REKONSILIASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH-CHT)

Lombok Barat_Kepala Bappeda NTB Dr. Ir. H.Amry Rakhman, M.Si. Membuka Secara langsung kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Senin, 05 April 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok Barat dari tanggal 5 – 7 April 2021.
Kepala Bappeda NTB dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini antara lain. pertama, evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang bersumber dari dari DBHC-CHT baik Provinsi maupun Kab/Kota se-NTB. Kedua, Memperoleh informasi tentang sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Nusa Tenggara Barat T.A 2020.
Alokasi Penggunaan Dana DBH-CHT, sesuai dengan PMK 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dibagikan dengan rincian 50% Bidang Kesejahteraan, 25% Bidang Kesehatan, 25% Bidang Penegakan Hukum.
Arahan penggunaan Dana DBH-CHT untuk 5 program antara lain : Program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang becukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dana alokasi yang dapat dialihkan hanya untuk bidang kesehjahteraan (sebesar 50%) kepada bidang kesehatan, jika sudah tercukupi di bidang kesejahteraan syaratnya harus ada surat keterangan dari kepala daerah. Sedangkan Dana alokasi untuk bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan tidak dialihkan.
Terdapat kegiatan pada Disnakertrans Prov. NTB yang bersumber dari anggaran DBH-CHT yaitu job Fair, pemberdayaan tenaga kerja mandiri, padat karya produktif, pengadaan sarana pelatihan kerja, pelatihan berbais kompetensi dan pengujian kesehatan tenaga kerja bagi petani tembakau di sektor UMKM.





