiap prosesnya. Hal tersebut sesuai dengan Nawa Cita khususnya butir pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara. Setidaknya terdapat empat penyebab utama terjadinya TKI nonprosedural, pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Kedua, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri. Ketiga, maraknya praktek percaloan. Penyebab terakhir yaitu praktek migrasi tradisional.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah TKI nonprosedural tersebut. Salah satunya yaitu melalui Satuan Tugas Pencegahan TKI nonprosedural. Satgas yang terbentuk pada tahun 2014 ini terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI. Upaya lainnya yakni dengan memperkuat sinergitas kementerian/lembaga terkait di isu tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI, Kementerian Luar Neeri, Kementerian Agama, dan BNP2TKI bersama-sama bekerja mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Disnakertrans Prov. NTB sebagai salah satu tim Satgas, melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka mencegah bertambahnya TKI nonprosedural bersama pihak-pihak terkait (04/07/2017).
Terdapat enam langkah dalam upaya mewujudkan komitmen tersebut. Langkah pertama adalah memperkuat sinergi seluruh kepentingan melalui penyusunan perjanjian kerjasama yang akan mengatur kewajiban masing-masing pemangku kepentingan. Kedua meningkatkan peran masing-masing institusi untuk sosialisasi tata cara pemberangkatan calon TKI bersama-sama di daerah masing-masing kantong TKI. Ketiga memperketat proses penerbitan paspor dan keberangkatan WNI yang terindikasi akan bekerja keluar negeri secara non prosedural. Keempat, penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI nonprosedural ke luar negeri. Kelima, penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural. Keenam kerjasama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka mendukung pertukaran data dan informasi.
Perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). LTSP bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penempatan TKI dan rencananya pada tahun 2018 akan dibangun 3 LTSP baru di daerah kantong TKI yaitu di Kab. Lombok Tengah, Lombok Timur dan Sumbawa. (bm_nakertrans)